Oleh: M. Abi Haykal @C04-Abi
ABSTRAK
“Bursa Efek adalah
wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek
(saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu
diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer
itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ). Menurut Husnan (1998), di dalam
bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya
adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
Bursa efek indonesia
merupakan self regulatory organizition (SRO) yang berperan
sebagai fasilitator dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Husnan
(2005:3). Pasar modal didefinisikan sebagai “pasar untuk berbagi instrumen
keuangan (sekuritas ) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modalsendiri, baik yang diterbitkan pemerintah, public
authorities,maupun perusahaan swasta”. Dari definisi tersebut dapat
dipahami bahwa pasar modal memperdagangkan berbagai komoditas modal sebagai
instrumen jangka panjang. Komoditas modal tersebut dibagi enjadi dua kelompok
yaitu modal yang diperoleh dengan hutang dan modal sendiri. Modal sendiri
merupakan surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas seperti saham,
option, warrant, dan right. Sedangkan modal hutang yaitu surat berharga
pendapatan tetap seperti obligasi dan obligasi konversi.
Kata kunci:
bursa efek, pasar modal
PENDAHULUAN
Bursa efek atau bursa
saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di
bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber
utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat
suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin
sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini
adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak
pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang,
seperti halnya dalam setiap pasar bebas,
memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Bursa Efek
merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan
transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan
yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut. Bursa Efek merupakan tempat pertemuan
pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.
Pasar modal secara umum merupakan
suatu tempat bertemunya para penjula dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam rangka memperoleh modal. Penjula dalam pasar modal merupakan perusahaan
yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek
dipasar modal, sedangkan pembeli (investor)adlah pihak yang ingin membeli modal
di eprusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan
nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek, yaitu
bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
Pada dasarnya harga saham terbentuk
dari interaksi antara penjual dan pembeli yang terjadi di bursa efek yang akan
bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi atas
saham tersebut. Sehingga semakin banyak investor yang meminati saham perusahaan
maka semakin tinggi pula harga saham yang ditawarkan. Hal ini dapat dilihat
dari indeks harga saham kelompok makanan dan minuman yang merupakan salah satu
indeks dari 5 indeks sektoral di Bursa efek Indonesia yang mempunyai tingkat
harga saham yang cukup baik selain industri pertanian, pertambangan , industri
dasar dan kimia, dan aneka industri.
PEMBAHASAN
Mengenai Bursa Efek Indonesia
Bursa
Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange(IDX))
merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi
efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung
Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
BEI
menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS)
sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak
2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru
bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Pengertian
pasar modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek, pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para
infestor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung dibank ,
membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar model
bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi saham dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal adlah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan kriteria
pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara
keseluruhan.
Modal yang diperdagangkan dalam
pasar modal merupakan modal yang apabila diukur dari waktunya merupakan modal
jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengungat
masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun
yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya
lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang. Modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya smpai perusahaan dibubarkan. Namun bagi
pemilik saham dapat juga menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan
dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang
bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya
relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan kepemilik lain
jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat
kepemilikan.
Instrumen
Pasar Modal
Dalam
melakukan transaksi dipasar biasanya ada barang atau jasa yang
diperjualbelikan. Begitu pula dengan pasar modal, barang yang diperjualbelikan
kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal.
Instrumen
pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat
diperjualkan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat
kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat
kepemilikan atau bersifat hutang. Instrumen pasar modal yang bersifat
kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang
diwujudkan dalam bentuk obligasi. Adapun masing-masing jenis instrumen pasar
modal dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Saham
Merupakan
surat berharga bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaannya diperusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari :
· Modal
dasar
· Modal
ditempatkan
· Modal
setor
· Saham
dalam portepel
2. Obligsasi
Surat berharga obligasi merupakan
instrumen utang bagii perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka
obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaann yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada sipemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam
tergantung keinginan dari emiten. Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham
dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini.
Para
Pemain Pasar Modal
Penjual
dan pembeli di pasar modal kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi di
pasar modal. Para pemain terdiri dari para pemain utama dan lembaga penunjang
yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain
utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan
(emiten) dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan
oleh emiten. Adapun para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga
penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut.
1. Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen
pasar modal apakah bersifat kepemilikan (saham) atau hutang ( obligasi).
Pemain
yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanam modalnya di perusahaan
yang melakukan emisi, pemodal ini diseut dengna investor. Sama seperti halnya
emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki berbagai
tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari
berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Memperoleh
deviden.
b. Kepemilikan
perusahaan.
c. Berdagang
3. Lembaga
Penunjang
Disamping
pemain utama di pasar modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses
transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Para
lembaga penunjang ynag memegang peranan penting didalam mekanisme pasar modal
adalah sebagai berikut.
a. Penjamin
emisi
b. Perantara
perdagangan efek
c. Perdagangan
efek
d. Penanggung
e. Wali
amanat
f. Perusahaan
surat berharga
g. Perusahaan
pengelola dana
Lembaga-lembaga
Pemerintah
Lembaga-lembaga yangberkecimpung
dipasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga
dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga inilah yang mengatur
mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik.
Lembaga
terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1. Lembaga-lembaga
Pemerintah
Merupakan
lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan di perbantukan untuk
mendukung dam memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari
rencana emisi sampai kepada penjual efeknya.lembaga-lembaga pemerintah yang
terkait dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
b. Badan
Koordinasi Penanam Modal (BJPM)
c. Departemen
Teknis
d. Departemen
Kehakiman
2. Lembaga-lembaga
swasta
Disamping
lembaga-lembaga pemerintah terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang
peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan dipasar modal.
Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara
lain:
a. Notaris
b. Akuntan
Publik
c. Konsultan
hukum
d. Penilai
e. Konsultan
efek
Manfaat
Keberadaan Pasar modal
a. Sumber
pembiayaan
b. Wahana
Investasi
c. Penyebaran
Kepemilikan Perusahaan
d. Keterbukaan
dan Profesionalisme
e. Lapangan
Kerja
KESIMPULAN
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, pasar modal menyediakan
berbagai alternatif bagi para infestor selain alternatif investasi lainnya,
seperti : menabung dibank , membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan
sebagainya. Pasar model bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi saham dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar
modal adlah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
kriteria pasarnya secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,
S.E. M.M., Bank dan Lembaga keuangan.Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
Modul
bursa efek indonesia
Jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
Husnan, Suad. 2002. Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis
Sekuritas. Yogyakarta : AMP YKPN.
Jogiyanto, H.M.
1998. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Cetakan
pertama. Yogyakarta : BPFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.