Kode: C04-Abi
ABSTRAK
Kejahatan ekonomi memiliki karakteristik khusus karena bergantung pada
sistem ekonomi dan pembangunan, tingkat masyarakat, ruang lingkupnya adalah
sangat luas mencakup kejahatan di bidang perbankan, perubahan uang,
kejahatan komputer, kejahatan korporasi, dan lain-lain.
Kata kunci: Kejahatan ekonomi,
PENDAHULUAN
Menurut Barda Nawawi Arief kejahatan ekonomi (economic crimes) secara umum
dirumuskan sebagai kejahatan yang dilakukan karena atau untuk motif-motif ekonomi (crime
undertaken for economic motives). Kejahatan ekonomi bisa dilihat secara sempit maupun
dalam arti luas. Secara yuridis kejahatan ekonomi dapat dilihat secara sempit sebagai tindak
pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-undang No. 7 /Drt./ 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Di samping itu kejahatan ekonomi juga
dapat dilihat secara luas yaitu semua tindak pidana di luar Undang-undang TPE (UU No. 7
drt. 1955) yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh
negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Kegiatan di bidang perekonomian dan keuangan negara yang sehat dapat meliputi
bidang yang sangat luas dan saling terkait, antara lain dalam bidang usaha perdagangan,
industri, dan perbankan. Pengertian dan ruang lingkup kejahatan ekonomi dalam arti luas
inilah yang dalam istilah asing biasa disebut dengan istilah economic crimes , crime as
business, business crime, abuse of economic power atau economic abuses (Barda Nawawi
Arief, 1992).
KEJAHATAN EKONOMI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME
Dibandingkan dengan kejahatan tradisional yang lain, khususnya kejahatan terhadap
harta benda, kejahatan ekonomi mempunyai karakteristik khusus. Kejahatan ekonomi lebih
banyak tergantung pada sistem ekonomi dan tingkat pembangunan suatu masyarakat. Dengan
demikian sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis ataupun sistem gabungan
masing-masing akan memiliki pengaturan tersendiri tentang apa yang dinamakan kejahatan
ekonomi. Berkaitan dengan tindak pidana ekonomi ini Muladi mengemukakan bahwa yang
paling mendasar adalah pemahaman bahwa tindak pidana di bidang perekonomian
merupakan bagian dari hukum ekonomi yang berlaku di suatu bangsa, sedangkan hukum
ekonomi yang berlaku di suatu negara tidak terlepas dari sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa tersebut.
Kejahatan ekonomi mencakup pula kejahatan korporasi yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan oleh korporasi yang diancam dengan sanksi baik sanksi hukum administrasi,
hukum perdata maupun hukum pidana. Kejahatan korporasi tersebut dapat berupa “crime for
corporations” atau “ corporate criminal”. Sedangkan “crimes against corporations” lebih
bersifat kejahatan okupasional (occupational crime) untuk kepentingan pribadi, misalnya
penggelapan uang perusahaan. Dalam kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang
sempit antara legalitas, illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala in se”.
Pelaku sering merasakan dirinya bukan sungguh-sungguh jahat tetapi lebih karena kesialan
(unfortunate mistake) atau secara teknis tidak berbuat apa yang diharuskan (technical
ommision). Perumusan tindak pidana cenderung akan dianggap sebagai campur tangan
pemerintah yang terlalu luas bagi dunia bisnis sehingga dianggap sebagai over
criminalization.
Menurut Munir Fuady kejahatan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan
WCC. Salah satu perumusan kejahatan perbankan menyebutkan kejahatan perbankan
(banking crime) adalah suatu jenis kejahatan yang secara melawan hukum pidana dilakukan
baik dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja, yang ada hubungannya dengan lembaga,
perangkat dan produk perbankan sehingga menimbulkan kerugian materiil dan atau imateriil
bagi perbankan itu sendiri maupun bagi nasabah atau pihak ketiga lainnya.
MONEY LAUNDERING
Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang atau pemutihan uang.
Kata money dalam money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya
dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia
juga disebut secara beragam yaitu, uang kotor, uang haram, uang panas atau uang gelap.
Istilah money laundering sendiri sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara
internasional.
Belum ada definisi yang komprehensif dan universal tentang money laundering,
karena berbagai pihak seperti institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan
organisasi lainnya memiliki definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering adalah
perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat
diperoleh dari dana yang sah. Tidak mudah untuk membuktikan adanya money laundering
karena kegiatannya sangat kompleks sekali.
