.

Senin, 23 Mei 2016

Perkembangan Penggunaan Uang



1.      DEFINISI UANG DAN PENGERTIAN
Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya masyarakat sebagai alat pembayan atau transaksi. Karena itu uang dapat berbentuk apa saja, tetapi tidak berarti segala sesuatu itu adalah uang. Kita mengenal dan mengetahuin uang kertas yang digunakan sebagai alat transaksi, tetapi tidak semua uang itu terbuat dari kertas melainkan ada yang terbuat dari logam.

A.    Uang fiat
Komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditasnya itu sendiri. Contohnya paling mudah adalah uang kertas Rp. 100.000,00 yang kita terima.

B.     Uang Komoditas
Uang yang nilainya sebesar nilai komoditasnya itu sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari nilai satu keping uang perak, tetapi satu keping uang peraknya lebih kecil dari nilai sekeping uang emas.

C.     Uang Hampir Likuid Sempurna
Uang fiat dan uang komoditas adalah uang yang likuid sempurna, sehingga untuk dapat digunakan tidak perlu ditukarkan atau dicairkan terlebih dahulu.

2.      FUNGSI UANG
Uang memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai
-          Satuan Hitung (Unit Of Account)
-          Alat Transaksi (Medium Of Exchange)
-          Penyimpan Nilai (Store Of Value)
-          Standar Pembayaran Dimasa Mendatang

3.      JUMLAH UANG BEREDAR
Yang dimaksud dengan jumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada ditangan masyarakat. Jumlah uang beredar dalam arti sempit (Narrow Money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri atas uang kartal dan uang giral.

4.      LEMBAGA KEUANGAN
            Lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal dengan pihak-pihak yang memilikinya. 

a.       Lembaga keuangan perbankan
Berdasarkan undang-undang nomor 7/1992 (sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998) tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

b.      Bank Umum
Bank umum adalah banyak yang melaksanakan kegiatan usha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapaun kegiatan usaha bank umum
-          Menghimpun dana dari masyarakat
-          Memberi kredit
-          Menerbitkan surat pengakuan utang
-          Melakukan usaha perasuransian

c.       Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito. Adapun kegiatan BPR
-          Menghimpun dana dari masyarakat
-          Memberi kredit
-          Menerima simpanan dalam bentuk giro
-          Melakukan penyertaan modal

d.      Bank Central

Mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian. Tetapi dalam praktiknya, bank sentral menjalankan fungsinya mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai kepada pemberian izin,pembinaan dan pengawasan. Riset – riset ekonomi yang di lakukan bank sentral terutama adalah yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.

e.       Bank Indonesia
Bank indonesia adalah bank sentral milik negara republik indonesia yang didirakan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi pada tahun 1951) menjadi bank sentral.

5.      LEMBAGA KEUANGAN INFORMAL
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan fungsi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Sebenernya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan.



2 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.