ABSTRAK
Pada jaman
perekonomian modern alat pertukaran dalam pemenuhan kebutuhan manusia telah
menggunakan uang. Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah saat
ini. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum.
Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
PEMBAHASAN
Sejarah Uang
Pada mulanya,
masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi
kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat
pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk
konsumsi sendiri singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan
selanjutnya (tahap perekonmian awal) manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa
apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan
barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem barter, yaitu tukar
menukar secara langsung barang/komoditas yang mereka butuhkan.
Kesulitan-kesulitan kemudian dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah
kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Dalam perkembangan perekonomian selanjutnya orang mulai menggunakan
alat pembayaran yang disepakati, seperti kulit kerang, mutiara, batu permata,
tembaga, emas, perak, manik-manik, dan
gigi binatang.
Meskipun alat
tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu
antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai
pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan
(transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat
kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak
tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga
disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut).
Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan
ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas.
Mula-mula uang
kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai
alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang
beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak
yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan
penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi
menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya,
mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Definisi Uang
Pada jaman
perekonomian modern alat pertukaran dalam pemenuhan kebutuhan manusia telah
menggunakan uang. Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah saat
ini. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar
yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang
dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa.
Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barteryang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Fungsi/Peranan Uang
Dari uraian sejarah uang di atas,
maka dapat kita simpulkan kegunaan uang ialah sebagai alat pembayaran, alat penukar,
alat penentu harga, dan dapat pula di tabung. Secara detail berikut
fungsi/peranan uang dalam perekonomian, yaitu:
1. Sebagai
Alat Tukar (Medium of Change). Uang dapat digunakan sebagai alat untuk membeli
barang dan jasa yang dijual.
2. Sebagai
Alat Penyimpan Nilai (Store of Value). Kekayan seseorang dapat disimpan dalam
bentuk uang maupun diwujudkan dalam bentuk barang.
3. Uang
Sebagai Standart Nilai atau Satuan Hitung (Unit of Account atau Standard of
Value). Uang dapat dijadikan sebagai ukuran yang menentukan seberapa besar
nilai dari suatu barang ataupun jasa dengan besaran nilai yang standard.
4. Uang
Sebagai Standard pembayaran di Masa Mendatang (Standart of Differed Payment).
Dalam perdagangan serinkali ransaksi pembayaran tidak dilakukan pada saat
pembelian barang. Penundaan pembayaran ini bagi pedagang tidak masalah karena
pembayaran yang dilakukan pada waktu yang akan datang dapat diukur dengan
satuan uang.
Uang harus memiliki syarat
tertentu agar bisa menjalankan fungsi-fungsi di atas. Syarat uang antara lain:
(1) memiliki nilai tertentu; (2) tidak mudah rusak; (3) mudah dibawa; (4) jika
dibagi tidak rusak nilainya.
Jenis Uang
Jenis uang di bagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang
kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan
sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas. Sementara itu, uang
giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos.
Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya
digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Uang Kartal
Uang kartal dapat diklasifikasikan lagi. Pertama, berdasarkan lembaga
yang mengeluarkannya. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negaraadalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas
yang memiliki ciri-ciri:
1.
dikeluarkan oleh pemerintah
2.
dijamin oleh undang undang
3.
bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
4.
ditanda tangani oleh mentri keuangan.
Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti
dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
berupa uang logam dan uang kertas, dengan ciri-ciri:
1.
dikeluarkan oleh Bank Sentral
2.
dijamin dengan emas atau valuta asing yang
disimpan di bank sentral
3.
Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
4.
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Klasifikasi
uang kartal kedua adalah berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu ada uang logam
dan uang kertas. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas
dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima
orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga
mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam
tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung
di dalamnya.
Uang logam
memiliki dua macam nilai. Pertama, nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk
membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang.
Kedua, nilai tukar atau nilai nominal, yaitu kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Sementara itu,
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu
dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena
itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar.
