.

Minggu, 22 Mei 2016

SEJARAH UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sejarah terjadinya uang melalui tiga tahapan yaitu:
1.     Tukar menukar barang dengan barang (barter)
2.     Tukar menukar dengan perantaraan uang barang
3.     Tukar menukar dengan perantaraan uang

BARTER adalah tukar menukar barang dengan barang, Barter dapat terjadi apabila ada kesesuaian jenis barang dan nilai yang diinginkan oleh kedua belah pihak.



SYARAT-SYARAT BARTER:
1.     Barang yang ditukar sama nilainya
2.     Orang yang diajak bertukar memiliki barang yang dibutuhkan
3.     Barang yang akan ditukar dibutuhkan oleh orang yang diajak bertukar

KESULITAN SISTEM BARTER:
1.     Kesulitan menemukan kebutuhan yang sesuai
2.     Kesulitan menentukan nilai tukar barang
3.     Kesulitan menyimpan barang yang akan ditukarkan

UANG BARANG  adalah suatu barang yang berfungsi sebagai uang.

SYARAT-SYARAT BARANG yang dapat berfungsi sebagai uang adalah:
1.     Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan oleh semua orang.
2.     Barang tersebut setiap saat dapat ditukarkan kepada siapapun.

CONTOH UANG BARANG:
emas, perak, tembaga, beras, jagung, ternak, kulit binatang , dan lain-lain.

KELEMAHAN UANG BARANG:
1.     Nilai uang barang tidak tetap
2.     Uang barang tidak tahan lama
3.     Uang barang sukar disimpan
4.     Uang barang sukar dibawa kemana-mana.


UANG
UANG adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran barang atau jasa dalam masyarakat.
MENURUT REBERTSON Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.


Dari beberapa definisi tentang uang yang diungkapkan oleh para ahli ekonomi, dapat disimpulkan sebagai berikut:
UANG adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar, alat pengukur nilai, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

SYARAT-SYARAT suatu benda yang dapat digunakan sebagai uang:
1.     diterima secara umum
2.     nilainya stabil
3.     jumlahnya harus mencukupi kebutuhan dan tidak mudah dipalsukan.
4.     mudah disimpan atau dibawa
5.     tahan lama dan tidak mudah rusak.
6.     mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
7.     memiliki satu kualitas saja

FUNGSI UANG
Fungsi uang yaitu kegunaan dari mata uang untuk mempermudah pertukaran barang atau jasa dalam masyarakat.

FUNGSI UANG DIBEDAKAN MENJADI 2 YAITU:
1.     Fungsi Asli
2.     Fungsi Turunan
FUNGSI ASLI UANG YAITU:
1.     Sebagai alat tukar menukar
2.     Sebagai satuan hitung

FUNGSI TURUNAN UANG YAITU:
1.     Alat pembayaran
2.     Alat penimbun kekayaan
3.     Alat pemindah kekayaan
4.     Ukuran standar hidup
5.     Alat penunjuk harga

JENIS- JENIS UANG

Uang yang beredar dalam masyarakat ada dua jenis yaitu:
1.     Uang Kartal
2.     Uang Giral
UANG KARTAL yaitu uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi (BI) dan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), yang berguna sebagai alat pembayaran yang sah, karena dilindungi undang-undang.

Uang Kartal terdiri dari 2 jenis yaitu:
1.     Uang Logam
2.     Uang Kertas

UANG GIRAL yaitu tagihan atau rekening pada suatu bank, yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran dengan perantaraan CEK, BILYET GIRO, PEMINDAHAN TELEGRAFIS (Telegraphic Transfer).

CEK adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayarkan sejumlah uang kepada orang yang disebutkan pada Cek tersebut.

BILYET GIRO adalah surat perintah dari nasabah bank yang ditujukan pada suatu bank, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank pada rekening nasabah lain yang ditunjuk.

TELEGRAPHIC TRANSFER adalah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening disuatu bank yang sama, tetapi perintah pembayarannya dilakukan melalui telegram.

PERBEDAAN UANG KARTAL DAN UANG GIRAL

UANG KARTAL:
1.     Berlaku umum disetiap lapisan masyarakat.
2.     Dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (BI).
3.     Terbagi dalam pecahan nominal tertentu.
4.     Sebagai alat pembayaran berbentuk uang kertas dan uang logam.

UANG GIRAL:
1.     Berlaku dikalangan tertentu saja.
2.     Diciptakan oleh bank umum.
3.     Tidak memiliki nilai nominal.
4.     Sebagai alat pembayaran berupa rekening koran, cek, atau cek perjalanan.

NILAI UANG TERDIRI DARI  4 YAITU:
1.     Nilai Nominal
2.     Nilai Intrinsik
3.     Nilai Internal / Nilai Riil
4.     Nilai Eksternal

NILAI NOMINAL UANG adalah nilai yang tercantum pada mata uang itu sendiri.

NILAI INTRINSIK UANG adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat mata uang.

NILAI INTERNAL UANG adalah nilai tukar uang terhadap barang. Nilai Internal Uang juga disebut Nilai Riil Uang yaitu nilai uang yang diukur dengan daya beli dari uang tersebut.

NILAI EKSTERNAL UANG adalah nilai tukar suatu mata uang dengan mata uang asing, atau disebut juga Kurs Mata Uang.

KURS VALUTA ASING yaitu nilai tukar suatu mata uang dengan mata uang asing.

KURS TERBAGI ATAS 2 YAITU:
1.     KURS BELI
2.     KURS JUAL

KURS BELI adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank membeli mata uang asing.
KURS JUAL adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing.

ALASAN ORANG UNTUK MENAHAN UANG TUNAI
Menurut JOHN MAYNARD KEYNES (seorang ahli ekonomi inggris), ada 3 alasan/motif masyarakat menahan uang tunai yaitu:
1.     Motif Transaksi (transaction motive)
2.     Motif Berjaga-jaga (precautionary motive)
      3.  Motif Spekulasi ( speculative motive)


BANK
Istilah bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu banca.Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang. Seiring berkembangnya zaman, pengertian bank juga turut disesuaikan.

Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan,
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

ASAS BANK
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomidengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

TUJUAN BANK
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuanmenunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

FUNGSI BANK
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.

JENIS-JENIS BANK
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan:
1.    Berdasarkan Fungsinya,
2.    Berdasarkan Kepemilikannya,
3.    Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya.

JENIS BANK BERDASARKAN FUNGSINYA:
1.    Bank Sentral (Bank Indonesia/BI)
2.    Bank Umum
3.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

JENIS BANK BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA:
1.    Bank Milik Pemerintah
2.    Bank Milik Swasta Nasional
3.    Bank Milik Asing

JENIS BANK BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA:
1.    Bank Konvensional
2.    Bank Syariah

Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).

Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karenametode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negaranegara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Bentuk-Bentuk Simpanan
Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.
Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan deposito.

a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.


b. Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo). Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya
hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.

Peranan Bank dalam Perekonomian
Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat dipengaruhi dan diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan bank.

a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.



b. Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. Proses ini berlangsung terus-menerus tanpa henti. Dengan demikian sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.

c . Memperlancar Pembangunan Negara
Dana-dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.

Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. 2007.          Pekanbaru : Erlangga.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta :  Erlangga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.