@C12-Ridho, @Proyek-09
Oleh: Ridho Fatahillah Fadli
ABSTRAK
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan salah satu
model pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Federal International
Finance, Tbk seperti usaha kredit, dan pembiayaan konsumen.
Masyarakat di dalam pemenuhan kebutuhan terhadap pembiayaan yang
diberikan oleh PT. Federal International Finance, Tbk berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak, dimana
jumlah pembiayaan yang diberikan oleh PT. Federal International
Finance, Tbk tidak secara penuh melainkan berdasarkan pada studi
kelayakan. Dasar hukum perjanjian pembiayaan konsumen secara
administratif berdasarkan Keppres No.61 Tahun 1988 tentang “Lembaga
Pembiayaan” yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang “Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan”, sedangkan secara substansi tunduk
kepada Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Maksud dari
penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui Perjanjian khusus
apa saja yang dapat diterapkan terhadap Perjanjian Pembiayaan
Konsumen dengan jaminan fidusia bila dihubungkan dengan Buku III
KUH Perdata dan untuk mengetahui tanggung jawab para pihak p
terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen apabila terjadi Wanprestasi
KATA KUNCI
Lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, reksa dana, perusahaan penjamin, perusahaan modal Ventura, pegadaian
PERMASALAHAN
-Lembaga-lembaga keuangan bukan bank?
PEMBAHASAN
1.Lembaga Pembiyaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan ada karena dunia usaha membutuhkan alternatif pinjaman dana selain bank. Bagi bank sendiri kehadiran lembaga pembiayaan sangat membantu sebagai alternatif penyaluran dana.
2.Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan. Dengan adanya asuransi, maka pihak yang membayar asuransi memperoleh berbagai keuntungan, seperti:
merasa aman terlindungi dari kerugian yang mungkin timbul
asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan
polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit
bila suatu usaha telah diasuransikan, usaha akan cenderung lebih mudah memperoleh investor.
Tiga macam usaha asuransi:
Usaha Asuransi terbagi atas tiga macam, yaitu asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reasuransi (reinsurance).
1. Asuransi Kerugian (non life insurance)
Seandainya kamu sedang mengendarai mobil lalu tiba-tiba mobilmu tertubruk dari belakang, sengaja atau tidak, mobilmu telah tergores. Padahal belum tentu orang yang menabrakmu bisa megganti rugi. Kamu tidak perlu panik bila mobilmu telah diasuransikan sebelumnya. Dengan adanya asuransi kerugian, kerugianmu bisa diminimalisasi. Perusahaan asuransilah yang akan menanggung semua risiko, baik karena kerusakan maupun kehilangan. Nilainya sebesar nilai pertanggungannya. Kalau misalnya nilai pertanggungannya adalah 150 juta, maka sebesar itulah perusahaan asuransi akan mengganti.
2. Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana dari pihak yang selamat dari suatu kecelakaan, membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.
3. Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Ini merupakan cara perusahaan asuransi menyebarkan risiko, sehingga keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak terganggu. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju menanggung asuransi senilai Rp 50 miliar. Kalau PT XYZ harus membayar nilai klaim tersebut, bisa-bisa finansial perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat membaginya dengan perusahaan lain. Jadi perusahaan reasuransi tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak tertanggung. Dalam contoh kasus ini, kalau terjadi apa-apa, perusahaan reasuransi tersebut hanya berhubungan dengan PT Asuransi XYZ.
3.Dana Pensiun
Dana pensiun sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena karyawan tetap memperoleh penghasilan meskipun telah pensiun. Bagi perusahaan, adanya dana pensiun juga membantu agar karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik pada perusahaan.
4.Reksa Dana
Reksa Dana merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana). manajer investasilah yang mengelola dana tersebut, apakah hendak dibelikan saham, diputar di pasar uang, dan lain sebagainya. Dalam pengelolaan dana tersebut, manajer investasi berhubungan dengan penanam modal (investor). Contoh perusahaan reksa dana antara lain Bahana TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management, Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.
5.Perusahaan Penjamin
Pada dasarnya fungsi perusahaan adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, kalau pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. Di Indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas dan belum begitu penting.
6.Perusahaan Modal Ventura
Pada suatu hari ada seorang pengusaha yang memiliki ide baru. Ia yakin usahanya akan memberikan keuntungan yang besar. Namun untuk itu, ia membutuhkan modal usaha. Untuk memperoleh modal, sebenarnya pengusaha tersebut dapat menghubungi perusahaan modal ventura. Berbeda dengan modal biasa yang menginginkan keuntungan dalam jangka waktu pendek, modal ventura ditanamkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sepuluh tahun. Dalam jangka 10 tahun tersebut diharapkan usaha tersebut telah berjalan baik sehingga modal dapat ditanamkan di tempat lain. Investor modal ventura juga lebih terlibat dalam manajemen untuk mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan. Selain untuk mencapai keuntungan, perusahaan modal ventura memiliki berbagai tujuan, antara lain:
memudahkan perusahaan baru mendapatkan modal
membantu perusahaan mengembangkan produk
memperlancar mekanisme investasi
7.Pegadaian
Saat mendekati hari raya kita sering mendengar pegadaian diserbu anggota masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara menggadaikan barang berharga yang dimilikinya. Itulah sebenarnya tugas pegadaian yaitu memenuhi kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Jika kamu hendak meminjam dana dari pegadaian kamu harus membawa barang yang akan kamu gadaikan. Bawalah ke loket penaksir untuk dinilai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang kamu pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju uang dapat diambil di loket kredit. Ingat bahwa ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari. Jika tidak mampu menebus kembali barangmu akan dilelang. Selain jasa pegadaian, pegadaian juga menawarkan penjualan koin emas ONH dan penitipan barang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.