.

Senin, 10 April 2017

PT. PLN Sebagai Pasar Monopoli

@B39-Farida

Oleh : Farida Rahma Anggraini


ABSTRAK

Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Contoh dari pasar monopoli adalah PT. PLN (Pembangkit Listrik Negara), PLN lah yang mengalirkan listrik – listrik yang dibutuhkan oleh masyarakat dan diatur oleh negara. Ada beberapa yang harus diketahui dalam pasar monopoli seperti ciri – cirinya dan jenis – jenisnya serta apa kebijakan pemerintah dalam pasar monopoli di Indonesia.

PENDAHULUAN


Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain. (Menurut Nurwansyah. S, 2014)
Pasar monopoli sering di artikan negatif pada sebagian orang yang kurang memahami ilmu ekonomi. Padahal ada juga sebagian monopoli yang bertujuan untuk menghindari praktek monopoli yang tidak merugikan masyarakat pada umum nya. Sebagai contoh monopoli Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyediakan listrik di Indonesia, hal ini sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa menikmati listrik dengan biaya murah melalui subsidi yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Menurut Abdurrohim. I, 2016)
 

RUMUSAN MASALAH
  1. Apa Yang Dimaksud Dengan Pasar Monopoli?
  2. Apa Ciri – Ciri Pasar Monopoli?
  3. Apa Jenis – Jenis Pasar Monopoli?
  4. Sebutkan Salah Satu Contoh Pasar Monopoli Di Indonesia?
  5. Sebutkan Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan PT. PLN?
  6. Mengapa Perusahaan Pembangkit Listrik Cuma Ada Satu Di Indonesia
  7. Apa Kebijakan Pemerintah Untuk Mengatasi Pasar Monopoli Di Indonesia?

PEMBAHASAN

A.      Pasar Monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
 
B.   Ciri - Ciri Pasar Monopoli

Pasar Monopoli memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan pasar persaingan sempurna antara lain :

  • Adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
  • Perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga. Dengan mengadakan pengendalian produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.
  • Tidak terdapat barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopoli
  • Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk kedalam pasar.

C.   Jenis - Jenis Pasar Monopoli
  1. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. 
  2. Monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
D.   Salah Satu Contoh Pasar Monopoli Di Indonesia

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
     Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


E.   Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan PT. PLN

  • Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri 
  • Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.


F.   Mengapa Perusahaan Pembangkit Listrik Cuma Ada Satu Di Indonesia

    Ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
      Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :

  1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal. Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu    perusahaan  saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah 
  2. Pemerintah memberikan hak eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi danmenjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak listrik kepada PLN
  3. Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly . Untuk dapat melayani kebutuhan produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika banyak perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya produksi.
G.  Kebijakan Pemerintah Untuk Mengatasi Pasar Monopoli Di Indonesia
  1. Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dalam produksi   dan harga 
  2. Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi
  3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif 
  4. Pengenaan Pajak
KESIMPULAN

  1. Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.  
  2. Telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2009. Monopoli – Kasus PT. Perusahaan Listrik Negara. https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/. (Diakses Tanggal 9 April 2017)
Intan. 2014. Makalah Pasar Monopoli. http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.html. (Diakses Tanggal 9 April 2017)
Nurwansya, S. 2014. PT. Telkom Sebagai Pasar Monopoli. http://srinurwansya.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pengantar-ekonomi-pt-tlkom.html. (Diakses Tanggal 9 April 2017)
Selandia, A. 2013. Pasar Monopoli. http://anselandia.blogspot.co.id/2013/03/pasar-monopoli.html. (Diakses Tanggal 9 April 2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.