@C06-Bendy, @Proyek-09
Oleh Bendy Emeraldi Alvaro
Abstrak
Dalam Artikel ini
saya akan membahas apa itu dana pensiun yang diterima karyawan dari hasil
kerjanya selama bekerja. Semoga artikel saya ini dapat membantu menambah ilmu
bagi pembaca.
Kata Kunci
Uang, Pensiun,
Karyawan, Program
Pendahuluan
Dana pensiun diselenggarakan
dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan. Jaminan tersebut
diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut
memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan
membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya.
Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan
motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun
karyawan itu sendiri.
Jaminan
kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan
keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut
didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77
tentang Dana Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan
dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang
dapat memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.
Permasalahan
Apa pengertian
dana pensiun?
Jelaskan Tujuan
dan Fungsi Dana Pensiun Itu sendiri?
Adakah Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun Tersebut?
Pembahasan
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang
dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat
pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat
dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan
program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian
usia tertentu.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun.
Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola
dana pensiun
1.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh
keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2.
Turut membantu dan mendukung program
pemerintah
3.
Sebagai bakti sosial terhadap para
peserta.
Fungsi program pensiun antara lain:
1) Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia
pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan
belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan
tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan
tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang
diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang
memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
2) Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja
merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang
dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para
pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima
oleh karyawan di masa yang akan datang.
3) Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja
serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak
bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan
janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).
Undang-Undang yang mengatur mengenai Uang Pensiun ini
ada 3 yaitu:
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Kesimpulan
Dana Pensiun
adalah adalah sekumpulan
aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu
manfaat pensiun. Ada banyak tujuan dan fungsi dari dana pensiun yang diterima
oleh seorang karyawan apabila masa jabatannya sudah habis. Dana pensiun itu
sendiri diatur dalam undang-undang.
Daftar Pustaka
-Siti
Hadijah.2016.Mengenal Dana Pensiun : Manfaat yang diterima dan
Peritungannya.Dalam https://www.cermati.com/artikel/mengenal-dana-pensiun-manfaat-yang-diterima-dan-perhitungannya
-Istifah
Rianar.2016.Ilmu pengetahuan social (Ilmu Ekonomi).Dalam http://istifahrianar.blogspot.co.id/2016/04/makalah-dana-pensiun.html
-Yasri
Purwani.2014.Makalah Dana Pensiun.Dalam http://yasripurwani.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dana-pensiun.html
-Tyas
Nurhayati.2017.Makalah Dana Pensiun (Lembaga Keuangan).Dalam http://tyasnurhayati.blogspot.co.id/2017/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
-Isnaini
Fadillah.2014.Makalah Dana Pensiun.Dalam http://hugaraniaun.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.