Ada 2 (dua)
macam uang kertas. Pertama, Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi),
yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan. Kedua, Uang
Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Ada beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas, di antaranya
1.
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
2.
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan
dengan ongkos pembuatan uang logam.
3.
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena
mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan
uang
4.
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang
giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,
yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral
dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral
dapat terjadi dengan beberapa cara. Pertama dengan cara primary deposit, yaitu
melalui penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koranatas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari
debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening
koran orang yang bersangkutan. Cara kedua adalah dengan transaksi surat
berharga (derivative deposit). Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual
surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga
tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Ketiga, dengan cara loan deposit,
yaitu dengan mendapatkan kreditdari bank yang dicatat dalam rekening koran dan
dapat diambil sewaktu-waktu.
Ada beberapa
keuntungan menggunakan uang giral. Pertama, memudahkan pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang. Kedua, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah
yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet giro). Ketiga, lebih aman karena risiko uang hilang lebih
kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan
cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan
Lembaga
Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan
dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang
membutuhkan dana (unit defisit). Lembaga Keuangan di bagi 2 yaitu, yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga leuangan non bank atau bukan bank.
Sementara itu,
Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi yang sama dengan lembaga bank
tetapi tidak diijinkan untuk mengumpulkan dana dalam bentuk deposito. Lembaga
non bank dikelompokkan menjadi 3. Pertama, lembaga pembiayaan, seperti Leasing,
Modal Ventura, Factoring, dan Kartu kredit. Kedua, Lembaga Investasi, seperti
Perusahaan sekuritas dan Reksa dana. Ketiga, Lembaga Kontraktual, seperti
Perusahaan asuransi dan dana pension. Cakupan bahasan lembaga bank dan non bank
dalam Pengantar Teori Ekonomi Makro ini terbatas pada tahapan pengenalan. Pada
Jurusan Ekonomi Pembangunan, akan ada mata kuliah khusus, yaitu Bank dan
Lembaga Keuangan, yang secara lebih mendalam dan detail menjelaskan apa dan
bagaimana bank dan lembaga keuangan.
Bank
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Secara umum bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Sementara itu, menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. UU RI No 10 Tahun 1998 tentang
perbankan juga menjelaskan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Berikut ini jenis-jenis bank yang
ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Bank Umum, yaitu lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Menghimpun dana dari
masyarakat. Secara lebih detail, bank umum berfungsi: (a) Menyalurkan dana dari
masyarakat; (b) Memberikan jasa-jasa lain misal transfer, letter of credit,
melayani pembayaran-pembayaran; (c) Kegiatan di pasar modal: penjamin emisi
(Underwriter), pedagang sekuritas (dealer), wali amanat (trustee), penjamin
(guarrantor); (d) Bank umum merupakan bank pencipta uang giral. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR, yaitu bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula
seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima
simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka,
sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Dengan demikian,
kegiatan-kegiatan utama BPR adalah menghimpun dana simpanan masyarakat dan
menyalurkan dana. BPR dilarang melakukan kliring, menerima simpanan giro,
melakukan kegiatan pengasuransian, dan melakukan kegiatan valas
Berdasarkan prinsip-prinsip
pengelolaannya Bank umum maupun BPR masing-masing dibedakan menjadi dua, yaitu
Bank Konvensional dan Bank Syariah. Bagian ini dipersiapkan sebagai
latihan/tugas bagi peserta mata kuliah untuk mencari definisi dan beda bank
Konvensional dan Syariah.
Bank Sentral, yaitu bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Secara
detail, apa dan bagaimana peran Bank Sentral dalam perekonomian suatu negara khususnya
di Indonesia akan diuraikan dalam poin 9.2.3. berikut ini. Beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan antara lain Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi, walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement). Sebagai
cara melindungi nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu
kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya
dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Tujuan kedua adalah bahwa dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jasa
jasa ini diberikan untuk
mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Saat ini
jasa perbankan semakin berkembang, antara lain menyediakan:
1. Jasa
setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah Jasa
pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
2. Jasa
pengiriman uang ( transfer )
3. Jasa
penagihan ( inkaso )
4. Kliring
5. Penjualan
mata uang asing
6. Penyimpanan
dokumen
7. Jasa
cek wisata
8. Kartu
kredit
Jasa
jasa yang ada
di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek. Jasa Letter of Credit ( L/C)
Bank garansi dan referensi bank Jasa
bank lainnya.
