ABSTRAK
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dasar hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
KATA KUNCI : Lemabaga Keuangan, Bukan Bank dan Otoritas
Jasa Keuangan.
RUMUSAN MASALAH :
1.
Apa Itu Bank ?
2. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank ?
3. Apa saja Otoritas Lembaga Bank dan Non Bank
2. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank ?
3. Apa saja Otoritas Lembaga Bank dan Non Bank
PEMBAHASAN :
Pengertian Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU Perbankan no 10 tahun 1998).
Peran bank yaitu:
a. Sebagai Penghimpun dana
Bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan baik berupa tabungan, deposito, maupun asuransi.
b. Sebagai Perantara Keuangan
Bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
c. Sebagai Peredaran Uang
Bank dalam hal ini bank sentral mengatur peredaran uang melalui berbagai kebijakan.
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU Perbankan no 10 tahun 1998).
Peran bank yaitu:
a. Sebagai Penghimpun dana
Bank melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan baik berupa tabungan, deposito, maupun asuransi.
b. Sebagai Perantara Keuangan
Bank membayar bunga kepada masyarakat atau nasabah penyimpan, selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
c. Sebagai Peredaran Uang
Bank dalam hal ini bank sentral mengatur peredaran uang melalui berbagai kebijakan.
Jenis – jenis Bank
Bank dapat dikelompokan berdasarkan kepemilikannya yaitu:
a. Bank Pemerintah/Bank Negara
b. Bank Swasta
c. Bank Asing
d. Bank Campuran
Bank dapat dikelompokan berdasarkan kepemilikannya yaitu:
a. Bank Pemerintah/Bank Negara
b. Bank Swasta
c. Bank Asing
d. Bank Campuran
Prinsip dan Kegiatan Usaha Bank
a. Bank sentral
b. Bank Umum
c. Bank Umum Syariah atau Syariah Bank Umum
Produk Bank
a. Produk Kredit Pasif
1. SimpananGiro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. SimpananDeposito (Time Deposit)
a. Bank sentral
b. Bank Umum
c. Bank Umum Syariah atau Syariah Bank Umum
Produk Bank
a. Produk Kredit Pasif
1. SimpananGiro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. SimpananDeposito (Time Deposit)
b. ProdukKreditAktif
· Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
· Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
· Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
· Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
· Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
· Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
c. Produk Lalu Lintas Pembayaran
1. Kiriman Uang (Transfer)
2. Kliring (Clearing)
3. Inkaso (Collection)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card (Kartu Kredit)
Lembaga Non Bank
a. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
1. Kiriman Uang (Transfer)
2. Kliring (Clearing)
3. Inkaso (Collection)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card (Kartu Kredit)
Lembaga Non Bank
a. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
b. Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
a) Perusahaan Asuransi
a) Perusahaan Asuransi
b) Premi (Premium)
c) Perusahaan dana pensiun (Taspen)
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1) Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2) Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3) Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1) Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2) Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3) Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Otoritas
Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
· terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
· mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
· mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
· kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
· kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
· kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
· terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
· mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
· mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
· kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
· kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
· kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kesimpulan
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit.
Daftar Pustaka :
·
Nugrahanet, Papers. 2017. Makalah
Lembaga Keuangan, Bukan Bank dan Otoritas Jasa Keuangan. http://papersnurgahanet.blogspot.co.id/2017/01/makalah-lembaga-keuangan-bukan-bank-dan.html
·
Pakpahan, Hendra. 2015. Makalah Ekonomi
Uang dan Lembaga Keuangan. http://kumpulanskripdanmakalah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-ekonomi-uang-dan-lembaga_25.html
·
Turisna. 2016. Bank, Lembaga Keuangan
Bukan Bank dan Otoritas Jasa Keuangan, http://abiumitursina.blogspot.co.id/2016/01/bank-lembaga-keuangan-bukan-bank-dan.html
·
Fransita, ian. 2016. Materi Bank,
Lembaga Non Bank dan Otoritas Jasa Keuangan. http://teatorproduction.blogspot.co.id/2016/02/materi-bank-lembaga-non-bank-dan.html
·
Drs.O.P.Simorangkir.2000.Pengantar
Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank. Jakarta: Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.