Hukum Permintaan: Mengapa Ketika Harga Naik, Permintaan Menurun?
Abstrak
Hukum permintaan merupakan salah satu prinsip dasar dalam ilmu ekonomi mikro yang menjelaskan hubungan negatif antara harga suatu barang atau jasa dan jumlah permintaan terhadap barang atau jasa tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai konsep hukum permintaan, faktor-faktor yang memengaruhi permintaan, serta implikasi praktis dari hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini juga mengangkat perspektif ekonomi Islam sebagai pelengkap terhadap pandangan konvensional. Penulisan ini didukung oleh lima sumber jurnal ilmiah, tiga dari Indonesia dan dua dari luar negeri, guna memperkuat pemahaman akademik dan analitis terhadap topik yang dibahas.
Pendahuluan
Dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, konsumen dan produsen senantiasa dihadapkan pada dinamika harga. Salah satu prinsip yang paling mendasar dan telah terbukti secara empiris dalam ekonomi mikro adalah hukum permintaan. Prinsip ini menyatakan bahwa apabila harga suatu barang atau jasa meningkat, maka jumlah permintaan terhadap barang atau jasa tersebut cenderung menurun, dengan asumsi faktor-faktor lain tetap (ceteris paribus). Sebaliknya, jika harga menurun, maka permintaan akan meningkat.
Hukum ini sangat relevan dalam pengambilan keputusan, baik oleh pelaku usaha, pembuat kebijakan, maupun konsumen individu. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam mengenai hukum permintaan menjadi penting agar dapat mengantisipasi dan merespons perubahan pasar secara tepat.
Konsep Dasar Hukum Permintaan
Hukum permintaan mencerminkan perilaku rasional konsumen dalam merespons perubahan harga. Secara matematis, kurva permintaan cenderung menurun dari kiri atas ke kanan bawah, yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan negatif antara harga dan jumlah yang diminta. Sebagaimana dikemukakan oleh Saputro dan Ayuniyyah (2024), dalam kerangka ekonomi mikro, permintaan yang tinggi terhadap suatu barang akan menyebabkan kenaikan harga, sedangkan penurunan permintaan akan mendorong harga turun.
Dalam aplikasinya, hukum permintaan digunakan untuk menganalisis perubahan dalam pasar barang dan jasa, baik pada tingkat mikro (individu/rumah tangga) maupun makro (pasar nasional atau global). Hal ini penting dalam menentukan kebijakan harga, subsidi, dan pengendalian inflasi.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan
Permintaan terhadap suatu barang atau jasa tidak hanya dipengaruhi oleh harga semata. Beberapa faktor penting yang turut memengaruhi jumlah permintaan meliputi:
-
Pendapatan Konsumen: Kenaikan pendapatan cenderung meningkatkan daya beli, yang pada akhirnya mendorong permintaan terhadap barang-barang normal. Sebaliknya, penurunan pendapatan akan menurunkan permintaan.
-
Harga Barang Substitusi dan Komplementer: Apabila harga barang substitusi (pengganti) naik, maka permintaan terhadap barang terkait dapat meningkat. Sebaliknya, kenaikan harga barang komplementer dapat menurunkan permintaan.
-
Preferensi dan Selera Konsumen: Perubahan tren, budaya, dan gaya hidup dapat mengubah pola konsumsi masyarakat, sehingga memengaruhi permintaan.
-
Ekspektasi Harga Masa Depan: Jika konsumen memperkirakan harga akan naik di masa depan, maka mereka cenderung meningkatkan permintaan saat ini.
-
Jumlah Penduduk: Pertumbuhan penduduk berkontribusi terhadap peningkatan total permintaan di suatu wilayah.
Samosir et al. (2023) dalam penelitiannya menyatakan bahwa interaksi antara permintaan dan penawaran sangat memengaruhi stabilitas harga, produksi, dan distribusi sumber daya dalam perekonomian.
Perspektif Ekonomi Islam terhadap Permintaan
Ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang lebih holistik dalam menganalisis permintaan. Dalam pandangan ini, konsumsi tidak hanya dipandu oleh aspek harga dan utilitas semata, tetapi juga oleh nilai-nilai moral, kebermanfaatan (maslahah), serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Mashuri (2020) menyampaikan bahwa dalam pendekatan ekonomi Islam, hukum permintaan tetap berlaku, namun konsumsi dikendalikan oleh norma-norma keagamaan. Konsumen dianjurkan untuk menghindari sifat konsumtif yang berlebihan (israf) serta memperhatikan keberkahan barang yang dikonsumsi.
Elvira (2019) menguraikan bahwa teori permintaan dalam ekonomi Islam tidak bertentangan dengan pendekatan konvensional, namun menambahkan dimensi etik dan spiritual. Hal ini menjadikan prinsip permintaan lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Implementasi Hukum Permintaan dalam Kehidupan Nyata
Contoh implementasi hukum permintaan dapat ditemui dalam berbagai situasi, antara lain:
-
Kenaikan Harga BBM: Ketika harga bahan bakar naik, masyarakat cenderung mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memilih moda transportasi yang lebih hemat, seperti transportasi umum.
-
Strategi Diskon di Ritel: Perusahaan ritel seringkali menggunakan diskon harga untuk meningkatkan permintaan. Ketika harga turun, volume pembelian konsumen cenderung meningkat.
-
Pasar Properti: Penurunan suku bunga kredit dapat menyebabkan harga rumah lebih terjangkau, sehingga meningkatkan permintaan terhadap properti.
Dalam literatur internasional, Investopedia (2024) menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum permintaan membantu pelaku ekonomi dalam merumuskan strategi harga yang tepat serta mengantisipasi perubahan kondisi pasar.
Kesimpulan
Hukum permintaan merupakan landasan utama dalam memahami perilaku konsumen dan dinamika pasar. Prinsip ini menegaskan bahwa harga dan permintaan memiliki hubungan negatif yang logis dan dapat diprediksi. Pemahaman terhadap hukum permintaan penting bagi berbagai pihak, termasuk konsumen, produsen, pengambil kebijakan, dan akademisi.
Dari perspektif ekonomi Islam, konsep permintaan memperoleh tambahan makna yang memperhatikan nilai-nilai moral dan kemaslahatan. Dengan demikian, hukum permintaan tidak hanya menjadi alat analisis ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
-
Saputro, C., & Ayuniyyah, Q. (2024). Permintaan dan Penawaran Dalam Ekonomi Mikro. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 4(2), 184–194. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/Diversity/article/view/16867
-
Samosir, N. E., Siagian, N., Radita Nst, R., & Frisnoiry, S. (2023). Pengaruh Permintaan dan Penawaran Terhadap Perekonomian. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(8), 1799–1805. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/3340
-
Mashuri. (2020). Analisis Permintaan Dengan Pendekatan Maslahah. Balanca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1). https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/balanca/article/view/1041
-
Elvira, R. (2019). Teori Permintaan (Komparasi Dalam Perspektif Ekonomi Konvensional Dengan Ekonomi Islam). Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/islamika/article/view/35
-
Investopedia. (2024). How Does the Law of Supply and Demand Affect Prices? Retrieved from https://www.investopedia.com/ask/answers/033115/how-does-law-supply-and-demand-affect-prices.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.