Oleh Riki Ramadhan
ABSTRAK
Uang adalah
suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai,
menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada
waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
PENDAHULUAN
Menururt Deris (2014), Uang dalam
wujudnya terdiri dari lembaran–lembaran kertas dan kepingan–kepingan logam yang
dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Sistem keuangan modern
dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam
sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu
yang sekejap diperlukan waktu berabad–abad sampai orang menemukan sistem
keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya
uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting
adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau
meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa Saja Macam-Macam Uang
2.
Bagaimana
Fungsi Uang
3.
Badan
Perkreditan Rakyat
4. Apa yang Dimaksud Lembaga Keuangan
Bukan Bank
PEMBAHASAN
1.
Macam-Macam Uang
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan
bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan
kawasannya.
A. Berdasarkan
Bahan Pembuatannya
1.) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk
koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang
logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan
Rp1.000,00.
2.) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang
bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi
yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di
Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00;
Rp100.000,00.
B. Berdasarkan
Nilainya
1.) Uang
bernilai penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang
digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan
nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari
emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.) Uang tanda
(token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang
tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan
yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar
dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00
bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00
C. Berdasarkan
Lembaga yang Mengeluarkan
1.) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang
berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2.) Uang giral
Uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap
saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja,
sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau
jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan
menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
D. Berdasarkan
Kawasan
1.) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang
berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang,
ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2.) Uang
regional
Uang regional adalah uang yang
berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di
kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3.) Uang
internasional
Uang internasional adalah uang yang
berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
2.
Fungsi Uang
Menururt Utomo (2009), Fungsi uang
terbagi atas :
A. Fungsi Asli
1.) Alat tukar
Dikatakan sebagai alat tukar karena
dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat memperoleh berbagai jenis
benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus
barang.
2.) Alat satuan
hitung
Dengan uang setiap benda dan jasa
dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam =
Rp. 19.500.
B. Fungsi
Turunan
1.) Alat
pembayaran yang sah
Setiap negara memiliki alat tukar
dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus
diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat
pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000,
Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100.
2.) Alat
penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik
berupa tabungan atau deposito.
3.) Alat
pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat
dipindahkan oleh pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang.
Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan
sesuatu yang baru di tempat yang baru.
4.) Alat
standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang
stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk
menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya
dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
3.)
Badan Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan
oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR
mempunyai tugas sebagai berikut.
A.)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu.
B.)
Memberikan kredit kepada masyarakat.
C.)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No.
10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :
A.)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta
dalam lalu lintas pembayaran.
B.)
Melakukan usaha dalam valuta asing.
C.)
Melakukan penyertaan modal.
D.)
Melakukan usaha perasuransian.
E.)
Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
Adapun
bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari :
A.)
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah
daerah),
B.)
Koperasi, dan
C.)
Perseroan Terbatas (PT).
4.)
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Sulaiman (2013), Lembaga
keuangan bukan bank ini juga berfungsi sebagai pengumpul dana penyalur dana
dari danke masyarakat, atau untuk menjunjung pengembangan pasar uang dan pasar
modal serta membantu permodalan persahaan perusahaan.
Tujuan pendirian LKBB antaralain di
maksudkan sebagai berikut :
A.) Untuk
memberikan pebiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan jangka menengah.
B.) Untuk
penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
C.) Untuk merangsang
penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia
usaha.
D.) Sebagai
penggerak, perantara setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat
utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
E.) Sebagai
salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.
Jenis
lembaga keuangan bukan bank :
A.) Koperasi simpan
pinjam berfungsi sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggotanya, dan
sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman uang, dan juga
sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk usaha
peroduktif dan juga menjadi lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya dari
cengkeraman lintah darat.
B.) Pegadaian
merupakan lembaga pemberi keredit pada umum dalam jumlah kecil dengan
memperoleh imbalan bunga, peminjam harus menyerahkan suatu benda sebagai
tanggungan pinjaman.
C.) Asuransi
adalah lembaga yang menanggung gantirugi kepada orang yang mempertanggungkan dirinya
bila mengalami musibah.
D.) Dana
pension adalah lembaga yang mengelola dana pension dan member pension kepada
seseorang yang berhenti dari tugas dinasnya.
KESIMPULAN
Uang adalah
suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah
tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang
berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah
sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ada dua
lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan
kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan
(d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat
secara inheren dalam setiap bank.
DAFTAR
PUSTAKA
Sulaiman. Daud. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”.
http://sulaimanilhmiana.blogspot.co.id/2013/04/uang-dan-lembaga-keuangan.html
Priaji. Zakwan. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”.
Anonim. 2011. “Uang dan Lembaga Keuangan”.
Utomo. Eddy. 2009. “Uang dan Lembaga Keuangan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.