.

Senin, 10 April 2017

Ternyata Pasar Juga Ada Monopolinya, Yuk Intip

 

Pengertian pasar monopoli

Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani monos: satu dan polist: penjual.

Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni).

Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Ciri-ciri pasar monopoli

Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga,
6. Pasar monopoli adalah industry satu perusahaan
7. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
8. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industry
9. Dapat mempengaruhi penentuan harga secara mutlak
10. Promosi iklan kurang diperlukan

Contoh pasar monopoli

Berikut ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Pasar Monopoli:

1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain

2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.

3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.

Macam-Macam Monopoli 

1.  Monopoli by law
Monopoli oleh Negara untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2.  Monopoli by nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alami karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

Kelebihan Dan Kelemahan Pasar Monopoli 

Kelebihan pasar monopoli antara lain sebagai berikut.
1. Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
2. Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
3. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
4. Dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
5. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan Negara
6. Dapat meningkatkan inovasi(penemuan baru)bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten


Kelemahan pasar monopoli sebagai berikut.

1. Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen.
2. Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
3. Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
4. Adanya unsur eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi
Ada beberapa jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya, antara lain :
  1. Monopoli alamiah
Sesuai dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan disebabkan oleh sesuatu yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena suatu pihak memiliki keadaan dan situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah yang subur, memiliki iklim yang sejuk dan cocok unmtuk segala jenis makhluk hidup, atau memiliki sumber tambang yang baik.

  1. Monopoli masyarakat
Berbeda dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi tergantung dengan keadaan masyarakat. Ketika masyarakat memberikan sebuah kepercayaan penuh dan khusus terhadap suatu produk.
  1. Monopoli undang-undang
Jenis monopoli berikutnya adalah monopoli undang-undang. Senada dengan namanya monopoli ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan dukungan dari kebijakan atau pemerintahan suatu negara dalam bentuk undang-undang.  Adapun beberapa bentuk monopoli undang-undang ini, antara lain :

  • Monopoli negara
Monopoli ini muncul dengan alasan untuk melindungi aset-aset berharga dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum. hal ini diwujudkan oleh pemerintah dengan membangun suatu perusahaan besar untuk melayani masyarakat dalam kepentingannya.
  • Hak cipta (copy right)
Hak cipta merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berbakat dan memiliki sebuah karya atau produk yang bisa mempengaruhi banyak orang atau bisa berguna bagi banyak orang.
  • Hak paten
Hampir serupa dengan hak cipta, hak ini merupakan hak khusus yang diberikan kepada para penemu sebuah teknologi baru baik berbentuk proses produksi, hasil produksi ataupun penyempurnaan dari dua hal tersebut.
  • Hak merk
Hak merk adalah suatu hak yang diberikan untuk memberikan tanda atau nama kepada suatu produk baik barang dan jasa dengan tujuan untuk membedakan dirinya dengan merk lainnya.
  1. Monopoli karena kemampuan efisiensi
Dalam hal produksi salah satu aspek yang dibutuhkan adalah efisiensi, disini efisiensi diartikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk memproduksi suatu produk yang bagus dengan dana rendah.
  1. Monopoli karena penguasaan bahan baku
Suatu perushaan yang memiliki sumber daya sendiri atau bahan baku sendiri akan mengalami perkembangan pesat.

  1. Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Teknologi dan tenaga ahli merupakan aset penting bagi suatu perushaan.

Kutipan web :

http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopoli 
http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopoli-ciri-ciri-dan-contohnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.