1. Uang:
a. a.Definisi dan Pengertian:
Dari
sudut pandang ekonom, uang (money) merupakan stok aset-aset yang
digunakan untuk transaksi. Uang adalah
sesuatu yang diterima/dipercayai masyarakat sebagai alat pembayaran atau
transaksi. Karena itu uang dapat berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti
segala sesuatu itu adalah uang. Di zaman modern ini, walaupun harga emas tetap
masih tinggi, uang logam emas tidak lagi digunakan sebagi alat transaksi,
karena kedudukannya telah digantikan oleh bentuk-bentuk uang yang lain.
1. Uang Fiat (Fiat Money atau Token Money)
Uang fiat (fiat
money atau token money) adalah komoditas yang diterima sebagai uang, namun
nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai
instrisnsiknya atau instrinsic value-nya).
Contoh paling mudah adalah uang
kertas Rp 100.000,00 yang anda terima. Tapi mengapa masyarakat menerima selembar kertas yg nilainya tdk
seberapa tsb dapat digunakan utk belanja senilai Rp.100ribu? karena pemerintah
telah menetapkannya berdasarkan keputusan resmi, shg masyarakat menjadi
percaya.
2. Uang Komoditas (Commodity Money)
Uang komoditas (commodity
money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai
sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari nilai satu keeping uang perak.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money)
Uang fiat dan
uanng komoditas adalah uang yang likuid sempurna, sehingga untuk dapat
digunakan tidak perlu ditukarkan atau dicairkan terlabih dahulu. Berfungsi
sebagai uang namun untuk menggunakannya harus ditukarkan / dicairkan terlebih
dahulu. Misalnya, uang dalam bentuk
cek (demand deposit) dapat diterima
sebagai alat pembayaran. Namun
tidak semua pelaku ekonomi mau menerimanya, krn bila ingin digunakan harus
ditukarkan ke dlm bentuk uang kertas atau uang logam. Karena itu walaupun dpt
digunakan sbg uang, cek bukanlah substitusi sempurna bagi uang kertas / logam.
b. Fungsi Uang
Uang
memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai:
1)
Satuan
Hitung (Unit of
Account)
Yang dimaksud uang sebagai satuan hitung (unit of
account) adalah uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan
satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants ( kehendak ganda yang selaras) tidak
diperlukan lagi.
Misalnya,
jika harga sepotong celana jeans adalah Rp.200ribu dan sepasang sepatu kulit yg
trendy Rp.250ribu, maka bila Amir
ingin membeli keduanya, dia harus menyediakan uang sebesar Rp.450ribu.
seandainya Amir memiliki lima ekor kambing yg harga seekornya adalah
Rp.100ribu, dia tidak perlu membawa dua ekor ke toko celana dan dua setengah
ekor ke toko sepatu. Yang Amir lakukan adalah menjual ke lima kambingnya shg
memperoleh Rp.500ribu, kemudian Rp.200ribu dipakai utk membeli celana jeans,
Rp.250ribu utk membeli sepatu, dan sisanya Rp.50ribu digunakan utk membeli
barang yg lain.
2) Alat Transaksi (Medium of Exchange)
Uang juga
berfungsi sbg alat transaksi (medium of
exchange). Telah dikatakan, untuk dapat berfungsi sebagai alat
tukar, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dlm perekonomian modern ini,
kepercayaan tsb diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau
keputusan yg berkekuatan hukum. Dengan fungsinya
sbg alat transaksi, uang amat mempermudah dan mempercepat kegiatan pertukaran
dlm perekonomian modern.
3) Penyimpan Nilai (Store of Value)
Fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai (store of value) dikaitkan dengan
kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya
beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
Misalnya,
Maya adalah peternak ayam. Bulan lalu Maya menjual 1.000 ekor ayam dgn nilai
Rp.20juta. karena uang memiliki fungsi penyimpan nilai, Maya dpt menyimpan uang
hasil penjualan ayamnya utk digunakan di masa mendatang.
