Definisi uang
·
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara
umum.
·
Dalam ilmu ekonomi
modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
·
Alat tukar atau medium
of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
·
Satuan hitung (unit of
account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya
pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
·
Alat penyimpan nilai
(valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang.
·
Standar pembayaran
dimasa mendatang (standar of demand payment)
Syarat - Syarat Uang
·
Harus diterima secara
umum (acceptability).
·
Memiliki nilai tinggi
atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
·
Bahan yang dijadikan
uang juga harus tahan lama (durability),
·
Kualitasnya cenderung
sama (uniformity),
·
Jumlahnya dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat
·
Tidak mudah dipalsukan
(scarcity).
·
Harus mudah dibawa
(portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
·
Memiliki nilai yang
cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis Uang
·
Uang kartal (sering
pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
·
Uang giral, adalah
uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
1. Uang
Logam
Adalah
uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam
itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali,
Sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan
yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
·
Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan
untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan
untuk mata uang.
·
Nilai
nominal, yaitu nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
·
Nilai
tukar, nilai tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
2.
Uang Kertas
Adalah
uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Lembaga
Keuangan
Lembaga Keuangan :
lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif
mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).
·
Lembaga Keuangan
Depositori, menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito.
Seperti bank.
·
Lembaga Keuangan
Non-Depositori, disebut juga
Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat
dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa
pembiayaan sewa guna usaha dll.
·
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada
masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian Bank :
·
Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan
uang.
·
Menerima simpanan dari masyarakat
·
Menyalurkan dana.
·
Penyediaan dana setiap saat
·
Dana masyarakat sendiri
·
Pemberian pinjaman
·
Melakukan penagihan/inkaso.
·
Menanamkan kelebihan dana
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang
keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta
menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk
giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
·
Lembaga Pembiayaan
Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan
kredit jangka menengah dan jangka panjang.
·
Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.
Sumber :
Berharga (Investment Type), yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.
Sumber :
Subroto,
Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi
Aksara.
Singkat, padat, jelas
BalasHapusSingkat, padat, jelas
BalasHapus