.

Minggu, 20 Mei 2018

Lembaga Keuangan : Pegadaian



Oleh : Alvian Fuadi
Kode Peserta : @C05-Alvian

ABSTRAK
Didalam artikel ini akan dibahas mengenai lembaga keuangan yang ada di Indonesia yang salah satunya adalah pegadaian. Banyak masyarakat awam yang masih belum mengetahui banyak mengenai apa itu pegadaian. Nah, diharapkan kepada masyarakat yang masih belum mengetahui banyak apa itu pegadaian bisa membaca artikel ini, agar mereka dapat mengetahui lebih banyak lagi apa itu pegadaian.
Kata Kunci : Lembaga keuangan, Pegadaian, Masyarakat

PENDAHULUAN
Melihat sektor keuangan Indonesia yang ada saat ini, ada empat lembaga keuangan yang mempunyai otoritas moneter adalah BI, LPS, OJK, dan Departemen Keuangan. Lebih spesifik lagi di dalam Departemen Keuangan terdapat Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang mana di dalam LKBB itu terdapat salah satunya adalah pegadaian. Pegadaian merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Menurut Siamat (2005: 743) “lembaga semacam ini awalnya berkembang di Italia, yang kemudian dipraktikan di wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Lalu, sistem gadai tersebut dibawa dan dikembangkan di Indonesia oleh orang Belanda (VOC)”.

PERMASALAHAN
1.      Apa pengertian dari pegadaian ?
2.      Apa saja fungsi dan manfaat dari pegadaian ?
3.      Ada berapa jenis dari pegadaian tersebut ?

PEMBAHASAN

1.      Pengertian
Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara hukum gadai. Ketentuan yang berlaku di hukum gadai yaitu calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sebagai jaminan yang diberikan kepada lembaga gadai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian dijelaskan bahwa Pegadaian merupakan kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasalah dengan lembaga gadai.
Sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.

2.      Fungsi dan manfaat
Pegadaian ini memiliki fungsi dan manfaat yang sangat banyak bagi masyarakat Indonesia. Yang pertama kita bahas mengenai fungsi dari pegadaian ini. Adapun fungsi-fungsi dari pegadaian itu sendiri adalah :
1.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun kepada masyarakat.
2.      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
3.      Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
4.      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.      Membina pola perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daeran operasinya.
6.      Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
7.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Itu tadi beberapa fungsi dari pegadaian bagi masyarakat Indonesia, lalu berikutnya kita membahas manfaat-manfaat dari pegadaian ini sendiri. Berikut ini manfaat-manfaat dari pegadaian :
Ada dua manfaat yang dirasakan dari pegadaian ini, yaitu manfaat yang dirasakan oleh nasabah dan juga manfaat yang dirasakan oleh perum pegadaian itu sendiri. Yang pertama adalah manfaat yang dirasakan bagi nasabah, sebagai berikut :
o   Nasabah dengan cepat menerima dana segar dari lembaga pegadaian berdasarkan prosedur yang relatif lebih mudah dan sederhana.
o   Nasabah akan mendapatkan penaksiran nilai suatu barang ebrgerak secara profesional.
o   Nasabah mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
Itu tadi manfaat yang dirasakan oleh nasabah. Lalu selanjutnya adalah manfaat yang dirasakan oleh pegadaian itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
·         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
·         Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

3.      Jenis dari pegadaian
Di dalam pegadaian ini ada 2 jenis pegadaian, yaitu :
1.      Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
2.      Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan  yang masih manual.

KESIMPULAN
Dari artikel di atas dapat disimpulkan, bahwa pegadaian itu adalah sebuah lembaga keuangan tetapi bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan sebuah cara khusus yaitu hukum gadai. Di dalam pegadaian itu juga memiliki peran dan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Lalu pegadaian itu memiliki 2 jenis, yaitu pegadaian konvesional dan juga pegadaian syariah. Nah itulah penjelasan sedikit mengenai pegadaian. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
-          Annisa Munkar.2011.Pegadaian lembaga keuangan bukan bank. Dalam http://annisamunkar.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
-          Hendra Setyawan.2010.Manfaat pegadaian. Dalam http://hendra-ssetyawan.blogspot.co.id/2010/11/manfaat-pegadaian.html
-          Admin Padamu.2016.Pengertian pegadaian dan perkembangannya. Dalam https://www.padamu.net/pengertian-pegadaian
-          Ilmu dasar.2017.Pengertian, prinsip, tujuan pegadaian. Dalam https://www.ilmudasar.com/2017/09/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Kelebihan-dan-Kekurangan-Pegadaian-adalah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.