A. Pengertian Uang
Menurut
ensiklopedi Indonesia, definisi uang adalah segala sesuatu yang biasanya
dipakai dan diterima umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu
yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang
sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh
pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
B. Fungsi Uang
1.
Fungsi Asli
·
Sebagai alat tukar menukar
·
Sebagai alat satuan hitung
2.
Fungsi Turunan
·
Sebagai alat penyimpan/ menabung.
·
Sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi.
·
Sebagai alat pembayaran.
·
Sebagai alat penunjuk harga.
·
Sebagai alat standar pembayaran
hutang.
·
Sebagai komoditas perdagangan.
·
Sebagai alat pemindah dan pembentuk
kekayaan.
·
Sebagai alat pencipta lapangan
pekerjaan.
C. Jenis Uang
a. Uang
kartal
Pengertian uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari
yang dipakai sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua
umum (masyarakat). Pembagian uang kartal terdiri atas uang logam (emas, perak,
alumunium) dan uang kertas.
b. Uang
giral
Pengertian uang giral adalah uang yang berbentuk saldo
rekening di bank milik nasabah, yang dapat dipakai sebagai alat untuk
pembayaran. Cara pembayaran yang dapat dipakai adalah dapat memakai cek, giro,
telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn
pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama dari
uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/ simpanan di bank.
D. Nilai Uang
Ditinjau dari pembuatannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·
Nilai intrinsik. Nilai intrinsik
adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
·
Nilai nominal. Nilai nominal adalah
nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Ditinjau dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·
Nilai internal. Adalah kemampuan
suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
·
Nilai eksternal. Adalah perbandingan
nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
E.
Fluktuasi Nilai Mata Uang
-
Inflansi
Pengertian Inflansi adalah suatu
keadaan yang mana nilai dari mata uang merosot jika dibandingkan dengan harga
barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang
menjadi mahal.
Ciri
Inflasi :
·
Jumlah uang yang beredar bertambah
·
Harga barang naik
·
Gaji atau upah naik
·
Banyak terjadi pengangguran
·
Susah mencari lapangan pekerjaan.
·
Penawaran tenaga kerja melebihi
permintaan
-
Deflasi
Pengertian Deflasi adalah merosotnya
harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai
mata uang dalam negeri.
Penyebab
deflasi antara lain:
·
Harga barang mengalami penurunan.
·
Uang yang beredar sedikit/kurang.
·
Nilai mata uang dalam negeri
menguat.
-
Devaluasi
Pengertian Devaluasi adalah dengan
sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
-
Apresiasi
Pengertian Apresiasi adalah suatu
keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri hingga pada presentase yang
ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
-
Depresiasi
Pengertian Depresiasi adalah
merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
-
Hot money.
Pengertian Hot money adalah suatu
negara terlalu banyak uang (modal) namun uang tersebut berada di suatu negara
yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
LEMBAGA KEUANGAN
A.
BANK
1. Bank sentral
Pada saat ini bank sentral secara
khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral memiliki status
tersendiri dan tidak bisa dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU
tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijaksanaan moneter.
2.
Mengatur dan mengawasi bank.
3.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
Produk Bank Sentral adalah:
-
Uang kartal
-
Uang giral
-
Jasa (memberikan kredit pada bank-bank
di Indonesia)
2.
Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Dalam pengertian di atas ada 2 hal yang perlu diperhatikan :
- Usaha serta konvensional, adalah usaha bank umum menerima
simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka
pendek.
-
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
·
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah)
·
Pembiayaan berdasarkan penyertaan
modal (musharakat)
·
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
·
Pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi
bank umum adalah:
·
Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·
Menghimpun dana dan menyalurkan pada
masyarakat.
·
Menawarkan jasa-jasa keuangan
lainnya.
·
Menciptakan uang
Jenis
bank umum
·
Bank umum milik pemerintah
·
Bank umum milik swasta nasional
·
Bank umum milik swasta asing
Usaha
bank umum
Menurut
UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
·
Membeli, menjual, atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·
Menyediakan tempat untuk penyimpanan
barang dan surat berharga.
·
Menertibkan surat pengakuan hutang
·
Menerima atau antar pihak ketiga.
·
Melakukan kegiatan penitipan untuk
pihak lain
·
Menghimpun dana dari masyarakat
·
Memberikan kredit
Produk Bank Umum adalah:
·
Uang giral
·
Jasa simpanan
·
Jasa penitipan barang.
·
Jasa pengiriman uang
·
Jasa penukaran uang asing
3.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha
BPR antara lain:
1.
Menyediakan pembiayaan dan
menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
2.
Menghimpun dana dari masyarakat
3.
Memberikan kredit
4.
Menetapkan dana dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan
yang tidak boleh dilakuakn BPR:
·
Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing
·
Menerima simpanan dalam bentuk giro
·
Ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran
·
Melakukan kegiatan perasuransian
Produk
dari Bank perkreditan rakyat adalah:
1.
Jasa kredit
2.
Jasa penyimpanan uang
B.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tdiak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudia menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Kegiatan usah yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan
bank adalah sebagai berikut:
1.
Mengimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
2.
Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta
3.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapat
kredit dari dalam maupun luar negeri
4.
Melakukan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
5.
Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
6.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
Contoh
dari LKBB antara lain:
-
Perusahaan asuransi
-
Koperasi kredit
-
Perum pegadaian
Sumber:
Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Edisi Ketiga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
A. Pengertian Uang
Menurut
ensiklopedi Indonesia, definisi uang adalah segala sesuatu yang biasanya
dipakai dan diterima umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran nilai.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu
yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang
sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh
pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
B. Fungsi Uang
1.