BANK SENTRAL
Dalam perekonomian suatu negara
sering terjadi ketidak seimbangan atau gejolak ekonomi. Untuk mengatasi
ketidakseimbangan tersebut diperlukan tindakan pemerintah yaitu dengan cara
mempengaruhi perekonomian. Tindakan pemerintah tersebut bisa melalui otoritas
moneter, tindakan yang melalui otoritas moneter ini disebut kebijaksanaan
moneter. Yang bertindak sebagai otoritas moneter dan berhak untuk mengeluarkan
kebijakan moneter adalah Bank Sentral. Di Indonesia sendiri yang berlaku
sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah lembaga keuangan
perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank sentral merupakan lembaga keuangan
formal. Fungsi Bank Sentral Sesuai definisinya, maka fungsi bank
sentral adalah:
1. Penjaga
stabilitas moneter perekonomianan negara. Dalam konteks global, bank sentral
sebuah negara seringkali harus bekerja sama dengan bank sentral negara-negara
lain untuk menjaga stabilitas perekonomian dunia.
2. Pengatur
jumlah uang beredar di masyarakat. Dalam kehidupan nyata, fungsi bank sentral
lebih luas dibanding hanya mengatur jumlah uang beredar, melalui kebijakan
moneter.
3. Fungsi
intermediasi, yaitu bahwa bank sentral memberikan kredit atau pinjaman kepada
bank komersial
4. Pengumpul
dana yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial yaitu berbentuk GWM (giro
wajib minimum) dan ada yang melalui mekanisme pasar misalnya bank sentral menjual
surat berharga milik pemerintah.
Di tulisan lain disebutkan
disebutkan bahwa fungsi-fungsi Bank Sentral adalah:
1. Mengedarkan
mata uang
2. Stabilisasi
nilai uang
3. Pengarah
sistem perbankan
4. Pelaksana
kebijakan moneter
5. Menjalankan
fungsi promosi, regulasi, dan supervise
6. Bank
dan penasihat bagi pemerintah
7. Mengatur
sirkulasi uang dan kredit
8. Sumber likuiditas akhir bagi
sistem perbankan dan financial
9. Memonitor
dan mengelola neraca pembayaran dan nilai tukar
Beberapa hal lain yang perlu
dicatat sebagai konsep dasar keberadaan Bank Sentral adalah bahwa:
1. Motivasi
utama pendirian bank sentral bukan untuk memperoleh laba.
2. Asetnya
didominasi aset financial. Misalnya, Bank Snetral Indonesia, yaitu Bank Indonesia
per 31 Desember 2002 aset non finansialnya hanya sebesar 1,6% sedangkan aset
finansialnya sebesar
3. Mempunyai
hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam
4. Berkedudukan
di ibukota negara
Beberapa tugas
utama bank sentral yaitu:
1. Agen
Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government), yaitu sebagai penasehat
& pemberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah/ transaksi keuangan
pemerintah. Misalnya, memberikan pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan
asset-aset finansial milik pemerintah
2. Banknya
Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort), yaitu bank sentral akan
memberi bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan liquiditas (keuangan
lancar)
3. Penentu
dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker). Bank sentral
bertanggung jawab dalam pengendalian jumlah uang beredar untuk menjaga
kestabilan nilai tukar
4. Pengawasan,
Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan (Supervisi Examination, and Regulation of
Members Bank)
5. Penanganan
Transaksi Giro (The Clearing and Collection of Check). Bank sentral harus
mengefisienkan transaksi-transaksi yang meggunakan alat pembayaran giro karena
transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yg besar, antarbank, antar wilayah, dan
antar negara.
6. Melakukan
riset- Riset Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.