@B27-Indah
Oleh: Indah Puspa Murni
Abstrak
Perpajakan
adalah salah satu permasalahan yang selalu menjerat Indonesia. Dimana pajak
dapat membuat perekonomian di Indonesia menjadi terhambat untuk berkembang.
Pajak merupakan pemungutan yang dipaksa atau sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara demi memajukan Indonesia pada perekonomian yang lebih baik. Namun kewajiban tersebut sering disalahgunakan oleh warga negaranya dimana ada sebagian warga Negara yang membayar dan ada yang tidak. Sehingga sangat rendah kesadaran warga Negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu artikel ini ditulis untuk memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya membayar pajak.
Pajak merupakan pemungutan yang dipaksa atau sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara demi memajukan Indonesia pada perekonomian yang lebih baik. Namun kewajiban tersebut sering disalahgunakan oleh warga negaranya dimana ada sebagian warga Negara yang membayar dan ada yang tidak. Sehingga sangat rendah kesadaran warga Negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu artikel ini ditulis untuk memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya membayar pajak.
Keyword: Pajak, Pengaruh Ekonomi, Pengaruh Perekonomian Nasional.
A.
PENDAHULUAN
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Menurut Irwan Kuniawan, 2010). tujuan pajak adalah untuk
memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal pemerintah
tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan dengan
baik karena didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat
ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut.
B.
PERMASALAHAN
- Pengertian Pajak?
- Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian Nasional?
- Bentuk Permasalahan Pajak?
- Solusi Dari Permasalahan Pajak?
C.
PEMBAHASAN
1. PAJAK
Pajak
adalah salah satu iuran wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara.
Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan
bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di
Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena
masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan
negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi
karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas
alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik
juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut
berbangsa dan bernegara.
2. PENGARUH
PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN NASIONAL
a.
Pengaruh
Pajak Terhadap Produksi
Pengaruh
pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap
komposisi produksi dan terhadap produksi keseluruhan.
v Pengaruh
Pajak Terhadap Komposisi Produksi
Pajak
dapat mempengaruhi komposisi produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat
mengarah pada produksi maksimum malah menuju ke minimum artinya produksinya
sedikit.
v Pengaruh
Terhadap Produksi Keseluruhan
Pengaruhnya
terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya
terhadap kerja, tebungan dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan
dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini
dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia. Namun,
investasi sumber daya manusia maupun investasi materiil hanya mungkin terjadi
bila ada tabungan dalam masyarakat.
v Pengaruh
Pajak Terhadap Distribusi Pendapatan
Salah
satu tujuan pembangunan negara adalah pendistribusian yang merata. Namun dalam
mencapi tujuan tersebut terkadang tidak selalu selaras dengan yang
direncanakan. Hal tersebutlah yang membuat distribusi pendapatan kurang merata.
Sehingga timbullah golongan si miskin dan si kaya.
b.
Pajak
Perseorangan (Personal Taxes)
v Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang
Pajak
perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah
yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut
terhadap pola pengeluaran seseorang.
v Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan
Pengaruh
pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan
menabung.
v Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Pemilihan Bentuk Tabungan
Tabungan
yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai tingkat resiko yang sama.
Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai jenis tabungan yang akan
dilakukannya. Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang tunai dimana tidak
ada resiko (penurunan nilai tabungan). Sedangkan menyimpan uang dalam bentuk
saham, dimana resikonya sangat besar.
v Pengaruh
Pajak Penghasilan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Pendapatan
seseorang yang diterima harus digunakan
sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak
tergantung lamanya ia bekerja. Bahkan orang tersebut harus tetap membayar pajak
perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali.
v Pengaruh
Pajak Penghasilan Terhadap Penawaran Tenaga Kerja
Orang
yang pendapatannya besar membayar pajak yang proposisinya (atau persentasenya)
terhadap pendapatanya lebih besar dari orang lain yang mempunyai pendapatan
yang lebih kecil dari dia.
3.
BENTUK
PERMASALAHAN PAJAK
a.
Warga Negara yang tidak patuh untuk membayar
pajak
b.
Rendahnya investor asing yang ingin menanam
modal di Indonesia
c.
Terhambatnya perkembangan ekonomi di Indonesia
d.
Tingginya penyalahgunaan pajak
4.
SOLUSI
PERMASALAHAN PAJAK
a.
Mempertimbangkan sector perpajakan dikelola oleh
badan atau lembaga tersendiri yang langsung bertanggungjawab kepada presiden
b.
Perlunya memperdalam penegak hukum dalam
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c.
Adanya pengawasan pajak
d.
Memilih pegawai pajak yang baik
D.
KESIMPULAN
Pajak
menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak adalah salah satu iuran
wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara. Tentunya pajak tak
hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang
sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri,
yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang
sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya.
E.
DAFTAR
PUSTAKA
Sahaja,
Irwan. 2011. Pengaruh Pajak Terhadap Kesatabilan Harga Pasar (Barang dan Jasa)
dalam Perekonomian Indonesia. Tersedia: http://irwansahaja.blogspot.co.id/2011/11/perpajakan.html.
Diakses: 15 November 2011.
Nurtriani,
Zhelika. 2013. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian. Tersedia: http://zhelikazheaa.blogspot.co.id/2013/05/pengaruh-pajak-terhadap-perekonomian.html.
Diakses: 10 Mei 2013.
Sbastiand,
hands. 2012. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian. Tersedia: http://analisishands.blogspot.co.id/2012/04/pengaruh-pajak-terhadap-perekonomian.html.
Diakses: 8 April 2012.
Septiani,
Nunik. 2014. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian. Tersedia: http://pos-ekonomi.blogspot.co.id/2014/11/pengaruh-pajak-terhadap-perekonomian.html.
Diakses: 28 November 2014.
Anonim. 2015. Masalah Perpajakan Di Indonesia.
Tersedia: http://www.auditpembukuan.com/2015/06/masalah-perpajakan-di-indonesia-dan-cara-memerahkannya.html.
Diakses: Juni 2015.
JPNN.
2014. Ini Solusi Masalah Penanganan Kasus Pajak. Tersedia: http://www.jpnn.com/news/ini-solusi-masalah-penanganan-kasus-pajak.
Diakses: 3 September 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.