.

Minggu, 16 April 2017

Realisasi Undang-Undang NO.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia

@B30-Putri

ABSTRAK
Realisasi Undang-Undang NO.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Putri Ayu

Soekarno pernah berkata bahwa jangan pernah melupakan sejarah. Pernyataan ini memang sangat perlu diperhatikan karena sejarah lah yang mampu membangkitkan Indonesia dari keterpurukan. Salah satu nya ialah peristiwa krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, salah satu penyebab dari peristiwa ini ialah maraknya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di berbagai kalangan pelaku ekonomi. Untuk menjalankan administrasi dan ketatausahaan negara termasuk juga penyelenggaraan perekonomian dan kebijakan masalah-masalah sosial, maka tugas ini diperintahkan konstitusi kepada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan administrasi negara. Sebagai birokrasi administrasi negara yang mempunyai wewenang membuat kebijakan publik,maka untuk mengatasi masalah krisis ekonomi dikeluarkan nya UU No.5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat pada tahun 1999. Undang-Undang No.5 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia,yang didasarkan oleh adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu.

Keywords: krisis moneter, praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, penyelenggaraan ekonomi

PENDAHULUAN
Letak strategis Indonesia yang berada diantara dua benua dan dua samudra menyebabkan Indonesia menjadi pusat perbisnisan didunia, perkembangan bisnis yang melaju cepat ini terutama di Indonesia membuat pemerintah tidak mampu mengcover perkembangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Tanpa adanya UU No.5 ini dikhawatirkan akan muncul monopoli-monopoli pasar yang nantinya akan merugikan masyrakat sebagai konsumen itu sendiri. Substansi dalam UU ini cukup luas mencakup larangan praktek oligopoli,penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan,kartel,trust, dan oligopsoni serta untuk mengawasi jalannya UU ini maka dibentuk lah suatu lembaga komisi pengawas persaingan usaha atau yang dikenal dengan KPPU. Sebelum adanya Undang-Undang ini kondisi pasar indonesia mengalami keterpurukan karena banyaknya praktek-praktek monopoli yang terjadi, praktek monopoli yang berpusat pada kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu ini menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh dan para pengusaha menjadi tidak mampu bersaing.

PERMASALAHAN
·         Apa pengertian pasar monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999?
·         Apakah sumber hukum perlu dalam kegiatan perekonomian?
·         Apa saja latar belakang lahirnya UU No.5 Tahun 1999?
·         Apa Tujuan dibentuk UU No.5 Tahun 1999?
·         Bagaimana dampak akibat dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?
·         Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?



PEMBAHASAN
A.      Apa pengertian pasar monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999?
Ada beberapa hal yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999, diantaranya:
·         monopoli menurut UU No.5 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha
·         persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.      Apakah sumber hukum perlu dalam kegiatan perekonomian?
Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakt didalam segala aspeknya,baik itu kehidupan sosial,kehidupan politik, budaya,pendidikan, dan yang paling terpenting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan Karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di satu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi di lain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi sering terjadi.
C.      Apa saja latar belakang lahirnya UU No.5 Tahun 1999?
1.       Adanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat di indonesia yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu,baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
2.       Indonesia mengalami krisis ekonomi yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi.
3.       Merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh monetary fund yang bersedia membantu indonesia keluar dari krisis ekonomi.
D.      Apa Tujuan dibentuk UU No.5 Tahun 1999?
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usahaa tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.       Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Menurtu Martinus Udin Silalahi yang dimuat dalam artikel blogdetik merumuskan menjadi dua tujuan pokok yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Tujuan  Ekonomi sendiri adalah terselnggaranya persaingan usaha yang sehat,kondusif dan efektif yang mengakibatkan efesiensi ekonomi. Sedangkan tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan.
E.       Bagaimana dampak akibat dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?
Dampak yang ditimbulkan dari adanya UU No.5 Tahun 1999 ini berakibat kepada tiga sektor,diantaranya:
1.       Bagi pelaku usaha
·         Pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis dipasar yang bersangkutan,baik dari aspek berkualitas,harga maupun pelayanannya.
·         Dalam undang-undang No.5 Tahun 1999 pemerintah mendorong perusahaan menjadi perusahaan besar asalkan atas kemampuannya sendiri,bukan karena melakukan praktik persaingan yang tidak sehat.
2.       Bagi masyarakat (konsumen)
a.       Positif:
o   masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu,baik dari aspek harga,kualitas,maupun pelayanannya.
o   konsumen lebih sejahtera, karena banyak pilihan yang lebih terjangkau oleh masyrakaat.
b.      Negatif:
o   keselamatan masyarakat kadang tidak menjadi prioritas utama,hal ini dapat dilihat pada industri penerbangan dimana setiap maskapai penerbangan berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen lebih banyak dengan cara menjual harga tiket lebih murah tanpa memerhatikan keselamatan konsumen (maskapai)
o   masalah kesehatan, hal ini dapat dilihat banyaknya makanan-makanan yang mengandung bahan pewarna buatan, bahan-bahan kimia lainnya yang menimbulkan efek bahaya bagi pengonsumsi.
o   kualitas barang yang rendah
3.       Bagi pemerintah
Dengan adanya UU No.5 Tahun 1999 ini jelas sangat membantu pemerintah dalam  mengawasi persaingan usaha yang kerap merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan produk-produk yang dihasilkan oleh dunia usaha. Karena sebelum adanya UU ini pemerintah sangat sulit dalam menyediakan pelayanan bagi masyarakat terkait dengan produk-produk yang banyak dibutuhkan masyrakat.
·         Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca dibentuknya UU No.5 Tahun 1999?
F.       Bagaimana kondisi pasar di Indonesia pasca dibentuknya UU No.5 Tahun 19999?
                                I.            Keadaan pasar di Indonesia menjadi lebih sehat hal ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan-perusahaan berbagai Industri yang merambah ke indonesia,seperti:
·         industri penerbangan,banyak maskapai penerbangan diid yang menawarkan jasa penerbangan dengan harga yang berbeda-beda
·         industri bahan bakar minyak,
                              II.            Keadaan pasar di Indonesia menjadi lebih berkembang dan persaingan antar pelaku usaha lebih sehat.

PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ialah keadaan pasar Indonesia menjadi lebih berkembang dan persaingan antar  pelaku usaha lebih sehat,karena praktek-praktek monopoli mulai berkurang. Masyarakat sebagai konsumen pun lebih diuntungkan karena masyarakat dapat memilih produk dengan lebih bebas.

DAFTAR PUSTAKA

Keadaan pasar indonesia pasca Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. id.portalgaruda.com . vol 03. 2013

Devita Irma. 2013. Praktik monopoli dan persaingan usaha menurut UU NO.5 Tahun 1999. Irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-menurut-uu-no-5-tahun-1999/ . irmadevita.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.