4)
Standar
Pembayaran Di Masa Mendatang (Standard
of Deferred Payment)
Banyak sekali
kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan saat itu juga. Para
pegawai umumnya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapat gaji. Contoh lain, adalah transaksi utang-piutang mungkin baru dpt diselesaikan
tuntas dlm tempo belasan tahun. Pembayaran untuk masa mendatang tersebut
dimungkinkan karena uang memiliki fungsi standar pembayaran di masa mendatang (standard of deferred payment). Dengan
fungsi tersebut berapa balas jasa atau pembayaran di masa mendatang menjadi
lebih mudah dihitung, karena diukur dengan daya beli (purchasing power), dibanding bila diukur dengan nilai komoditas
tertentu.
c.
Permintaan Uang:
Teori yg menjelaaskan mengenai permintaan uang dpt dibedakan
menjadi Teori Klasik Teori
Keynesia.
1) Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut
pandangan ekonom Klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya
jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau
pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat,
begitu juga sebaliknya. Jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat bukanlah
semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal
dibandingkan dengan tingkat harga (real
money balances).
(M/P)d
=k.Y ………………………………………………………………………………………………………. (17.1)
Di mana :
(M/P)d = permintaan
uang riil
M = nilai nominal uang
P = tingkat harga
Y = pendapatan
atau output
K = proporsi
permintaan uang terhadap pendapatan atau output
Karena hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang
bersifat netral (money neutrality),
dalam arti uang hanya memengaruhi tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan
dalam persamaan kuantitas uang Klasik (Classical
quantity of money), dikemukakan oleh
Irving Fisher.
M x V = P x T ………………………………………………………………………………………………….
(17.2)
Atau
M.V = P.T
Di mana :
M = jumlah
uang beredar
V = velositas uang
P = tingkat
harga umum
T
= jumlah
unit transaksi
Dengan
demikian:
Jumlah
Uang x Velositas = Harga x Transaksi
Velositas uang merupakan konsep yang menunjukkan
berapa kali dalam setahun uang berputar di dalam sebuah perekonomian. Dalam
jangka pendek, kecepatan uang beredar dianggap tetap.
2) Teori Permintaan Uang Keynesian
Menurut teori Keynes ada tiga motivasi orang memegang
uang, yaitu untuk transaksi (transaction
motive), berjaga-jaga (precautionary
motive), dan memperoleh keuntungan (speculation
motive).
a) Motivasi Transaksi (Transaction
Motive)
Permintaan
uang untuk transaksi dalam teori Keynes adalah sama dengan permintaan uang
dalam teori Klasik. Masyarakat memegang uang (holding money) dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi
sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat
pendapatan; Bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi
meningkat.
b) Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary
Motive)
Hal
lain yang juga memotivasi orang memegang uang adalah persiapan untuk menghadapi
hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga, misalnya sakit atau
mengalami kecelakaan.
Karena
permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga berhubungan searah dengan
tingkat pendapatan, maka hubungannya dapat diekspresikan sebagai berikut:
Mt
= f(Y) ..................................................................................................................... (17.3)
di mana:
Mt = permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga
Y = pendapatan
≥ 0
c) Motivasi Spekulasi (Mendapatkan Keuntungan) (Speculation Motive):
Motivasi
menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi (speculation motive). Keynes
mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi
bahwa uang adalah salah satu dari
dua aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat.
Aset
yang lainnya adalah obligasi (bond), yaitu suatu utang yang
disertai janji memberikan pendapatan bunga. Jenis obligasi yang dimaksudkan
oleh Keynes adalah obligasi yang jatuh temponya tidak terbatas (consol bond) dan tidak memiliki risiko
gagal ditagih (default).
Keuntungan dari memegang uang adalah
likuiditasnya yang sempurna; Kapan pun dibutuhkan, pada saat itu juga dapat
digunakan untuk transaksi. Tetapi biaya dari memegang uang adalah hilangnya
kesempatan memperoleh bunga, dibanding bila menyimpannya dalam bentuk obligasi.
Sebaliknya obligasi akan memberikan pendapatan bunga. Risiko dari memegang
obligasi adalah harga jual yang lebih rendah dari harga nominal (capital loss). Namun risiko ini
diimbangi oleh kemungkinan mendapat keuntungan dari menjual obligasi (capital gain).
Ada
hubungan berbanding terbalik antara tingkat bunga dengan permintaan uang
berdasarkan pertimbangan memperoleh keuntungan (spekulasi).
