.

Minggu, 22 Mei 2016

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN SECARA UMUM

A.  Pengertian Uang 
Menurut ensiklopedi Indonesia, definisi uang adalah segala sesuatu yang biasanya dipakai dan diterima umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai. Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
B.   Fungsi Uang
1.        Fungsi Asli
·         Sebagai alat tukar menukar
·         Sebagai alat satuan hitung
2.        Fungsi  Turunan
·         Sebagai alat penyimpan/ menabung.
·         Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
·         Sebagai alat pembayaran.
·         Sebagai alat penunjuk harga.
·         Sebagai alat standar pembayaran hutang.
·         Sebagai komoditas perdagangan.
·         Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan.
·         Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan.
C.   Jenis Uang
a. Uang kartal
Pengertian uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari yang dipakai sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua umum (masyarakat). Pembagian uang kartal terdiri atas uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas.

b. Uang giral
Pengertian uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat dipakai sebagai alat untuk pembayaran. Cara pembayaran yang dapat dipakai adalah dapat memakai cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama dari uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/ simpanan di bank.

D.  Nilai Uang
Ditinjau dari pembuatannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·         Nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
·         Nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Ditinjau dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·         Nilai internal. Adalah kemampuan suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
·         Nilai eksternal. Adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
E.   Fluktuasi Nilai Mata Uang
-            Inflansi

Pengertian Inflansi adalah suatu keadaan yang mana nilai dari mata uang merosot jika dibandingkan dengan harga barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang menjadi mahal.

Ciri Inflasi :
·         Jumlah uang yang beredar bertambah
·         Harga barang naik
·         Gaji atau upah naik
·         Banyak terjadi pengangguran
·         Susah mencari lapangan pekerjaan.
·         Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
-            Deflasi
Pengertian Deflasi adalah merosotnya harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata uang dalam negeri.

Penyebab deflasi antara lain:
·         Harga barang mengalami penurunan.
·         Uang yang beredar sedikit/kurang.
·         Nilai mata uang dalam negeri menguat.
-            Devaluasi
Pengertian Devaluasi adalah dengan sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.

-            Apresiasi
Pengertian Apresiasi adalah suatu keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri hingga pada presentase yang ditetapkan dari semula tanpa disengaja.

-            Depresiasi
Pengertian Depresiasi adalah merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.

-            Hot money.
Pengertian Hot money adalah suatu negara terlalu banyak uang (modal) namun uang tersebut berada di suatu negara yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
LEMBAGA KEUANGAN
A.    BANK

1.      Bank sentral
Pada saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral memiliki status tersendiri dan tidak bisa dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan yaitu :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.
2.      Mengatur dan mengawasi bank.
3.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Produk Bank Sentral adalah:
-          Uang kartal
-          Uang giral
-          Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)

2.      Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam pengertian di atas ada 2 hal yang perlu diperhatikan :

- Usaha serta konvensional, adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.

- Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
·         Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
·         Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·         Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum adalah:
·         Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·         Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
·         Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
·         Menciptakan uang
Jenis bank umum
·         Bank umum milik pemerintah
·         Bank umum milik swasta nasional
·         Bank umum milik swasta asing
Usaha bank umum

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
·         Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·         Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
·         Menertibkan surat pengakuan hutang
·         Menerima atau antar pihak ketiga.
·         Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
·         Menghimpun dana dari masyarakat
·         Memberikan kredit
Produk Bank Umum adalah:
·         Uang giral
·         Jasa simpanan
·         Jasa penitipan barang.
·         Jasa pengiriman uang
·         Jasa penukaran uang asing
3.      Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR antara lain:
1.      Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
2.      Menghimpun dana dari masyarakat
3.      Memberikan kredit
4.      Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR:
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
·         Menerima simpanan dalam bentuk giro
·         Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·         Melakukan kegiatan perasuransian
Produk dari Bank perkreditan rakyat adalah:
1.      Jasa kredit
2.      Jasa penyimpanan uang
B.     Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tdiak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudia menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Kegiatan usah yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1.      Mengimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
2.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
3.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri
4.      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
5.      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
6.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
Contoh dari LKBB antara lain:
-          Perusahaan asuransi
-          Koperasi kredit
-          Perum pegadaian
Sumber:
Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Edisi Ketiga Penerbit Fakultas Ekonomi UI