Fungsi Asli
·
Sebagai alat tukar menukar
·
Sebagai alat satuan hitung
2.
Fungsi Turunan
·
Sebagai alat penyimpan/ menabung.
·
Sebagai alat pendorong kegiatan
ekonomi.
·
Sebagai alat pembayaran.
·
Sebagai alat penunjuk harga.
·
Sebagai alat standar pembayaran
hutang.
·
Sebagai komoditas perdagangan.
·
Sebagai alat pemindah dan pembentuk
kekayaan.
·
Sebagai alat pencipta lapangan
pekerjaan.
C. Jenis Uang
a. Uang
kartal
Pengertian uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari
yang dipakai sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua
umum (masyarakat). Pembagian uang kartal terdiri atas uang logam (emas, perak,
alumunium) dan uang kertas.
b. Uang
giral
Pengertian uang giral adalah uang yang berbentuk saldo
rekening di bank milik nasabah, yang dapat dipakai sebagai alat untuk
pembayaran. Cara pembayaran yang dapat dipakai adalah dapat memakai cek, giro,
telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn
pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama dari
uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/ simpanan di bank.
D. Nilai Uang
Ditinjau dari pembuatannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·
Nilai intrinsik. Nilai intrinsik
adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
·
Nilai nominal. Nilai nominal adalah
nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Ditinjau dari penggunaannya, nilai uang dibedakan menjadi:
·
Nilai internal. Adalah kemampuan
suatu uang jika ditukarkan dengan sejumlah barang.
·
Nilai eksternal. Adalah perbandingan
nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
E.
Fluktuasi Nilai Mata Uang
-
Inflansi
Pengertian Inflansi adalah suatu
keadaan yang mana nilai dari mata uang merosot jika dibandingkan dengan harga
barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang
menjadi mahal.
Ciri
Inflasi :
·
Jumlah uang yang beredar bertambah
·
Harga barang naik
·
Gaji atau upah naik
·
Banyak terjadi pengangguran
·
Susah mencari lapangan pekerjaan.
·
Penawaran tenaga kerja melebihi
permintaan
-
Deflasi
Pengertian Deflasi adalah merosotnya
harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai
mata uang dalam negeri.
Penyebab
deflasi antara lain:
·
Harga barang mengalami penurunan.
·
Uang yang beredar sedikit/kurang.
·
Nilai mata uang dalam negeri
menguat.
-
Devaluasi
Pengertian Devaluasi adalah dengan
sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
-
Apresiasi
Pengertian Apresiasi adalah suatu
keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri hingga pada presentase yang
ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
-
Depresiasi
Pengertian Depresiasi adalah
merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
-
Hot money.
Pengertian Hot money adalah suatu
negara terlalu banyak uang (modal) namun uang tersebut berada di suatu negara
yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
LEMBAGA KEUANGAN
A.
BANK
1. Bank sentral
Pada saat ini bank sentral secara
khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral memiliki status
tersendiri dan tidak bisa dipersamakan dengan bentuk bank lain. Berdasarkan UU
tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan yaitu :
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijaksanaan moneter.
2.
Mengatur dan mengawasi bank.
3.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
Produk Bank Sentral adalah:
-
Uang kartal
-
Uang giral
-
Jasa (memberikan kredit pada bank-bank
di Indonesia)
2.
Bank Umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Dalam pengertian di atas ada 2 hal yang perlu diperhatikan :
- Usaha serta konvensional, adalah usaha bank umum menerima
simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka
pendek.
-
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
·
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah)
·
Pembiayaan berdasarkan penyertaan
modal (musharakat)
·
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
·
Pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi
bank umum adalah:
·
Menyediakan mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
·
Menghimpun dana dan menyalurkan pada
masyarakat.
·
Menawarkan jasa-jasa keuangan
lainnya.
·
Menciptakan uang
Jenis
bank umum
·
Bank umum milik pemerintah
·
Bank umum milik swasta nasional
·
Bank umum milik swasta asing
Usaha
bank umum
Menurut
UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
·
Membeli, menjual, atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
·
Menyediakan tempat untuk penyimpanan
barang dan surat berharga.
·
Menertibkan surat pengakuan hutang
·
Menerima atau antar pihak ketiga.
·
Melakukan kegiatan penitipan untuk
pihak lain
·
Menghimpun dana dari masyarakat
·
Memberikan kredit
Produk Bank Umum adalah:
·
Uang giral
·
Jasa simpanan
·
Jasa penitipan barang.
·
Jasa pengiriman uang
·
Jasa penukaran uang asing
3.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha
BPR antara lain:
1.
Menyediakan pembiayaan dan
menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
2.
Menghimpun dana dari masyarakat
3.
Memberikan kredit
4.
Menetapkan dana dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan
yang tidak boleh dilakuakn BPR:
·
Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing
·
Menerima simpanan dalam bentuk giro
·
Ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran
·
Melakukan kegiatan perasuransian
Produk
dari Bank perkreditan rakyat adalah:
1.
Jasa kredit
2.
Jasa penyimpanan uang
B.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tdiak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudia menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Kegiatan usah yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan
bank adalah sebagai berikut:
1.
Mengimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
2.
Memberikan kredit jangka menengah
dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun
swasta
3.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapat
kredit dari dalam maupun luar negeri
4.
Melakukan penyertaan modal di
perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal
5.
Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
6.
Menjadi perantara bagi
perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
Contoh
dari LKBB antara lain:
-
Perusahaan asuransi
-
Koperasi kredit
-
Perum pegadaian
Sumber:
Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Edisi Ketiga Penerbit Fakultas Ekonomi UI
Singkat, padat, jelas
BalasHapusSingkat, padat, jelas
BalasHapus