POLITIK ANGGARAN
APA ITU POLITIK ANGGARAN ?
Politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya.
Politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya.
Politik Anggaran Dan Arah Kebijakan
Keuangan Negara Di Indonesia
Secara prosedural kerangka hukum yang tersedia mengakui politik anggaran
sebagai salah satu pendekatan dalam penyusunan anggaran. Pendekatan
Politik Anggaran pertama adalah keberadaan fungsi anggaran DPR dalam proses
pembahasan anggaran dan kedua, penjabaran visi misi Presiden terpilih sebagai
dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Politik
Anggaran Pemerintah Pusat
Dalam Konstitusi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) BAB VIII HAL KEUANGAN, Di
dalam Pasal Pasal 23 dinyatakan Bahwa:
1) Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbaan Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Ada 2 golongan besar yang membedakan
aktivitas politik dalam keuangan negara :
1) Negara dengan sistem otokrasi, yakni
suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang
atau kelompok kecil (oligarki). Yakni negara yang berbentuk monarki, sosialis,
theokrasi, dan sebagainya, dimana segala aktivitas negara dipegang sepenuhnya
oleh penguasa negara. Aktivitas politik sangat minim, meskipun ada biasanya
berupa gerakan bawah tanah.
2) Negara dengan sistem demokrasi, yakni
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Aktivitas politik sangat besar, termasuk dalam
pengelolaan keuangan negara, sebagaimana negara penganut liberalisme,
globalisme, kapitalisme, termasuk ideologi Pancasila sebagai ciri khas
Indonesia (Noer Fauzi dan R Yando Zakaria, dalam Bambang Utoyo, 2013, Bahan
Kuliah Politik Keuangan Negara, Unila).
Pada
dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh
pemerintah, yaitu:
1. Anggaran
Surplus
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.
2. Anggaran Defisit
Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.
3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.
Manajemen Utang Negara
Utang suatu negara tidak dapat dibayar sekaligus, namun harus dibayar dengan cara mencicil. Kalaupun negara bertekad membayar semua hutang secara sekaligus, pembayaran semacam ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Karena itulah suatu negara perlu melakukan pengaturan pembayaran utang dengan cara:
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.
2. Anggaran Defisit
Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.
3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.
Manajemen Utang Negara
Utang suatu negara tidak dapat dibayar sekaligus, namun harus dibayar dengan cara mencicil. Kalaupun negara bertekad membayar semua hutang secara sekaligus, pembayaran semacam ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Karena itulah suatu negara perlu melakukan pengaturan pembayaran utang dengan cara:
1.
Mempertahankan
keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran
2.
Tidak menambah utang
baru dengan membuat anggaran surplus tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Politik Anggaran Daerah
Dalam
rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pendapatan
Daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat
dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan
pembangunan yang menjadi urusan rumah tangganya. Besar kecilnya jumlah dana
yang diperlukan sangat tergantung pada luas wilayah dan keadaan demografi,
jumlah penduduk, kepadatan penduduk, kompleksitas kebutuhan penduduk serta
hal-hal lainnya yang sangat mempengaruhi pertumbuhan sosial ekonomi daerah
tersebut.
BAGAIMANA
RAKYAT MENGONTROLNYA ?
Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah terbukti gagal menciptakan perubahan sosial yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif politik anggaran yang bertumpu pada gerakan sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang sudah mapan.
Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah terbukti gagal menciptakan perubahan sosial yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif politik anggaran yang bertumpu pada gerakan sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang sudah mapan.
PENUTUP
Kalau kita melihat dari hasil
amandemen dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan negara tidak banyak memberikan peluang untuk terciptanya sebuah
kepekaan tuntutan kemandirian badan hukum dimana hukum tersebut masih bersifat
egaliter, padahal semestinya diperlukan sebuah perubahan kebijakan keuangan
negara yang berorientasi pada kemajuan dalam sistem keuangan negara sehingga
dapat mencapai cita-cita bersama yaitu untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam
prospek hukum keuangan negara bagi Indonesia, proses penyusunan hukum keuangan
negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai dengan tujuan yang
ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat politik ekonomi yang
ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan rakyat
secara keseluruhan.
Adapun landasan
hukum keuangan negara harus mampu direfleksikan dalam konstitusi atau
undang-undang dasarnya sesuai dengan konsepsi teori hukum. Apabila penyusunannya
mengabaikan teori hukum dan mengutamakan kepentingan politik pihak tertentu,
hukum keuangan negara hanya akan menjadi bagian dari kepentingan pihak
tersebut, sehingga hakikat kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud dalam
keuangan negara. Dengan kata lain, hukum keuangan negara pemberian dalam
tataran peraturan perundang-undangan harus mengutamakan kepentingan rakyat atau
harus sesuai dengan konsepsi mengenai negara dan pemerintahan dan bangsa itu
sendiri sebagai satu kesatuan yang utuh dan meyeluruh.
Sumber Web :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.