1.
DEFINISI UANG
DAN PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya
masyarakat sebagai alat pembayan atau transaksi. Karena itu uang dapat
berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang. Kita mengenal
dan mengetahuin uang kertas yang digunakan sebagai alat transaksi, tetapi tidak
semua uang itu terbuat dari kertas melainkan ada yang terbuat dari logam.
A. Uang fiat
Komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai
nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditasnya itu sendiri. Contohnya paling
mudah adalah uang kertas Rp. 100.000,00 yang kita terima.
B. Uang Komoditas
Uang yang nilainya sebesar nilai komoditasnya itu
sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih
kecil dari nilai satu keping uang perak, tetapi satu keping uang peraknya lebih
kecil dari nilai sekeping uang emas.
C. Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang fiat dan uang komoditas adalah uang yang likuid
sempurna, sehingga untuk dapat digunakan tidak perlu ditukarkan atau dicairkan
terlebih dahulu.
2.
FUNGSI UANG
Uang memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai
-
Satuan Hitung
(Unit Of Account)
-
Alat Transaksi
(Medium Of Exchange)
-
Penyimpan Nilai
(Store Of Value)
-
Standar
Pembayaran Dimasa Mendatang
3.
JUMLAH UANG
BEREDAR
Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adalah
nilai keseluruhan uang yang berada ditangan masyarakat. Jumlah uang beredar
dalam arti sempit (Narrow Money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas
uang kartal dan uang giral.
4.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan
keuntungan porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama
lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang
modal dengan pihak-pihak yang memilikinya.
a. Lembaga keuangan perbankan
Berdasarkan undang-undang nomor 7/1992 (sebagaimana
diubah dengan UU No.10/1998) tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
b. Bank Umum
Bank umum adalah banyak yang
melaksanakan kegiatan usha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapaun
kegiatan usaha bank umum
-
Menghimpun dana
dari masyarakat
-
Memberi kredit
-
Menerbitkan surat
pengakuan utang
-
Melakukan usaha
perasuransian
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan
bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito. Adapun kegiatan BPR
-
Menghimpun dana
dari masyarakat
-
Memberi kredit
-
Menerima simpanan
dalam bentuk giro
-
Melakukan penyertaan
modal
d. Bank Central
Mengatur
jumlah uang beredar dalam perekonomian. Tetapi dalam praktiknya, bank sentral
menjalankan fungsinya mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai kepada
pemberian izin,pembinaan dan pengawasan. Riset – riset ekonomi yang di lakukan
bank sentral terutama adalah yang berkaitan dengan masalah-masalah dan
perkembangan sektor moneter.
e. Bank Indonesia
Bank indonesia adalah bank sentral
milik negara republik indonesia yang didirakan pada tahun 1953 dengan mengubah
status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi pada tahun 1951) menjadi
bank sentral.
5.
LEMBAGA KEUANGAN
INFORMAL
Lembaga keuangan informal adalah
lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan
kekuatan hukum. Sebenernya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak
menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana
usaha, yaitu lembaga arisan.
Singkat padat jelas
BalasHapusSingkat padat jelas
BalasHapus