Sejarah terjadinya uang melalui tiga tahapan yaitu:
1. Tukar menukar barang dengan
barang (barter)
2. Tukar menukar dengan
perantaraan uang barang
3. Tukar menukar dengan
perantaraan uang
BARTER adalah tukar menukar barang dengan
barang, Barter dapat terjadi apabila ada kesesuaian jenis
barang dan nilai yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
1. Barang yang ditukar sama nilainya
2. Orang yang diajak bertukar
memiliki barang yang dibutuhkan
3. Barang yang akan ditukar
dibutuhkan oleh orang yang diajak bertukar
KESULITAN SISTEM BARTER:
1. Kesulitan menemukan
kebutuhan yang sesuai
2. Kesulitan menentukan nilai
tukar barang
3. Kesulitan menyimpan barang
yang akan ditukarkan
UANG BARANG adalah suatu barang yang
berfungsi sebagai uang.
SYARAT-SYARAT BARANG yang dapat berfungsi sebagai uang
adalah:
1. Barang tersebut dapat
diterima dan dibutuhkan oleh semua orang.
2. Barang tersebut setiap saat
dapat ditukarkan kepada siapapun.
CONTOH UANG BARANG:
emas, perak, tembaga, beras, jagung, ternak, kulit binatang
, dan lain-lain.
KELEMAHAN UANG BARANG:
1. Nilai uang barang tidak
tetap
2. Uang barang tidak tahan lama
3. Uang barang sukar disimpan
4. Uang barang sukar dibawa
kemana-mana.
UANG
UANG adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat
untuk mempermudah pertukaran barang atau jasa dalam masyarakat.
MENURUT REBERTSON Uang adalah segala
sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
Dari beberapa definisi tentang uang yang diungkapkan oleh para ahli ekonomi, dapat disimpulkan sebagai berikut:
UANG adalah segala sesuatu yang umum
diterima sebagai alat penukar, alat pengukur nilai, dan pada waktu yang
bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
SYARAT-SYARAT suatu benda yang dapat digunakan sebagai uang:
1. diterima secara umum
2. nilainya stabil
3. jumlahnya harus mencukupi
kebutuhan dan tidak mudah dipalsukan.
4. mudah disimpan atau dibawa
5. tahan lama dan tidak mudah
rusak.
6. mudah dibagi-bagi tanpa
mengurangi nilai
7. memiliki satu kualitas saja
FUNGSI UANG
Fungsi uang yaitu kegunaan dari mata uang untuk mempermudah
pertukaran barang atau jasa dalam masyarakat.
FUNGSI UANG DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU:
1. Fungsi Asli
2. Fungsi Turunan
FUNGSI ASLI UANG YAITU:
1. Sebagai alat tukar menukar
2. Sebagai satuan hitung
FUNGSI TURUNAN UANG YAITU:
1. Alat pembayaran
2. Alat penimbun kekayaan
3. Alat pemindah kekayaan
4. Ukuran standar hidup
5. Alat penunjuk harga
JENIS- JENIS UANG
Uang yang beredar dalam masyarakat ada dua jenis yaitu:
1. Uang Kartal
2. Uang Giral
UANG KARTAL yaitu uang yang dikeluarkan
oleh pemerintah atau bank sirkulasi (BI) dan dicetak oleh Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), yang berguna sebagai alat
pembayaran yang sah, karena dilindungi undang-undang.
Uang Kartal terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Uang Logam
2. Uang Kertas
UANG GIRAL yaitu tagihan atau rekening
pada suatu bank, yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran dengan perantaraan
CEK, BILYET GIRO, PEMINDAHAN TELEGRAFIS (Telegraphic Transfer).
CEK adalah surat perintah dari seseorang
yang mempunyai rekening di bank agar bank membayarkan sejumlah uang kepada
orang yang disebutkan pada Cek tersebut.
BILYET GIRO adalah surat perintah dari
nasabah bank yang ditujukan pada suatu bank, untuk memindah bukukan sejumlah
uang dari rekening nasabah bank pada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
TELEGRAPHIC TRANSFER adalah pembayaran
yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening disuatu bank yang sama, tetapi
perintah pembayarannya dilakukan melalui telegram.
PERBEDAAN UANG KARTAL DAN UANG
GIRAL
UANG KARTAL:
1. Berlaku umum disetiap
lapisan masyarakat.
2. Dibuat dan diedarkan oleh
bank sentral (BI).
3. Terbagi dalam pecahan
nominal tertentu.
