ABSTRAK
Realisasi Undang-Undang NO.5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Putri Ayu
Soekarno
pernah berkata bahwa jangan pernah melupakan sejarah. Pernyataan ini memang
sangat perlu diperhatikan karena sejarah lah yang mampu membangkitkan Indonesia
dari keterpurukan. Salah satu nya ialah peristiwa krisis moneter yang terjadi
pada tahun 1998, salah satu penyebab dari peristiwa ini ialah maraknya praktek
monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai kalangan pelaku
ekonomi. Untuk menjalankan administrasi dan ketatausahaan negara termasuk juga
penyelenggaraan perekonomian dan kebijakan masalah-masalah sosial, maka tugas
ini diperintahkan konstitusi kepada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif dan administrasi negara. Sebagai birokrasi administrasi negara yang
mempunyai wewenang membuat kebijakan publik,maka untuk mengatasi masalah krisis
ekonomi dikeluarkan nya UU No.5 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat pada tahun 1999. Undang-Undang No.5 ini dibentuk dengan
tujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia,yang
didasarkan oleh adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok
tertentu.
Keywords:
krisis moneter, praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat,
penyelenggaraan ekonomi
PENDAHULUAN
Letak strategis Indonesia yang berada diantara dua benua dan
dua samudra menyebabkan Indonesia menjadi pusat perbisnisan didunia,
perkembangan bisnis yang melaju cepat ini terutama di Indonesia membuat
pemerintah tidak mampu mengcover perkembangan praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat. Tanpa adanya UU No.5 ini dikhawatirkan akan muncul
monopoli-monopoli pasar yang nantinya akan merugikan masyrakat sebagai konsumen
itu sendiri. Substansi dalam UU ini cukup luas mencakup larangan praktek
oligopoli,penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan,kartel,trust, dan
oligopsoni serta untuk mengawasi jalannya UU ini maka dibentuk lah suatu
lembaga komisi pengawas persaingan usaha atau yang dikenal dengan KPPU. Sebelum
adanya Undang-Undang ini kondisi pasar indonesia mengalami keterpurukan karena
banyaknya praktek-praktek monopoli yang terjadi, praktek monopoli yang berpusat
pada kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu ini menyebabkan ketahanan ekonomi
Indonesia menjadi rapuh dan para pengusaha menjadi tidak mampu bersaing.
PERMASALAHAN
·
Apa pengertian pasar monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999?
·
Apakah sumber hukum perlu dalam kegiatan
perekonomian?
·
Apa saja latar belakang lahirnya UU No.5 Tahun
1999?
·
Apa Tujuan dibentuk UU No.5 Tahun 1999?
·
Bagaimana dampak akibat dibentuknya UU No.5
Tahun 1999?
·
Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca
dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?
PEMBAHASAN
A.
Apa pengertian pasar monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999?
Ada beberapa hal yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1999, diantaranya:
·
monopoli menurut UU No.5 Tahun 1999 pasal 1 ayat
1 adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku
usaha
·
persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
B.
Apakah sumber hukum perlu dalam kegiatan
perekonomian?
Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan
bermasyarakt didalam segala aspeknya,baik itu kehidupan sosial,kehidupan
politik, budaya,pendidikan, dan yang paling terpenting adalah fungsinya atau
peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah
justru hukum sangat diperlukan Karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di
satu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi
di lain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan
sumber-sumber ekonomi sering terjadi.
C.
Apa saja latar belakang lahirnya UU No.5 Tahun
1999?
1.
Adanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat
di indonesia yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau
kelompok tertentu,baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk
persaingan usaha tidak sehat lainnya.
2.
Indonesia mengalami krisis ekonomi yang
meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku
ekonomi.
3.
Merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi
yang disyaratkan oleh monetary fund yang bersedia membantu indonesia keluar
dari krisis ekonomi.
D.
Apa Tujuan dibentuk UU No.5 Tahun 1999?