Msp
= f(r) ......................................................................................................... (17.4)
di mana:
Msp = permintaan uang untuk spekulasi
r = tingkat hunga
Permintaan uang mempunyai keterkaitan yang erat dengan fungsi
uang, seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.
Alasan
Mengapa Masyarakat Memegang Uang
Motivasi
|
Beberapa Karakteristik
|
Kebutuhan Transaksi
|
· Untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari
· Sebagai
alat tukar
· Berhubungan
positif dengan pendapatan
· Berhubungan
negatif dengan perkiraan inflasi
|
Bejaga-jaga
|
· Untuk
menghadapi kondisi darurat/tak terduga
· Sebagai
alat tukar
· Sebagai
penyimpan nilai
· Berhubungan
positif dengan pendapatan
· Berhubungan
negatif dengan perkiraan inflasi
|
Mendapat Keuntungan (Spekulasi)
|
· Sebagai
penyimpan nilai
· Sebagai
salah satu bentuk aset
· Berhubungan
negatif dengan tingkat bunga
· Berhubungan
negatif dengan perkiraan inflasi
|
d. Jumlah
Uang Beredar:
Jumlah
uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat.
Jumlah uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang
beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.
M1
= C + D
................................................................................................................................
(17.6)
di mana:
M1 = jumlah uang
beredar dalam arti sempit
C = uang kartal (currency) = uang kertas + uang logam
D = uang giral atau cek (demand deposit)
Secara teknis, yang dihitung
sbg uang beredar adalah uang yang benar-benar berada di tangan
masyarakat. Uang yg berada di tangan bank (bank umum dan bank
sentral), serta uang kertas dan logam
(uang kartal) milik pemerintah tidak
dihitung sbg uang beredar.
Perkembangan jumlah uang beredar mencerminkan atau
seiring dgn perkembangan ekonomi. Biasanya bila perekonomian bertumbuh dan
berkembang jumlah uang beredar juga bertambah, sedangkan komposisinya berubah.
Bila perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang
kartal (kertas dan logam) makin sedikit, digantikan uang giral atau near money.
Biasanya juga, bila perekonomian makin meningkat,
komposisi M1 dlm peredaran uang makin kecil, sebab porsi uang
kuasi makin besar. Gejala tsb di
atas juga terjadi di Indonesia, dilihat dari pertambahan jumlah uang beredar
dan perubahan komposisinya. Seperti tampak pada Tabel 17.1.
Jumlah Uang Beredar di Indonesia
e. Proses
Penciptaan Uang:
Proses penciptaan uang terjadi di dalam sistem
perbankan, di mana bank yang pertama kali memperoleh deposito akan
menyalurkannya kepada bank berikutnya (bank kedua) sehagai pinjaman. Bank kedua
akan menyalurkan pinjaman yang diperolehnya dari bank pertama kepada bank
ketiga. Begitu seterusnya hingga jumlah tak terhingga.
Besarnya
deposito yg dpt diubah menjadi pinjaman tergantung dari ketentuan besarnya
giro wajib minimum, disingkat GWM (reserve requirement
ratio, disingkat RRR). Jika ketentuan giro wajib
minimumnya (GWM atau RRR) 10%, maka dari setiap 10 unit deposito yg diterima
bank, hanya 90% -nya yg boleh disalurkan sbg pinjaman. Bila RRR 20%, maka hanya
80% dari deposito yg dpt disalurkan sbg pinjaman.
Dengan segera dapat terlihat bahwa bila ketentuan persentase RRR semakin
rendah, daya ekspansi kredit perbankan semakin besar.
Contoh dibawah ini memberikan penjelasan
sederhana tentang proses penciptaan uang (money
creation) oleh perbankan, dgn memberikan perhatian agak khusus tentang hubungan
jumlah uang beredar dgn ketentuan RRR. Asumsi yg digunakan dlm contoh ini adalah
jumlah bank dlm perekonomian tidak terbatas, ketentuan RRR = 20%, neraca bank
sangat sederhana: terdiri atas cadangan wajib minimum di sisi asset, sedangkan
setiap tambahan deposito akan memperbesar nilai kewajiban (liabilities).
