Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan informasi
mengenai mekanisme pasar dan juga intervensi pemerintah didalam bidang ekonomi,
karena Pemerintahan juga memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi mekanisme
pasar, namun jika terjadi permasalahan didalam mekanisme pasar, maka pemerintah
boleh melakukan intervensi.
Kata
kunci : Mekanisme Pasar, Intervensi Pemerintah.
Pendahuluan
Pasar adalah kecenderungan untuk terjadinya perubahan harga
sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang
diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan
selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal.
Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan
terjadi secara efisien dan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak
bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya alam.( Prathama, 2008).
Permasalahan
1. Apa
itu Permintaan ?
2. Apa
itu Penawaran ?
3. Bagaimana
peran Intervensi Pemerintah ?
Pembahasan
1.
PERMINTAAN
Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang
pada berbagai tingkat harga selama priode waktu tertentu. Misalnya;ketika
berbicara tentang permintaan pakaian di Sumbawa, kita berbicara tentang berapa jumlah pakaian yang akan dibeli pada
berbagai tingkat harga dalam satu priode waktu tertentu, per bulan, atau
pertahun di Sumbawa(Boby, 2016).
A. MACAM-MACAM
PERMINTAAN
a. Permintaan potensial atau permintaan absolut yakni permintaan
yang tidak didukung dengan daya beli.
b. Permintaan efektif yakni permintaan yang didukung dengan daya
beli
B. PENGGOLONGAN
PERMINTAAN DAPAT DIBEDAKAN
a. Permintaan individual
b. Permintaan pasar
C. FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN
a. Harga barang itu sendiri
b. Harga barang lain yang terkait
c. Tingkat pendapatan perkapita
d. Selera atau kebiasaan
e. Jumlah penduduk
f. Perkiraan harga di masa mendatang
g. Usaha-usaha produsen meningkatkan penjualan.
2.
PENAWARAN
1.
Penawaran adalah jumlah barang yang produsen ingin tawarkan (jual) pada
berbagai tingkat harga selama satu priode tertentu.
2.
Konsep. Penawaran mencerminkan perilaku produsen dalam menjual barang atau jasa
tertentu yang tunduk pada hukum penawaran dan asumsi ceteris paribus yang
mendasarinya
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan
hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan, yang dimana
apabila jumlah sesuatu barang yang sanggup ditawarkan oleh pada suatu tingkat
harga dan tempo masa tertentu.
Pada tabel berikut merupakan salah satu kurva penawaran mengenai daftar penjualan “Toko Beras Untung Jaya” Kurva penawaran yang dibuat berdasarkan tabel tersebut.(Jerry, 2015)
Pada tabel berikut merupakan salah satu kurva penawaran mengenai daftar penjualan “Toko Beras Untung Jaya” Kurva penawaran yang dibuat berdasarkan tabel tersebut.(Jerry, 2015)
Gambaran data disamping
bila disajikan didalam kurva
Dalam pengertian Ekonomi
Mikro juga dapat dibedakan menjadi penawaran perorangan dan penawaran pasar.
a.
Penawaran Perorangan
Penawaran perorangan terhadap suatu barang atau jasa ialah
kesediaan dari seorang penjual untuk menawarkan berbagai jumlah barang pada
berbagai tingkat harga.
b. Penawaran Pasar
Penawaran
pasar adalah keseluruhan penjumlahan dari penawaran perorangan suatu barang
atau jasa pada berbagai tingkat harga.
Hukum
penawaran menjelaskan tentang adanya korelasi positif antara perubahan harga
terhadap perubahan jumlah barang yang ditawarkan.
Hukum
tersebut berbunyi sebagai berikut: “Makin rendah tingkat harga makin
sedikit jumlah barang yang ditawarkan dan sebaliknya makin tinggi tingkat harga
makin banyak jumlah barang yang ditawarkan.”
3. INTERVENSI PEMERINTAH
Untuk
mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli,
dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam
perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi
secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah
secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi
konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price)
dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).(Anonim, 2017).
a. Intervensi
Pemerintah secara Langsung
1. Penetapan Harga
Minimum (floor price)
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual
kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya
di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga minimum,
dapat dilihat pada Kurva 5.1 sebagai berikut :
2. Penetapan Harga
Maksimum (ceiling price)
Penetapan
harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan
pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh
pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli
masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas
harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara
lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b. Intervensi
Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan
penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang
berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam
negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang
impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang
harganya relatif lebih murah.
2. Pemberian Subsidi
Pemerintah
dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar
yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan
kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu
bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam
upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus
untuk menekan laju inflasi.
Kesimpulan
Pada intinya,
masalah-masalah dalam bidang ekonomi yang dihadapi pemerintah bukan hanya
tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita sebagai warga negara yang baik
semestinya ikut membantu dalam mengatasinya. Banyak cara yang dapat diupayakan
dimulai dengan melakukan program-program serta kebijakan-kebijakan. Hal
tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa kerja sama masyarakatnya. Untuk
itu, masyarakat semsetinya sudah dapat memposisikan dirinya untuk membantu
supaya pembangunan yang dilakukan pemerintah tersebut berjalan dengan baik
dengan cara tidak menjadi beban atau kendala bagi pemerintah.
Daftar Pustaka :
Prathama Raharja dan
Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro ekonomi & Makro ekonomi). Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas EKonomi Universitas Indonesia
Uchiha. Boby.
2016. “MEKANISME PASAR: PERMINTAAN DAN PENAWARAN.”
(Diakses 13
Maret 2017)
Wahyuddin. Jerry. 2015. “MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN.”
(Diakses 13
Maret 1017)
Anonim. 2017.
“Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi”
(Diakses 17
Maret 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.