Oleh : Alvian Fuadi
Kode Peserta : @C05-Alvian
ABSTRAK
Didalam
artikel ini akan dibahas mengenai lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang
salah satunya adalah pegadaian. Banyak masyarakat awam yang masih belum
mengetahui banyak mengenai apa itu pegadaian. Nah, diharapkan kepada masyarakat
yang masih belum mengetahui banyak apa itu pegadaian bisa membaca artikel ini,
agar mereka dapat mengetahui lebih banyak lagi apa itu pegadaian.
PENDAHULUAN
Melihat sektor keuangan Indonesia yang ada saat ini, ada empat lembaga
keuangan yang mempunyai otoritas moneter adalah BI, LPS, OJK, dan
Departemen Keuangan. Lebih spesifik lagi di dalam Departemen Keuangan terdapat Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang mana di dalam LKBB itu terdapat salah satunya
adalah pegadaian. Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem
gadai. Menurut
Siamat (2005: 743) “lembaga semacam ini awalnya berkembang di Italia, yang
kemudian dipraktikan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan
Belanda. Lalu, sistem gadai tersebut dibawa dan dikembangkan di Indonesia oleh
orang Belanda (VOC)”.
PERMASALAHAN
1. Apa pengertian
dari pegadaian ?
2. Apa saja
fungsi dan manfaat dari pegadaian ?
3. Ada berapa jenis
dari pegadaian tersebut ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang
memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara hukum gadai. Ketentuan
yang berlaku di hukum gadai yaitu calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sebagai
jaminan yang diberikan kepada lembaga gadai. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian dijelaskan
bahwa Pegadaian merupakan kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada
pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan
yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasalah dengan lembaga
gadai.
Sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan
bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau
seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada
orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang
itu digadaikan.
2. Fungsi dan
manfaat
Pegadaian ini memiliki fungsi dan manfaat yang sangat banyak
bagi masyarakat Indonesia. Yang pertama kita bahas mengenai fungsi dari
pegadaian ini. Adapun fungsi-fungsi dari pegadaian itu sendiri adalah :
1. Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
kepada masyarakat.
2. Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
3. Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
4. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Membina
pola perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu
memperluas daeran operasinya.
6. Berperan
serta dalam mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap dan
praktek riba.
7. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Itu tadi beberapa fungsi dari pegadaian bagi masyarakat
Indonesia, lalu berikutnya kita membahas manfaat-manfaat dari pegadaian ini
sendiri. Berikut ini manfaat-manfaat dari pegadaian :
Ada dua manfaat yang dirasakan dari pegadaian ini, yaitu
manfaat yang dirasakan oleh nasabah dan juga manfaat yang dirasakan oleh perum
pegadaian itu sendiri. Yang pertama adalah manfaat yang dirasakan bagi nasabah,
sebagai berikut :
o
Nasabah dengan cepat menerima
dana segar dari lembaga pegadaian berdasarkan prosedur yang relatif lebih mudah
dan sederhana.
o
Nasabah akan mendapatkan
penaksiran nilai suatu barang ebrgerak secara profesional.
o
Nasabah mendapatkan fasilitas
penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
Itu tadi manfaat yang
dirasakan oleh nasabah. Lalu selanjutnya adalah manfaat yang dirasakan oleh
pegadaian itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
·
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
·
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan
oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
·
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan
usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
3. Jenis dari
pegadaian
Di dalam pegadaian ini ada 2 jenis pegadaian, yaitu :
1.
Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
2.
Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan yang masih manual.
KESIMPULAN
Dari artikel di atas dapat
disimpulkan, bahwa pegadaian itu adalah sebuah lembaga keuangan tetapi
bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan sebuah cara khusus
yaitu hukum gadai. Di dalam pegadaian itu juga memiliki peran dan manfaat
yang banyak bagi masyarakat. Lalu pegadaian itu memiliki 2 jenis, yaitu
pegadaian konvesional dan juga pegadaian syariah. Nah itulah penjelasan sedikit
mengenai pegadaian. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
-
Annisa Munkar.2011.Pegadaian
lembaga keuangan bukan bank. Dalam http://annisamunkar.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
-
Hendra Setyawan.2010.Manfaat pegadaian. Dalam http://hendra-ssetyawan.blogspot.co.id/2010/11/manfaat-pegadaian.html
-
Bitar.2016.Pengertian pegadaian. Dalam http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-jenis-dan-5-fungsi-pegadaian-beserta-tujuannya-secara-lengkap/
-
Admin Padamu.2016.Pengertian pegadaian dan
perkembangannya. Dalam https://www.padamu.net/pengertian-pegadaian
-
Ilmu dasar.2017.Pengertian, prinsip, tujuan
pegadaian. Dalam https://www.ilmudasar.com/2017/09/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Kelebihan-dan-Kekurangan-Pegadaian-adalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.