.

Sabtu, 19 Mei 2018

Lembaga Pembiayaan Pembangunan

@C08-Selvy, @proyek-09
Oleh : Selvy Darmayudi

Abstrak
Lembaga pembiayaan pembangunan berarti lembaga keuangan yang usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang serta penyertaan modal di dalam perusahaan.

Dibandingkan dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan termasuk yang relatif lebih baru. Lembaga pembiayaan pada dasarnya adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang membedakan adalah pemberi pinjaman.

Kata Kunci : Lembaga, Pembangunan, Pembiayaan, ekonomi, Industri, Konsumen, Masyarakat, Modal/ dana. 
Rumusan Masalah :
  1. Apa itu Lembaga Pembiayaan Pembangunan ?
  2. Apa Fungsi dari adanya Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia ?
  3. Bagaimana peranan dari Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia ?
  4. Apa saja contoh dari Lembaga Pembiayaan Pembangunan ?
  5. penjelasan tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Perindustrian ?


Pembiayaan konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer, sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu:
  1. badan usaha: perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam bidang pembiayaan
  2. pembiayaan: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
  3. barang modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu
  4. penyedia dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
  5. tidak menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara langsung.
Fungsi lembaga pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
  • Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
  • Bagi pembangunan infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur,  keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.
Peran lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan
Meskipun lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan berkecimpung dalam dunia keuangan, namun ada beberapa hal yang membedakan mereka. Hal yang paling utama yang membedakan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan adalah sumber dana yang mereka peroleh. Lembaga lembiayaan tidak menarik dana secara angsung dari masyarakat seperti giro, tabungan, atau deposito. Sedangkan Lembaga perbankan mendapatkan sumber dana secara langsung dari masyarakat. Dalam memberikan pembiayaan bagi nasabah, bank pembiayaan tidak memerlukan barang jaminan sedangkan bank perbankan harus disertai dengan jaminan. Meskipun tanpa jaminan, biasanya bunga yang diberikan oleh lembaga pembiayaan relatif lebih besar dari yang diberikan oleh lembaga perbankan.

Contoh lembaga pembiayaan
Leasing/sewa guna usaha
Leasing atau sewa guna adalah suatu kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal secara sewa guna dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang bisa digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu tertentu selama masa pembayaran angsuran. Biasanya kegiatan sewa guna usaha dilakukan untuk membantu pengusaha kecil untuk pengadaan barang modal. Penyewa bisa memilih sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang modal yang mereka butuhkan. 
Anjac piutang
Factoring atau anjac piutang merupakan suatu aktivitas pembiayaan yang berbentuk pembelian piutang dagang dalam jangka waktu pendek dari suatu perusahaan beserta kepengurusan piutang tersebut. Anjac piutang yang dilakukan bisa dalam bentuk dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse) maupun tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse). 
Kartu Kredit
Kita semua pasti sudah familiar dengan kartu kredit; yaitu sebuah kegiatan pembiayaan untuk membeli suatu barang oleh nasabah yang dilakukan secara angsuran. Lembaga pembiayaan bisa menerbitkan kartu kredit sepanjang berkaitan dengan pembayran dan mengikuti ketentuan dari bank Indonesia. Kartu kredit dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli suatu barang atau jasa.
Pembiayaan konsumen
Pembiayan konsumen merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang secara angsuran sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen yang dimaksud berupa pendanaan untuk pembelian barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga pembiyaan perumahan.
Perdagangan surat berharga
Lembaga pembiayaan menerbitkan perdagangan surat berharga karena surat berharga lebih menunjang di pasar modal. Hal ini dikarenakan didalam surat berharga terkandung suatu nilai, sehingga mudah untuk dipindah tangankan. Bila diperdagangkan, surat berharga memudahkan penerimaan uang oleh pihak ketiga serta mempermudah penagihan piutang oleh pihak tersebut.


Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri



Sumber : Indo Pos
Kendala pembiayaan infrastruktur mulai mendapat titik terang. Pemerintah bakal memperkuat payung hukum bagi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang merupakan lembaga pembiayaan khusus (non  bank komersial).
"Lembaga pembiayaan tersebut akan punya landasan hukum serta regulasi tersendiri dengan supervisi dan pengawasan oleh kami di Kementerian Perindustrian dan Otorita Jasa Keuangan (OJK)," tegas Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Seminar Nasional Pembiayaan Investasi di Bidang Industri 2015, di Jakarta, Selasa (5/5).
Seminar itu bertema Kebijakan dan Konsep Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014, Hadir pada acara ini Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan Muliaman D.Hadad.
Soal dana, imbuh Saleh Husin, bersumber dari pemerintah, penerbitan surat berharga, dan pinjaman dari dalam maupun luar negeri. Selain itu bakal mengalir dari Penyertaan Modal Negara (PMN), dan pinjaman pemerintah.
Lebih lanjut, LPPI juga menjadi penyediaan alternatif skema pembiayaan industri yang lebih kompetitif dan mendorong tercapainya sasaran pembangunan industri sebagaimana diamanatkan dalam RIPIN, yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja, peningkatan produktivitas rakyat dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.
Kementerian Perindustrian memasang target pertumbuhan industri non migas pada tahun 2015 antara 6,30-6,80 persen, kemudian tahun 2020 menjadi 8,73 persen, naik menjadi 9,53 persen pada 2025, dan 9,03 persen pada 2035. Kontribusi industri non migas terhadap PDB nasional ditargetkan mencapai 20,94 persen pada tahun 2015,21,78 persen pada tahun 2020, 23,26 persen pada tahun 2025, dan menjadi 29,09 persen pada tahun 2035.
Menurut Menperin, untuk mencapai target target tersebut diperlukan dukungan dari sisi pembiayaan. "Selama ini pembiayaan dari sektor perbankan untuk sektor industri masih dirasakan kurang," ulasnya.
Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah ketentuan pokok mengenai Pembangunan Sumberdaya Industri, yang di dalamnya tercakup juga mengenai penyediaan sumber pembiayaan.
"Undang-Undang Perindustrian juga mengatur perlunya dibentuk lembaga tersebut. Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri akan berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri, yang pembentukannya akan diatur melalui Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri tersendiri. Hal-hal yang akan diatur meliputi kerangka hukum, supervisi dan pengawasan, pengelolaan, standar tata kelola yang baik, serta sumber dananya," papar Saleh Husin.
Salah satu kendala yang dapat menghambat tercapainya target pertumbuhan sektor industri adalah rendahnya daya saing industri nasional, yang salah satunya disebabkan oleh mahalnya pembiayaan investasi di dalam negeri akibat suku bunga perbankan yang tidak kompetitif, serta suku bunga kredit di Indonesia yang cukup tinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit di negara-negara Asia lainnya.

Katalis untuk Infrastruktur Indonesia yang Lebih Baik

PT SMI memiliki peran aktif dalam pembiayaan infrastruktur Indonesia dan membantu persiapan proyek infrastruktur, baik yang dilakukan melalui layanan  konsultasi maupun pengembangan proyek  bagi proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.


PT SMI memiliki mandat untuk mendukung percepatan pengembangan infrastruktur, dengan fokus Program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang mengikutsertakan berbagai institusi keuangan, baik swasta maupun multilateral.
Sejalan dengan rencana Pemerintah RI untuk mentransformasi PT SMI menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), PT SMI mendapat perluasan sektor yang dapat dibiayai, yaitu bukan hanya infrastruktur publik, tetapi juga infrastruktur sosial.
Sektor-sektor yang dapat dibiayai oleh PT SMI:
  • Jalan Tol dan Jembatan
  • Tranportasi
  • Minyak dan Gas
  • Telekomunikasi
  • Pengolahan Limbah
  • Kelistrikan
  • Irigasi
  • Air Minum
  • Infrastruktur Sosial
  • Efisiensi Energi
  • Rolling stock kereta api



Daftar Pustaka :

Staf. Mei 12,2018. arti Lembaga pembiayaan pembangunan makna pengertian dan definisi pembiayaan pembangunan dalam https://www.apaarti.com/lembaga-pembiayaan-pembangunan.html

DosenEkonomi.com . Agustus 31, 2016. contoh lembaga pembiayaan - peranannya dalam https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-lembaga-pembiayaan

SMI PT. Juli, 2017. Katalis untuk Infrastruktur Indonesia yang Lebih Baik dalam https://www.ptsmi.co.id/id/tentang-kami/tentang-pt-smi/

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia . Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri dalam http://www.kemenperin.go.id/artikel/11890/Lembaga-Pembiayaan-Pembangunan-Industri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.