Bila proses diatas terjadi berulang-berulang sampai tak
terhingga, maka efek dari bertambahnya deposito
sebesar 1.000 sampai putaran tak terhingga adalah seperti dlm Tabel
berikut ini:
Dampak dari setiap penambahan deposito adalah penambahan
pinjaman yg akhirnya menambah jumlah uang beredar. Dari contoh-contoh di atas
dapat di tarik kesimpulan bahwa bila RRR = 0,2, maka penambahan deposito
sebesar 1.000 pada akhirnya akan menambah jumlah uang beredar sebesar 5.000
2.
Lembaga Keuangan:
Lembaga keuangan adalah lembaga
yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif
mendapatkan keuntungan. Porsi
terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan
adalah sebagai perantara pihak-pihak
yang membutuhkan uang modal (pemakai
dana) dgn pihak-pihak yang memilikinya (pemilik
dana).
Sebab
melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan
dialirkan ke sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan.
Tanpa
adanya lembaga keuangan, tidak mungkin
mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang
modal tidak dapat bekerja efisien. Lembaga keuangan mempunyai fungsi dan
peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Lewat upaya
lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.
Yang
dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang modal adalah
hak penggunaan uang.
Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi
intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan
disebut lembaga keuangan depositori (depository
financial institution).
Lembaga yang masuk
dalam kategori ini adalah perbankan.
Sedangkan lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diizinkan
menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan nondepositori (nondepository financial institution),
yang disebut juga sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
a. Lembaga Keuangan Perbankan (Banking Financial Institution):
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1992
(sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998) tentang Perbankan, bank
didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Selanjutnya undang-undang tersebut mengklasifikasikan
bank menjadi dua kelompok, yaitu Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
1) Bank Umum:
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatan memberi jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank ini
antara lain adalah:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
membeli, menjual atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; dan
e) kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan
bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh
bank umum adalah:
a)
melakukan penyertaan modal, kecuali
dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
b)
melakukan usaha perasuransian; dan
c)
melakukan usaha lain seperti yang diatur
undang-undang.
2) Bank Perkreditan Rakyat:
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran.
Jadi
BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha
yang diperbolehkan dilakukan oleh BPR menurut undang-undang adalah:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan;
b)
memberikan kredit;
c)
menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil; dan
d)
menempatkan dananya dlm bentuk SBI,
deposito & atau tabungan pd bank lain.
Kegiatan usaha yg tidak
diperkenankan dilakukan oleh BPR di antaranya adalah:
a)
menerima simpanan dalam bentuk giro;
b)
melakukan penyertaan modal;
c)
melakukan usaha perasuransian; dan
d) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
tersebut di atas.
b. Bank Sentral (Central Bank):
Fungsi utama paling mendasar dari sebuah bank
sentral suatu negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian (to manage nations money supply). Tetapi
dalam praktiknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan
penyelesaian giro (clearing and
collecting check) sampai kepada pembenian izin, pembinaan, dan pengawasan
perbankan.
Secara
umum ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam dunia nyata:
1)
Agen fiskal pemerintah (Fiscal
agent of government):
Berfungsi
sebagai penasihat dan, memberi bantuan untuk mengelola berbagai
masalah/transaksi keuangan pemerintah. Misalnya memberi pinjaman kepada
pemerintah dan menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah.
2)
Banknya bank (Banker of bank):
Bank
sentral memberi bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Fungsi ini juga dikenal sebagai lender of
last resort.
3) Menentukan kebijakon moneter (Monetary policy
maker):
Dalam
hal ini terutama adalah pengendalian jumlah uang beredar sebagai bagian dari
kebijakan ekonomi yang bertujuan mengarahkan kondisi makroekonomi ke arah yang
lebih baik dan atau diinginkan.
Selain
tiga fungsi utama tersebut, umumnya bank sentral juga melaksanakan beberapa
fungsi di bawah ini.
4)
Pengawasan, evaluasi, & pembinaan
perbankan (Supervision, examination, & regulation of members bank):
Salah
satu alasan yang mendasari pentingnya fungsi ini adalah karena ketidaksempurnaan pasar (industri perbankan). Hal ini
akan menimbulkan eksternalisasi yang merugikan (diseconomies externalities) dan penyebab kegagalan pasar, yang
sangat mengganggu stabilitas perekonomian.
5) Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks):
Dengan
fungsi ini bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yang
menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi tersebut terjadi dalam jumlah
yang besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa bantuan bank
sentral, bank-bank secara individu tidak dapat menyelesaikan
transaksi-transaksi tersebut.
6) Riset-riset
ekonomi (Economic research):
Riset-riset
ekonomi yang dilakukan bank sentral terutama adalah yang berkaitan dengan
masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter. Riset-riset ini dibutuhkan
sebagai masukan dalam penentuan kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan moneter.
c. Bank
Indonesia:
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral negara Republik Indonesia.
Didirikan pada tahun 1953 dengan
mengubah status De Javasche Bank N.V.
(yang dinasionalisasi di tahun 1951)
menjadi bank sentral Indonesia. Dasar
hukum pendirian BI adalah Undang-Undang
Nomor 11/1953.
BI mengalami perubahan kedudukan dan fungsi
pokoknya, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan sejarah, politik dan
ekonomi di Indonesia.
Wujud
independensi itu terlihat dalam dua hal, yaitu:
1) Aspek kepemimpinan dan
kewenangan BI,
2) Hubungan keuangan dengan
pemerintah.
d. Lembaga
Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution):
Sebagai lembaga keuangan yang tidak diizinkan
menghimpun dana dalam bentuk tabungan, maka kegiatan penghimpunan dana yang
dilakukan LKBB adalah
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan
investasi dan atau konsumsi individu perusahaan. Beberapa LKBB yang umumnya terdapat di dalam
suatu perekonomian adalah perusahaan
asuransi, lembaga dana pensiun, perusahaan investasi, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
1)
Perusahaan Asuransi
Produk jasa yang
ditawarkan perusahaan asuransi adalah perlindungan finansial untuk menghadapi
berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit
keras bahkan kematian. Perusahaan asuransi
merupakan sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta.
2)
Lembaga Dana Pensiun
Lembaga
ini menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun. Bagi pegawai perusahaan
swasta, jasa dana pensiun dapat memberikan ketenangan dan jaminan hari tua,
sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Lembaga dana pensiun juga
merupakan sumber dana potensial bagi dunia usaha.
3)
Perusahaan Investasi
Produk
yang ditawarkan perusahaan investasi adalah diversifikasi (divercification). Yang dimaksud dengan
diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis
atau tipe aset finansial.
4)
Perusahaan Pembiayaan
LKBB umumnya
mengumpulkan dana dari individu/organisasi dalam jumlah-jumlah kecil, kemudian
menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar. Tetapi lembaga pembiayaan
melakukan hal yang sebaliknya, karena meminjam dalam bentuk pinjaman skala
besar, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kecil-kecil kepada
individu atau unit usaha kecil.
5)
Pegadaian
Pegadaian
merupakan lembaga perkreditan
berdasarkan hukum gadai. Lembaga ini awalnya berkembang di Italia yang kemudian menyebar ke wilayah-wilayah Eropa lainnya.
Praktik pegadaian di Indonesia dirintis oleh orang Belanda melalui VOC.
Lembaga pegadaian pada
prinsipnya
memberi bantuan keuangan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan
kepada lembaga pegadaian. Aset tsb akan
dikembalikan bila peminjam telah melunasi utang berikut bunganya.
Besarnya
pinjaman yang dapat diberikan sekitar 80-89%
dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yang digadaikan. Peminjam dapat
melunasi utangnya setiap saat, tanpa harus menunggu jatuh tempo.
Karena
prosedur peminjamannya sangat sederhana, mudah dan cepat, pegadaian di
Indonesia termasuk sumber dana yang banyak diminati
masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
3. Lembaga
Keuangan Informal:
Lembaga
keuangan informal adalah lembaga
yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan
hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan
atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman
amat cepat, sederhana, dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang
sederhana.
Bentuk-bentuk usaha
lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba dan ijon. Usaha riba adalah
usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga
sering disebut sebagai lintah darat
atau rentenir.
Praktik ijon terjadi di
kalangan petani, di mana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat
hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik
ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding
harga pasar yang berlaku.
