Pengertian pasar monopoli
Pasar
monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh
penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang
penjual atau sejumlah penjual tertentu.
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani
monos: satu dan
polist: penjual.
Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu
kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran,
sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure
monopoly (monopoli murni).
Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Ciri-ciri pasar monopoli
Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1.
Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2.
Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3.
Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4.
Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5.
Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6.
Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
7.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
8.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
9.
Dapat mempengaruhi penentuan harga secara mutlak
10.
Promosi iklan kurang diperlukan
Contoh pasar monopoli
Berikut ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT
Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT
Kereta Api (persero).
Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Pasar Monopoli:
1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi
(economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.
Macam-Macam Monopoli
1. Monopoli by law
Monopoli oleh Negara untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alami karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Kelebihan Dan Kelemahan Pasar Monopoli
Kelebihan pasar monopoli antara lain sebagai berikut.
1. Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
2. Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
3. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
4. Dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
5. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan Negara
6. Dapat meningkatkan inovasi(penemuan baru)bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten
Kelemahan pasar monopoli sebagai berikut.
1. Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen.
2. Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli
tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering
disebut timbulnya pemborosan.
3. Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
4. Adanya unsur eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi
Ada beberapa jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya, antara lain :
- Monopoli alamiah
Sesuai dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan
disebabkan oleh sesuatu yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena
suatu pihak memiliki keadaan dan situasi alam yang khas dan tidak
dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah yang subur, memiliki iklim
yang sejuk dan cocok unmtuk segala jenis makhluk hidup, atau memiliki
sumber tambang yang baik.
- Monopoli masyarakat
Berbeda dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam
yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi
tergantung dengan keadaan masyarakat. Ketika masyarakat memberikan
sebuah kepercayaan penuh dan khusus terhadap suatu produk.
- Monopoli undang-undang
Jenis monopoli berikutnya adalah monopoli undang-undang. Senada
dengan namanya monopoli ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan
dukungan dari kebijakan atau pemerintahan suatu negara dalam bentuk
undang-undang. Adapun beberapa bentuk monopoli undang-undang ini,
antara lain :
Monopoli ini muncul dengan alasan untuk melindungi aset-aset berharga
dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta memberikan pelayanan
terhadap kepentingan umum. hal ini diwujudkan oleh pemerintah dengan
membangun suatu perusahaan besar untuk melayani masyarakat dalam
kepentingannya.
Hak cipta merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada
seseorang yang berbakat dan memiliki sebuah karya atau produk yang bisa
mempengaruhi banyak orang atau bisa berguna bagi banyak orang.
Hampir serupa dengan hak cipta, hak ini merupakan hak khusus yang
diberikan kepada para penemu sebuah teknologi baru baik berbentuk proses
produksi, hasil produksi ataupun penyempurnaan dari dua hal tersebut.
Hak merk adalah suatu hak yang diberikan untuk memberikan tanda atau
nama kepada suatu produk baik barang dan jasa dengan tujuan untuk
membedakan dirinya dengan merk lainnya.
- Monopoli karena kemampuan efisiensi
Dalam hal produksi salah satu aspek yang dibutuhkan adalah efisiensi,
disini efisiensi diartikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk
memproduksi suatu produk yang bagus dengan dana rendah.
- Monopoli karena penguasaan bahan baku
Suatu perushaan yang memiliki sumber daya sendiri atau bahan baku sendiri akan mengalami perkembangan pesat.
- Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Teknologi dan tenaga ahli merupakan aset penting bagi suatu perushaan.
Kutipan web :
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopoli
http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopoli-ciri-ciri-dan-contohnya.html