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usahaa tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam
kegiatan usaha.
Menurtu Martinus Udin Silalahi yang dimuat
dalam artikel blogdetik merumuskan menjadi dua tujuan pokok yaitu tujuan
ekonomi dan tujuan sosial. Tujuan
Ekonomi sendiri adalah terselnggaranya persaingan usaha yang
sehat,kondusif dan efektif yang mengakibatkan efesiensi ekonomi. Sedangkan
tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan
masyarakat akan ditingkatkan.
E.
Bagaimana dampak akibat dibentuknya UU No.5
Tahun 1999?
Dampak yang ditimbulkan dari adanya UU No.5 Tahun
1999 ini berakibat kepada tiga sektor,diantaranya:
1.
Bagi pelaku usaha
·
Pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha
dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara
langsung maupun tidak langsung.
·
Pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing
dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis dipasar yang bersangkutan,baik
dari aspek berkualitas,harga maupun pelayanannya.
·
Dalam undang-undang No.5 Tahun 1999 pemerintah
mendorong perusahaan menjadi perusahaan besar asalkan atas kemampuannya
sendiri,bukan karena melakukan praktik persaingan yang tidak sehat.
2.
Bagi masyarakat (konsumen)
a.
Positif:
o
masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu
produk tertentu,baik dari aspek harga,kualitas,maupun pelayanannya.
o
konsumen lebih sejahtera, karena banyak pilihan
yang lebih terjangkau oleh masyrakaat.
b.
Negatif:
o
keselamatan masyarakat kadang tidak menjadi
prioritas utama,hal ini dapat dilihat pada industri penerbangan dimana setiap
maskapai penerbangan berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen lebih banyak
dengan cara menjual harga tiket lebih murah tanpa memerhatikan keselamatan
konsumen (maskapai)
o
masalah kesehatan, hal ini dapat dilihat
banyaknya makanan-makanan yang mengandung bahan pewarna buatan, bahan-bahan
kimia lainnya yang menimbulkan efek bahaya bagi pengonsumsi.
o
kualitas barang yang rendah
3.
Bagi pemerintah
Dengan
adanya UU No.5 Tahun 1999 ini jelas sangat membantu pemerintah dalam mengawasi persaingan usaha yang kerap
merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan produk-produk yang dihasilkan
oleh dunia usaha. Karena sebelum adanya UU ini pemerintah sangat sulit dalam
menyediakan pelayanan bagi masyarakat terkait dengan produk-produk yang banyak
dibutuhkan masyrakat.
·
Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca
dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?
F.
Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca
dibentuknya UU No.5 Tahun 19999?
I.
Keadaan pasar di Indonesia menjadi lebih sehat
hal ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan-perusahaan berbagai
Industri yang merambah ke indonesia,seperti:
·
industri penerbangan,banyak maskapai penerbangan
diid yang menawarkan jasa penerbangan dengan harga yang berbeda-beda
·
industri bahan bakar minyak,
II.
Keadaan pasar di Indonesia menjadi lebih
berkembang dan persaingan antar pelaku usaha lebih sehat.
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ialah keadaan
pasar Indonesia menjadi lebih berkembang dan persaingan antar pelaku usaha lebih sehat,karena
praktek-praktek monopoli mulai berkurang. Masyarakat sebagai konsumen pun lebih
diuntungkan karena masyarakat dapat memilih produk dengan lebih bebas.
DAFTAR PUSTAKA
Keadaan pasar
indonesia pasca Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. id.portalgaruda.com
. vol 03. 2013
Devita Irma.
2013. Praktik monopoli dan persaingan usaha menurut UU NO.5 Tahun 1999. Irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-menurut-uu-no-5-tahun-1999/
. irmadevita.com
Anonim.
2017. Pengertian dan ciri0ciri pasar monopoli. https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-mikro/pengertian-fungsi-jenis-pasar/pengertian-dan-ciri-ciri-pasar-monopoli/
. ardra.biz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.