Disatu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat
menolong, krn
menjangkau kelompok masyarakat yg tidak memiliki akses ke lembaga keuangan
formal. Disisi lain biaya modal yg dibebankan kpd peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan
masyarakat dpt memperoleh pinjaman dgn bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui
riba beban bunga yg dipinjamkan lebih
besar dari 5% per bulan.
Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang
tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber
dana usaha, yaitu lembaga arisan.
Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata
finansial, namun juga tujuan sosial.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
Melalui Undang-undang No.24 Tahun 2004 telah terbentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), satu lembaga yg menjamin simpanan
nasabah bank. LPS merupakan lembaga yg independen, transparan, dan akuntabel
dlm melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kpd presiden.
Dengan adanya lembaga ini maka setiap bank yg menjalankan usahanya di Indonesia
diwajibkan utk menjadi peserta dn membayar premi penjaminan.
LPS menpunyai fungsi:
1.
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2.
Turut aktif dlm memeliihara stabilitas sistem
perbankan sesuai dgn kewenangannya.
Dalam
menjalankan fungsi tsb, LPS bertugas
melaksanakan penanganan dan penyelesaian bank gagal (bank
resolution).
Dalam melaksanakan tugas diatas,
LPS mempunyai kewenangan antara lain menetapkan dan memungut premi pinjaman dan
kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Besarnya kontribusi
kepesertaan setiap bank sbg peserta penjaminan adalah 0,01% (satu per seribu) dan modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir
tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru. Sedangkan premi
utk setiap periode ditetapkan sama utk setiap bank, yg besarnya 0,01% (satu per
seribu) dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam satu per periode. LPS menjamin simpanan nasabah
bank dlm bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dgn itu., dimana nilai simpanan yg dijamin utk
setiap nasabah pd satu bank direncanakan paling banyak Rp.100juta.
Dengan demikian, dlm hal bank
dicabut izin usahanya (dibekukan),
maka LPS wajib membayar klaim penjaminan kpd nasabah penyimpan. Dalam hal nasabah penyimpan pd saat yg bersamaan
mempunyai kewajiban kpd bank, maka pembayaran klaim penjaminan dilakukan
setelah kewajiban nasabah penyimpan kpd bank terlebih dahulu diperhitungkan.
LPS ini beroperasi efektif mulai 22 September 2005. Dgn dimulainya operasi LPS ini
berakibat peta resiko dan aliran dana perbankan akan mengalami perubahan yg
cukup signifikan. Bank-bank kecil tentu akan semakin sulit bersaing
memperoleh dana masyarakat. Masyarakat
akan mulai belajar menganalisis resiko
bank secara cermat.
Selama
ini program penjaminan tsb dilakukan oleh pemerintah yg mulai dilaksanakan 26 Januari 1998 berdasarkan Keppres No.26 Tahun 1998 tentang
Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Program itu dilakukan dlm
suasana kekacauan sektor keuangan dan
perbankan sbg akibat dari dilikuidasinya
16 bank pd 1 November 1997. Pada saat itu kurs rupiah terjun bebas dlm
waktu yg sangat singkat, dari
Rp.3.960,00 per US$ (Desember 1997) menjadi Rp.12.900,00 per US$ (minggu ketiga 1998).
Saat itu beberapa bank (terutama bank swasta) mengalami pelarian dana yg luar biasa shg mengancam likuiditasnya. Hal ini menyebabkan Bank Indonesia harus menambah fasilitas Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp.45,46triliun hanya pd bln Januari 1998 tsb.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Prathama Rahardja & Mandala Manurung: PENGANTAR ILMU EKONOMI (Mikroekonomi & Makroekonomi), Edisi Ketiga (2008), LP-FEUI
2. Michael Parkin: ECONOMICS, 10th Edition (2012) Pearson.
3. Paul A. Samuelson & William D. Nordhaus: ECONOMICS, 19th Edition (2010) McGraw Hill.
4. Alpha C. Chiang & Kevin Wainwright: Fundamental Methods of MATHEMATICAL ECONOMIC
5. S, 4th Edition (2005) MacGraw Hill
6. Sumber-sumber lain melalui INTERNET.http://paristadp.blogspot.co.id/2015/06/uang-dan-lembaga-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.