.

Senin, 21 Mei 2018

PENGENALAN UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN


Oleh : Naqi Min Gil
ABSTRAK

Pada jaman perekonomian modern alat pertukaran dalam pemenuhan kebutuhan manusia telah menggunakan uang. Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah saat ini. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

PEMBAHASAN

Sejarah Uang
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya (tahap perekonmian awal) manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
 Akibatnya muncullah sistem barter, yaitu tukar menukar secara langsung barang/komoditas yang mereka butuhkan. Kesulitan-kesulitan kemudian dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Dalam perkembangan perekonomian selanjutnya orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati, seperti kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak,  manik-manik, dan gigi binatang.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Definisi Uang
Pada jaman perekonomian modern alat pertukaran dalam pemenuhan kebutuhan manusia telah menggunakan uang. Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah saat ini. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barteryang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Fungsi/Peranan Uang

Dari uraian sejarah uang di atas, maka dapat kita simpulkan kegunaan uang ialah sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung. Secara detail berikut fungsi/peranan uang dalam perekonomian, yaitu:
1.       Sebagai Alat Tukar (Medium of Change). Uang dapat digunakan sebagai alat untuk membeli barang dan jasa yang dijual.
2.       Sebagai Alat Penyimpan Nilai (Store of Value). Kekayan seseorang dapat disimpan dalam bentuk uang maupun diwujudkan dalam bentuk barang.
3.       Uang Sebagai Standart Nilai atau Satuan Hitung (Unit of Account atau Standard of Value). Uang dapat dijadikan sebagai ukuran yang menentukan seberapa besar nilai dari suatu barang ataupun jasa dengan besaran nilai yang standard.
4.       Uang Sebagai Standard pembayaran di Masa Mendatang (Standart of Differed Payment). Dalam perdagangan serinkali ransaksi pembayaran tidak dilakukan pada saat pembelian barang. Penundaan pembayaran ini bagi pedagang tidak masalah karena pembayaran yang dilakukan pada waktu yang akan datang dapat diukur dengan satuan uang.

Uang harus memiliki syarat tertentu agar bisa menjalankan fungsi-fungsi di atas. Syarat uang antara lain: (1) memiliki nilai tertentu; (2) tidak mudah rusak; (3) mudah dibawa; (4) jika dibagi tidak rusak nilainya.

Jenis Uang

Jenis uang di bagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas. Sementara itu, uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

Uang Kartal

Uang kartal dapat diklasifikasikan lagi. Pertama, berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negaraadalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
1.       dikeluarkan oleh pemerintah
2.       dijamin oleh undang undang
3.       bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
4.       ditanda tangani oleh mentri keuangan.
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, dengan ciri-ciri:
1.       dikeluarkan oleh Bank Sentral
2.       dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
3.       Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
4.       Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Klasifikasi uang kartal kedua adalah berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu ada uang logam dan uang kertas. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki dua macam nilai. Pertama, nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Kedua, nilai tukar atau nilai nominal, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Sementara itu, Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Ada 2 (dua) macam uang kertas. Pertama, Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan. Kedua, Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Ada beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, di antaranya
1.       Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
2.       Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
3.       Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
4.       Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral dapat terjadi dengan beberapa cara. Pertama dengan cara primary deposit, yaitu melalui penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koranatas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara kedua adalah dengan transaksi surat berharga (derivative deposit). Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Ketiga, dengan cara loan deposit, yaitu dengan mendapatkan kreditdari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Ada beberapa keuntungan menggunakan uang giral. Pertama, memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang. Kedua, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro). Ketiga, lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit). Lembaga Keuangan di bagi 2 yaitu, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga leuangan non bank atau bukan bank.

Sementara itu, Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi yang sama dengan lembaga bank tetapi tidak diijinkan untuk mengumpulkan dana dalam bentuk deposito. Lembaga non bank dikelompokkan menjadi 3. Pertama, lembaga pembiayaan, seperti Leasing, Modal Ventura, Factoring, dan Kartu kredit. Kedua, Lembaga Investasi, seperti Perusahaan sekuritas dan Reksa dana. Ketiga, Lembaga Kontraktual, seperti Perusahaan asuransi dan dana pension. Cakupan bahasan lembaga bank dan non bank dalam Pengantar Teori Ekonomi Makro ini terbatas pada tahapan pengenalan. Pada Jurusan Ekonomi Pembangunan, akan ada mata kuliah khusus, yaitu Bank dan Lembaga Keuangan, yang secara lebih mendalam dan detail menjelaskan apa dan bagaimana bank dan lembaga keuangan.

Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Secara umum bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Sementara itu, menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perbankan juga menjelaskan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Berikut ini jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Bank Umum, yaitu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Menghimpun dana dari masyarakat. Secara lebih detail, bank umum berfungsi: (a) Menyalurkan dana dari masyarakat; (b) Memberikan jasa-jasa lain misal transfer, letter of credit, melayani pembayaran-pembayaran; (c) Kegiatan di pasar modal: penjamin emisi (Underwriter), pedagang sekuritas (dealer), wali amanat (trustee), penjamin (guarrantor); (d) Bank umum merupakan bank pencipta uang giral.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR, yaitu bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan utama BPR adalah menghimpun dana simpanan masyarakat dan menyalurkan dana. BPR dilarang melakukan kliring, menerima simpanan giro, melakukan kegiatan pengasuransian, dan melakukan kegiatan valas
Berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaannya Bank umum maupun BPR masing-masing dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Bagian ini dipersiapkan sebagai latihan/tugas bagi peserta mata kuliah untuk mencari definisi dan beda bank Konvensional dan Syariah.
Bank Sentral, yaitu bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Secara detail, apa dan bagaimana peran Bank Sentral dalam perekonomian suatu negara khususnya di Indonesia akan diuraikan dalam poin 9.2.3. berikut ini. Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan antara lain Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi, walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement). Sebagai cara melindungi nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Tujuan kedua adalah bahwa dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jasa
jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Saat ini jasa perbankan semakin berkembang, antara lain menyediakan:
1.       Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
2.       Jasa pengiriman uang ( transfer )
3.       Jasa penagihan ( inkaso )
4.       Kliring
5.       Penjualan mata uang asing
6.       Penyimpanan dokumen
7.       Jasa cek wisata
8.       Kartu kredit
Jasa
jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek. Jasa Letter of Credit ( L/C) Bank garansi dan referensi bank Jasa bank lainnya.
BANK SENTRAL
Dalam perekonomian suatu negara sering terjadi ketidak seimbangan atau gejolak ekonomi. Untuk mengatasi ketidakseimbangan tersebut diperlukan tindakan pemerintah yaitu dengan cara mempengaruhi perekonomian. Tindakan pemerintah tersebut bisa melalui otoritas moneter, tindakan yang melalui otoritas moneter ini disebut kebijaksanaan moneter. Yang bertindak sebagai otoritas moneter dan berhak untuk mengeluarkan kebijakan moneter adalah Bank Sentral. Di Indonesia sendiri yang berlaku sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank sentral merupakan lembaga keuangan formal. Fungsi Bank Sentral Sesuai definisinya, maka fungsi bank sentral adalah:
1.       Penjaga stabilitas moneter perekonomianan negara. Dalam konteks global, bank sentral sebuah negara seringkali harus bekerja sama dengan bank sentral negara-negara lain untuk menjaga stabilitas perekonomian dunia.
2.       Pengatur jumlah uang beredar di masyarakat. Dalam kehidupan nyata, fungsi bank sentral lebih luas dibanding hanya mengatur jumlah uang beredar, melalui kebijakan moneter.
3.       Fungsi intermediasi, yaitu bahwa bank sentral memberikan kredit atau pinjaman kepada bank komersial
4.       Pengumpul dana yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial yaitu berbentuk GWM (giro wajib minimum) dan ada yang melalui mekanisme pasar misalnya bank sentral menjual surat berharga milik pemerintah.
Di tulisan lain disebutkan disebutkan bahwa fungsi-fungsi Bank Sentral adalah:
1.       Mengedarkan mata uang
2.       Stabilisasi nilai uang
3.       Pengarah sistem perbankan
4.       Pelaksana kebijakan moneter
5.       Menjalankan fungsi promosi, regulasi, dan supervise
6.       Bank dan penasihat bagi pemerintah
7.       Mengatur sirkulasi uang dan kredit
8.       Sumber likuiditas akhir bagi sistem perbankan dan financial
9.       Memonitor dan mengelola neraca pembayaran dan nilai tukar
Beberapa hal lain yang perlu dicatat sebagai konsep dasar keberadaan Bank Sentral adalah bahwa:
1.       Motivasi utama pendirian bank sentral bukan untuk memperoleh laba.
2.       Asetnya didominasi aset financial. Misalnya, Bank Snetral Indonesia, yaitu Bank Indonesia per 31 Desember 2002 aset non finansialnya hanya sebesar 1,6% sedangkan aset finansialnya sebesar
3.       Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam
4.       Berkedudukan di ibukota negara
Beberapa tugas utama bank sentral yaitu:
1.       Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government), yaitu sebagai penasehat & pemberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah/ transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberikan pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan asset-aset finansial milik pemerintah
2.       Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort), yaitu bank sentral akan memberi bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan liquiditas (keuangan lancar)
3.       Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker). Bank sentral bertanggung jawab dalam pengendalian jumlah uang beredar untuk menjaga kestabilan nilai tukar
4.       Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan (Supervisi Examination, and Regulation of Members Bank)
5.       Penanganan Transaksi Giro (The Clearing and Collection of Check). Bank sentral harus mengefisienkan transaksi-transaksi yang meggunakan alat pembayaran giro karena transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yg besar, antarbank, antar wilayah, dan antar negara.
6.       Melakukan riset- Riset Ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.