A.  Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia, definisi uang adalah segala sesuatu yang biasanya dipakai dan diterima umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai. Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
B.   Fungsi Uang
1.        Fungsi Asli
·         Sebagai alat tukar menukar
·         Sebagai alat satuan hitung
2.        Fungsi  Turunan
·         Sebagai alat penyimpan/ menabung.
·         Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
·         Sebagai alat pembayaran.
·         Sebagai alat penunjuk harga.
·         Sebagai alat standar pembayaran hutang.
·         Sebagai komoditas perdagangan.
·         Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan.
·         Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan.
C.   Jenis Uang
a. Uang kartal
Pengertian uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari yang dipakai sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua umum (masyarakat). Pembagian uang kartal terdiri atas uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas.

b. Uang giral
Pengertian uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat dipakai sebagai alat untuk pembayaran. Cara pembayaran yang dapat dipakai adalah dapat memakai cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama dari uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/ simpanan di bank.

D.  Nilai Uang
Ditinjau dari pembuatannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·         Nilai intrinsik. Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
·         Nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Ditinjau dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·         Nilai internal. Adalah kemampuan suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
·         Nilai eksternal. Adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
E.   Fluktuasi Nilai Mata Uang
-            Inflansi

Pengertian Inflansi adalah suatu keadaan yang mana nilai dari mata uang merosot jika dibandingkan dengan harga barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang menjadi mahal.

Ciri Inflasi :
·         Jumlah uang yang beredar bertambah
·         Harga barang naik
·         Gaji atau upah naik
·         Banyak terjadi pengangguran
·         Susah mencari lapangan pekerjaan.
·         Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
-            Deflasi
Pengertian Deflasi adalah merosotnya harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata uang dalam negeri.

Penyebab deflasi antara lain:
·         Harga barang mengalami penurunan.
·         Uang yang beredar sedikit/kurang.
·         Nilai mata uang dalam negeri menguat.
-            Devaluasi
Pengertian Devaluasi adalah dengan sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.

-            Apresiasi
Pengertian Apresiasi adalah suatu keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri hingga pada presentase yang ditetapkan dari semula tanpa disengaja.

-            Depresiasi
Pengertian Depresiasi adalah merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.

-            Hot money.
Pengertian Hot money adalah suatu negara terlalu banyak uang (modal) namun uang tersebut berada di suatu negara yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
LEMBAGA KEUANGAN
A.    BANK

1.      Bank sentral
Pada saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral memiliki status tersendiri dan tidak bisa dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan yaitu :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter.
2.      Mengatur dan mengawasi bank.
3.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Produk Bank Sentral adalah:
-          Uang kartal
-          Uang giral
-          Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)

2.      Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam pengertian di atas ada 2 hal yang perlu diperhatikan :

- Usaha serta konvensional, adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.

- Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
·         Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
·         Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
·         Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum adalah:
·         Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·         Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat.
·         Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
·         Menciptakan uang
Jenis bank umum
·         Bank umum milik pemerintah
·         Bank umum milik swasta nasional
·         Bank umum milik swasta asing
Usaha bank umum

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
·         Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·         Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
·         Menertibkan surat pengakuan hutang
·         Menerima atau antar pihak ketiga.
·         Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
·         Menghimpun dana dari masyarakat
·         Memberikan kredit
Produk Bank Umum adalah:
·         Uang giral
·         Jasa simpanan
·         Jasa penitipan barang.
·         Jasa pengiriman uang
·         Jasa penukaran uang asing
3.      Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR antara lain:
1.      Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
2.      Menghimpun dana dari masyarakat
3.      Memberikan kredit
4.      Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR:
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
·         Menerima simpanan dalam bentuk giro
·         Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·         Melakukan kegiatan perasuransian
Produk dari Bank perkreditan rakyat adalah:
1.      Jasa kredit
2.      Jasa penyimpanan uang
B.     Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tdiak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudia menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Kegiatan usah yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
1.      Mengimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
2.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
3.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri
4.      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
5.      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
6.      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
Contoh dari LKBB antara lain:
-          Perusahaan asuransi
-          Koperasi kredit
-          Perum pegadaian
Sumber:
Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Edisi Ketiga Penerbit Fakultas Ekonomi UI

2 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.