.

Minggu, 22 Mei 2016

Financial

Definisi uang
·         Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
·         Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
·         Alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
·         Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
·         Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
·         Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)
Syarat - Syarat Uang
·         Harus diterima secara umum (acceptability).
·         Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
·         Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
·         Kualitasnya cenderung sama (uniformity),
·         Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
·         Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
·         Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
·         Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
·         Uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
·         Uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
1.      Uang Logam
Adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, Sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
·         Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
·         Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
·         Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

2.      Uang Kertas
Adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
·         Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
·         Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha dll.
·         Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank :
·         Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
·         Menerima simpanan dari masyarakat
·         Menyalurkan dana.
·         Penyediaan dana setiap saat
·         Dana masyarakat sendiri
·         Pemberian pinjaman
·         Melakukan penagihan/inkaso.
·         Menanamkan kelebihan dana
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
·         Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
·         Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type)
, yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.

Sumber :


Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.

2 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.