.

Jumat, 18 Mei 2018

Dana Pensiun


@C06-Bendy, @Proyek-09
Oleh Bendy Emeraldi Alvaro





Abstrak
Dalam Artikel ini saya akan membahas apa itu dana pensiun yang diterima karyawan dari hasil kerjanya selama bekerja. Semoga artikel saya ini dapat membantu menambah ilmu bagi pembaca.

Kata Kunci
Uang, Pensiun, Karyawan, Program

Pendahuluan
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini  akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

         Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.

Permasalahan
Apa pengertian dana pensiun?
Jelaskan Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Itu sendiri?
Adakah Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun Tersebut?

Pembahasan
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
1.     Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2.     Turut membantu dan mendukung program pemerintah
3.     Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.

Fungsi program pensiun antara lain:
1)      Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
2)      Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
3)      Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).

Undang-Undang yang mengatur mengenai Uang Pensiun ini ada 3 yaitu:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Kesimpulan
Dana Pensiun adalah adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun. Ada banyak tujuan dan fungsi dari dana pensiun yang diterima oleh seorang karyawan apabila masa jabatannya sudah habis. Dana pensiun itu sendiri diatur dalam undang-undang.

Daftar Pustaka
-Siti Hadijah.2016.Mengenal Dana Pensiun : Manfaat yang diterima dan Peritungannya.Dalam https://www.cermati.com/artikel/mengenal-dana-pensiun-manfaat-yang-diterima-dan-perhitungannya
-Istifah Rianar.2016.Ilmu pengetahuan social (Ilmu Ekonomi).Dalam http://istifahrianar.blogspot.co.id/2016/04/makalah-dana-pensiun.html
-Yasri Purwani.2014.Makalah Dana Pensiun.Dalam http://yasripurwani.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dana-pensiun.html
-Tyas Nurhayati.2017.Makalah Dana Pensiun (Lembaga Keuangan).Dalam http://tyasnurhayati.blogspot.co.id/2017/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
-Isnaini Fadillah.2014.Makalah Dana Pensiun.Dalam http://hugaraniaun.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.