Para ahli menggolongkan proses money laundering ke dalam tiga tahap yaitu pertama,
tahap placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal,
misalnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan,
menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa
juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
Kedua, tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya adalah untuk
menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya
melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke
negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-
usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
Tahap selanjutnya adalah Integrasi, tahap ini merupakan tahap menyatukan kembali
uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas yang untuk
selanjutnya uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang legal. Dengan cara ini
maka nampak bahwa kegiatan yang dilakukan kemudian seolah tidak berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah
tercuci.
COMPUTER CRIMES
Ada berbagai definisi mengenai komputer, di antaranya yang dianggap mewakili ciri-
ciri komputer adalah serangkaian atau kumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-
sama dan dapat melakukan rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui
instruksi/program yang diberikan kepadanya. Definisi lain menyebutkan: suatu rangkaian
peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja di bawah kontrol suatu
operating system melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang
disebut program, serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan sistem-
sistem operasi, program dan data yang diolah.
Kedua definisi di atas memberikan gambaran bahwa komputer itu memiliki beberapa
ciri bahwa komputer itu merupakan suatu sistem, yaitu serangkaian atau kelompok peralatan
yang bekerja bersama secara elektronis; komputer itu mempunyai suatu alat penyimpan data
dan program yang disebut dengan internal storage atau memori komputer; komputer itu
bekerja di bawah kontrol sistem operasi (operating system) dan melaksanakan tugas
berdasarkan instruksi-instruksi yang disebut program (Andi Hamzah, 1989).
Menurut Wisnubroto (1999) secara umum kejahatan komputer mempunyai ciri-ciri:
merupakan kejahatan dengan atau berkaitan dengan komputer dan / atau sistem komputer;
merupakan kejahatan dengan modus operandi dengan cara memperdaya komputer; Perbuatan
itu dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis; Perbuatan tersebut membuat komputer
tidak dapat berfungsi secara benar; perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil
maupun immateriil. Beragamnya pengertian penyalahgunaan komputer tersebut membuat
sukar untuk membuat kategori atau klasifikasi, mana yang dapat dimasukan sebagai
kejahatan komputer dan mana yang merupakan kejahatan biasa meskipun menyangkut
masalah komputer.
KESIMPULAN
White collar crime sebagai suatu istilah yang menggambarkan kejahatan yang
dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam pekerjannya, di sisi lain telah mematahkan
anggapan masyarakat yang telah stereotipe bahwa sebab-sebab kejahatan adalah faktor-faktor
patologis yang bersifat individual seperti kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Tegasnya
apa yang disebut sebagai kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah,
tetapi juga banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat tingkat atas dengan beragam modus
operandi.
Ruang lingkup kejahatan ekonomi meliputi bidang yang sangat luas. Seperti kejahatan
di bidang perbankan, money laundering, kejahatan komputer, kejahatan korporasi, dan lain-
lain. Dalam kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang sempit antara legalitas,
illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala in se”. Memiliki karakteristik
khusus karena tergantung pada sistem ekonomi dan tingkat pembangunan suatu masyarakat.
Pengaturan hukum pidana dalam kejahatan ekonomi harus memperhatikan berbagai
kepentingan, jangan sampai menjadi over criminalization yang justru kontra produktif.
Hukum pidana sebaiknya tetap dalam posisi ultimum remedium. Jika sarana di luar
hukum pidana tidak memadai atau dianggap tidak memadai lagi barulah digunakan hukum
pidana. Jadi urutan dalam crime policy adalah pendekatan moral, administrasi, pendekatan
melalui hukum perdata, barulah melalui hukum pidana sebagai sarana terakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Al. Wisnubroto. 1999. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan
Komputer. Univ. Atmajaya: Yogyakarta.
Nawawi Arief, Barda. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Muladi dan Nawawi Arief, Barda. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Munir Fuady. 2004. Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih). Citra Aditya Bakti:
Bandung.
N.H.T. Siahaan. 2005. Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. edisi revisi. Pustaka Sinar
Harapan: Jakarta.
J.E. Sahetapy. 1994. Kejahatan Korporasi. PT. Eresco: Bandung.
Sutan Remy Sjahdeini. 2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme. PT Pustaka Utama Grafiti: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.