4. Sebagai alat pembayaran
berbentuk uang kertas dan uang logam.
UANG GIRAL:
1. Berlaku dikalangan tertentu
saja.
2. Diciptakan oleh bank umum.
3. Tidak memiliki nilai
nominal.
4. Sebagai alat pembayaran
berupa rekening koran, cek, atau cek perjalanan.
NILAI UANG TERDIRI DARI 4 YAITU:
1. Nilai Nominal
2. Nilai Intrinsik
3. Nilai Internal / Nilai Riil
4. Nilai Eksternal
NILAI NOMINAL UANG adalah nilai yang tercantum
pada mata uang itu sendiri.
NILAI INTRINSIK UANG adalah nilai bahan yang
digunakan untuk membuat mata uang.
NILAI INTERNAL UANG adalah nilai tukar uang
terhadap barang. Nilai Internal Uang juga disebut Nilai Riil Uang yaitu
nilai uang yang diukur dengan daya beli dari uang tersebut.
NILAI EKSTERNAL UANG adalah nilai tukar suatu
mata uang dengan mata uang asing, atau disebut juga Kurs Mata Uang.
KURS VALUTA ASING yaitu nilai tukar suatu mata uang dengan
mata uang asing.
KURS TERBAGI ATAS 2 YAITU:
1. KURS BELI
2. KURS JUAL
KURS BELI adalah kurs yang diberlakukan oleh
bank apabila bank membeli mata uang asing.
KURS JUAL adalah kurs yang diberlakukan oleh
bank apabila bank menjual mata uang asing.
ALASAN ORANG UNTUK MENAHAN UANG TUNAI
Menurut JOHN MAYNARD KEYNES (seorang ahli ekonomi inggris),
ada 3 alasan/motif masyarakat menahan uang tunai yaitu:
1. Motif Transaksi (transaction
motive)
2. Motif Berjaga-jaga
(precautionary motive)
3. Motif Spekulasi
( speculative motive)
BANK
Istilah bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu banca.Banca berarti meja
yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu
berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang.
Seiring berkembangnya zaman, pengertian bank juga turut disesuaikan.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang Perbankan,
BANK adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat banyak.
ASAS BANK
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi
Ekonomidengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu
sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
TUJUAN BANK
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuanmenunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
FUNGSI BANK
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan
bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan
penyalur dana masyarakat.
JENIS-JENIS BANK
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis
bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga
terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan:
1. Berdasarkan Fungsinya,
2. Berdasarkan Kepemilikannya,
3. Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya.
JENIS BANK BERDASARKAN FUNGSINYA:
1. Bank Sentral (Bank Indonesia/BI)
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
JENIS BANK BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA:
1. Bank Milik Pemerintah
2. Bank Milik Swasta Nasional
3. Bank Milik Asing
JENIS BANK BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA:
1. Bank Konvensional
2. Bank Syariah
Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank
Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia
yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari
perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam
bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun
untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya
tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR
meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip
syariah.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank
terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik
swasta asing.
1) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah
tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng,
dan sebagainya.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan
umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karenametode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa
lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin
emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar,
misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call,
sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan
pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20
Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan
yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi
masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan
bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank
syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank
syariah sudah tersebar di berbagai negaranegara muslim dan nonmuslim, baik di
Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Bentuk-Bentuk Simpanan
Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis
simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai
pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan
tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang
diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang
disimpannya.
Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan
giro, simpanan tabungan, dan deposito.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat tertentu penarikan,
artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si
penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis
tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung.
Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu
menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan
meningkatkan produktivitas.
b. Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang
deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka
waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah
jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo). Di Indonesia terdapat berbagai
jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan deposito on call.
Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang
penarikannya
hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito
on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada
pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
Peranan Bank dalam Perekonomian
Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian.
Peranan bank sangat dipengaruhi dan diatur oleh sejumlah undang-undang dan
peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut
ini beberapa peranan bank.
a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi
masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai fasilitas
yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri),
kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga,
dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan keuangan.
b. Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara.
Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh
bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian
tetap berjalan. Proses ini berlangsung terus-menerus tanpa henti. Dengan
demikian sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian
negara.
c . Memperlancar Pembangunan Negara
Dana-dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk
pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif. Semakin
berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga
pembangunan dapat terwujud.
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi.
2007. Pekanbaru :
Erlangga.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social
Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.