.

Senin, 13 Maret 2017

Permintaan dan Penawaran serta Intervensi Pemerintah

@A29-Ferry

Abstrak
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan informasi mengenai mekanisme pasar dan juga intervensi pemerintah didalam bidang ekonomi, karena Pemerintahan juga memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi mekanisme pasar, namun jika terjadi permasalahan didalam mekanisme pasar, maka pemerintah boleh melakukan  intervensi.
Kata kunci : Mekanisme Pasar, Intervensi Pemerintah.

Pendahuluan
Pasar adalah kecenderungan untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien dan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya alam.(Prathama, 2008).

P
ermasalahan
1.      Apa itu Permintaan ?
2.      Apa itu Penawaran ?
3.      Bagaimana peran Intervensi Pemerintah ?

Pembahasan
1.      PERMINTAAN
Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga selama priode waktu tertentu. Misalnya;ketika berbicara tentang permintaan pakaian di Sumbawa, kita berbicara tentang  berapa jumlah pakaian yang akan dibeli pada berbagai tingkat harga dalam satu priode waktu tertentu, per bulan, atau pertahun di Sumbawa(Boby, 2016).

A. MACAM-MACAM PERMINTAAN
a. Permintaan potensial atau permintaan absolut yakni permintaan yang tidak didukung dengan daya beli. 
b. Permintaan efektif yakni permintaan yang didukung dengan daya beli

B. PENGGOLONGAN PERMINTAAN DAPAT DIBEDAKAN
a. Permintaan individual 
b. Permintaan pasar

C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN
a. Harga barang itu sendiri
b. Harga barang lain yang terkait
c. Tingkat pendapatan perkapita
d. Selera atau kebiasaan
e. Jumlah penduduk
f. Perkiraan harga di masa mendatang
g. Usaha-usaha produsen meningkatkan penjualan.

2.      PENAWARAN
1. Penawaran adalah jumlah barang yang produsen ingin tawarkan (jual) pada berbagai tingkat harga selama satu priode tertentu.
2. Konsep. Penawaran mencerminkan perilaku produsen dalam menjual barang atau jasa tertentu yang tunduk pada hukum penawaran dan asumsi ceteris paribus yang mendasarinya
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan, yang dimana apabila jumlah sesuatu barang yang sanggup ditawarkan oleh pada suatu tingkat harga dan tempo masa tertentu.
Pada tabel berikut merupakan salah satu kurva penawaran mengenai daftar penjualan “Toko Beras Untung Jaya” Kurva penawaran yang dibuat berdasarkan tabel tersebut.(Jerry, 2015)

Gambaran data disamping bila disajikan didalam kurva


Dalam pengertian Ekonomi Mikro juga dapat dibedakan menjadi penawaran perorangan dan penawaran pasar.
a.       Penawaran Perorangan
Penawaran perorangan terhadap suatu barang atau jasa ialah kesediaan dari seorang penjual untuk menawarkan berbagai jumlah barang pada berbagai tingkat harga.
b.    Penawaran Pasar
Penawaran pasar adalah keseluruhan penjumlahan dari penawaran perorangan suatu barang atau jasa pada berbagai tingkat harga.

Hukum penawaran menjelaskan tentang adanya korelasi positif antara perubahan harga terhadap perubahan jumlah barang yang ditawarkan.
Hukum tersebut berbunyi sebagai berikut: “Makin rendah tingkat harga makin sedikit jumlah barang yang ditawarkan dan sebaliknya makin tinggi tingkat harga makin banyak jumlah barang yang ditawarkan.”

3.      INTERVENSI PEMERINTAH

Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).(Anonim, 2017).

a. Intervensi Pemerintah secara Langsung

1. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga minimum, dapat dilihat pada Kurva 5.1 sebagai berikut :

2. Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.

b. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung

1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.

2. Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.

Kesimpulan
Pada intinya, masalah-masalah dalam bidang ekonomi yang dihadapi pemerintah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita sebagai warga negara yang baik semestinya ikut membantu dalam mengatasinya. Banyak cara yang dapat diupayakan dimulai dengan melakukan program-program serta kebijakan-kebijakan. Hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa kerja sama masyarakatnya. Untuk itu, masyarakat semsetinya sudah dapat memposisikan dirinya untuk membantu supaya pembangunan yang dilakukan pemerintah tersebut berjalan dengan baik dengan cara tidak menjadi beban atau kendala bagi pemerintah.

Daftar Pustaka :

Prathama Raharja dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro ekonomi & Makro ekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas EKonomi Universitas Indonesia

Uchiha. Boby. 2016. “MEKANISME PASAR: PERMINTAAN DAN PENAWARAN.”
(Diakses 13 Maret 2017)

Wahyuddin. Jerry. 2015. “MEKANISME PASAR : PERMINTAAN DAN PENAWARAN.”
(Diakses 13 Maret 1017)

Anonim. 2017. “Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi”
(Diakses 17 Maret 2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.