.

Selasa, 30 Mei 2017

Lembaga Keuangan





 @B32-Rinaldi
Oleh: Rinaldi Mugiyono


Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).


Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli
1.      Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
2.      Keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
3.      Kasmir (2005:9)
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
4.      Menurut Ahmad Rohani
Lemabga keuangan merupakan salah satu badan usaha yang emmeiliki kekayaan berupa aset keuangan (financial aset) maupun aset non keuangan (non financial aset).
5.      Menurut Dahlan Siamat
Hampir sama dengan ahli lain, Dahlan Siamat mendefinisikan lembaga keuangan sebagai sebuah badan usaha yang bergerak pada dunia keuangan dan menghasilkan input dan output berupa aset keuangan.

Fungsi Lembaga Keuangan

  • Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
  • Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
    • Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
    • Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

Manfaat Lembaga Keuangan 

  • Perusahaan Pegadaian untuk memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
  • Untuk memberikan jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
  • Untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang telah pensiun
  • Untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
  • Untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan di Indonesia dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Dari kedua jenis tersebut memiliki perbedaan fungsi serta tujuan masing-masing.
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga Keuangan Bank sering juga disebut dengan depository intermediary. Lembaga Keuangan Bank menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalm bentuk simpanan seperti Giro, tabungan atau Deposito berjangka yang diterima oleh penabung atau unit surplus.
Berdasarkan fungsinya, lembaga keuangan bank dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut penjelasannya.
  1. Bank Sentral. Bank Sentral di Indonesia dipegang dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Bank sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada kelancaran sistem devisa dan mengatur serta mengawasi Bank.
  2. Bank Umum. Bank umum merupakan bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam ebntuk giro, deposit berjangka panjnag dan tabungan. Bank Umum juga memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalm bidang keuangan kepada masyarakat, bisa dikatakan bahwa tugas dari bank umum yaitu melayani masyarakat.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposit berjangka, tabungan atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat yang berguna membiayai investasi perusahaan. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dibagi menjadi 3 jenis, yaitu lembaga keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan pembiayaan.
Lembaga keuangan kontraktual merupakan lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidak pastian, seperti misalnya polis asuransi, atau program pensiun.
Lembaga keuangan investasi seperti misalnya perusahaan efek, reksadana. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (Finance Company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank.
1.      Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emitem) dengan para penanam modal (investor). Yang diperjual belikan dalam pasar modal adalah efek-efek seperti saham dan obligasi yang diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
2.      Pasar Uang
Pasar uang merupakan pasar tempat memperoleh dana dan investasi dan investasi dana. Berbeda dengan pasar modal, pada pasar uang modal yang ditawarkan berjangka pendek sedangkan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang, transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
3.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Anggota koperasi simpan pinjam sementara menyimpan uang dalam koperasi sebelum digunakan. Kemudian oleh pengurus koperasi dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana, jika memungkinkan uang tersebut dapat dipinjamkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan.
4.      Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan memberikan jaminan tertentu. Jaminan yang diberikan nasabah kemudian akan di taksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan, dan besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman.
5.      Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing merupakan perusahaan yang lebih menekankan pada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Pembayaran dilakukan oleh nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contoh seorang ingin membeli barang secara kredit, maka kebutuhan pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
6.      Perusahaan Kartu Plastik
Perusahaan menerbitkan kartu plastik atau kartu kredit yang dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai yang berfungsi dalam berbagai keperluan. Kartu plastik dapat diterbitkan oleh bank atau lembaya pembiayaan lainnya.
7.      Dana Pensiun
Dana pensiun dikelola oleh perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun dari suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.Dana pensiun dihimpun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan, yang kemudian dana yang terkumpul diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan.
8.      Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Perusahaan ini merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Karena dalam perusahaan modal ventura lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Meskipun saat ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit, selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal.
9.      Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutan atau factoring merupakan perusahaan yang bergerak dalam mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
10.  PerusahaanAsuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan, dan setiap nasabah dikenakan polis asuransi yang akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabah mengalami musibah atau terkena resiko sesuai dengan perjanjian
Kesimpulan
1.      Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
2.      Fungsi utama Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara pihak – pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak – pihak yang memilikinya (pemilik dana).
3.      Jenis-Jenis Lembaga Keuangan.
·         Lembaga Keuangan Bank (LKB)
·         Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Daftar Pustaka
Anonim. 2016. “Lembaga Keuangan”. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan . (Diakses 28 Mei 2017)

Rahardja, Pratama; Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi dan Makroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Dian, Ahmad. 2016. “11 Fungsi Lembaga Keuangan – Bank dan Bukan Bank”. http://dosenekonomi.com/bisnis/perbankan/fungsi-lembaga-keuangan . (Diakses 28 Mei 2017)

Bitar. 2016. “Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap” http://www.gurupendidikan.com/lembaga-keuangan-pengertian-manfaat-fungsi-dan-jenis-beserta-contohnya-secara-lengkap/ . (Diakses 28 Mei 2017)

Bitar. 2016. “Pengertian, 4 Macam, Fungsi, dan Manfaat Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli Secara Lengkap”. http://www.seputarilmu.com/2016/01/pengertian-4-macam-fungsi-dan-manfaat.html . (Diakses 28 Mei 2017)

Min, Mas. 2017. “Pengertian dan Jenis-Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia dengan Penjelasan Terlengkap”. http://www.pelajaran.co.id/2017/18/pengertian-dan-jenis-jenis-lembaga-keuangan-di-indonesia-dengan-penjelasan-terlengkap.html . (Diakses 28 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.