.

Selasa, 13 Juni 2017

APA ITU POLITIK ANGGARAN?



POLITIK ANGGARAN

APA ITU POLITIK ANGGARAN ?
            Politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.

Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya.
      Politik Anggaran Dan Arah Kebijakan Keuangan Negara Di Indonesia
Secara prosedural kerangka hukum yang tersedia mengakui politik anggaran sebagai salah satu pendekatan dalam penyusunan anggaran. Pendekatan Politik Anggaran pertama adalah keberadaan fungsi anggaran DPR dalam proses pembahasan anggaran dan kedua, penjabaran visi misi Presiden terpilih sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Politik Anggaran Pemerintah Pusat
Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) BAB VIII HAL KEUANGAN, Di dalam Pasal Pasal 23 dinyatakan Bahwa:
1)      Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2)      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbaan Dewan Perwakilan Daerah.
3)      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Ada 2 golongan besar yang membedakan aktivitas politik dalam keuangan negara :

1) Negara dengan sistem otokrasi, yakni suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang atau kelompok kecil (oligarki). Yakni negara yang berbentuk monarki, sosialis, theokrasi, dan sebagainya, dimana segala aktivitas negara dipegang sepenuhnya oleh penguasa negara. Aktivitas politik sangat minim, meskipun ada biasanya berupa gerakan bawah tanah.
2) Negara dengan sistem demokrasi, yakni suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Aktivitas politik sangat besar, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana negara penganut liberalisme, globalisme, kapitalisme, termasuk ideologi Pancasila sebagai ciri khas Indonesia (Noer Fauzi dan R Yando Zakaria, dalam Bambang Utoyo, 2013, Bahan Kuliah Politik Keuangan Negara, Unila).

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Anggaran Surplus
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.

Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.

2. Anggaran Defisit
 Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.

3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.

Manajemen Utang Negara
Utang suatu negara tidak dapat dibayar sekaligus, namun harus dibayar dengan cara mencicil. Kalaupun negara bertekad membayar semua hutang secara sekaligus, pembayaran semacam ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Karena itulah suatu negara perlu melakukan pengaturan pembayaran utang dengan cara:

1.       Mempertahankan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran
2.      Tidak menambah utang baru dengan membuat anggaran surplus tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Politik Anggaran Daerah
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pendapatan Daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi urusan rumah tangganya. Besar kecilnya jumlah dana yang diperlukan sangat tergantung pada luas wilayah dan keadaan demografi, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, kompleksitas kebutuhan penduduk serta hal-hal lainnya yang sangat mempengaruhi pertumbuhan sosial ekonomi daerah tersebut.

BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA ?
Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah terbukti gagal menciptakan perubahan sosial yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif politik anggaran yang bertumpu pada gerakan sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang sudah mapan.

PENUTUP
          Kalau kita melihat dari hasil amandemen dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara tidak banyak memberikan peluang untuk terciptanya sebuah kepekaan tuntutan kemandirian badan hukum dimana hukum tersebut masih bersifat egaliter, padahal semestinya diperlukan sebuah perubahan kebijakan keuangan negara yang berorientasi pada kemajuan dalam sistem keuangan negara sehingga dapat mencapai cita-cita bersama yaitu untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam prospek hukum keuangan negara bagi Indonesia, proses penyusunan hukum keuangan negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai dengan tujuan yang ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat politik ekonomi yang ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
           Adapun landasan hukum keuangan negara harus mampu direfleksikan dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya sesuai dengan konsepsi teori hukum. Apabila penyusunannya mengabaikan teori hukum dan mengutamakan kepentingan politik pihak tertentu, hukum keuangan negara hanya akan menjadi bagian dari kepentingan pihak tersebut, sehingga hakikat kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud dalam keuangan negara. Dengan kata lain, hukum keuangan negara pemberian dalam tataran peraturan perundang-undangan harus mengutamakan kepentingan rakyat atau harus sesuai dengan konsepsi mengenai negara dan pemerintahan dan bangsa itu sendiri sebagai satu kesatuan yang utuh dan meyeluruh.

Sumber Web :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.