A.
PENDAHULUAN
Pancasila adalah
ideologi yang telah menyatukan bangsa hingga mampu membebaskan Indonesia dari
350 tahun masa penjajahan.
Oleh sebab itu Pancasila pastilah dapat diandalkan sebagai sumber ideologi untuk seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya mengatur masalah sistem ekonomi nasional.
Oleh sebab itu Pancasila pastilah dapat diandalkan sebagai sumber ideologi untuk seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk didalamnya mengatur masalah sistem ekonomi nasional.
Sistem Ekonomi Pancasila
merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan dan dijiwai spirit nilai-nilai
Pancasila. Pandangan sistem ini dapat dilihat dari ide-ide Bung Hatta, salah
seorang proklamator RI yang senada dengan pesan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD
1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia yang
berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Ekonomi Pancasila
itu sendiri merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics)
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi
tertinggi negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri,
menjadi rujukan setiap orang Indonesia dalam menjalankan kehidupannya pribadi
ataupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika Pancasila mengandung 5 asas,
maka semua substansi sila Pancasila terdiri dari:
·
Etika,
·
Kemanusiaan,
·
Nasionalisme,
·
Kerakyatan/demokrasi, dan
·
Keadilan sosial.
Jadi, kelima unsur inilah yang harus dipertimbangkan
dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya,
sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila
adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
B.
DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila
merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai
yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam
sistem tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan
keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas
dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan
kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama,
kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi
masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa: “Dalam Demokrasi
Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan
ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam
Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada
(kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan
sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi
kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses
produksi dan hasilnya juga dinikmati oleh semua warga masyarakat.
C.
CIRI – CIRI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Ciri pokok Sistem
Ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut
ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 Setelah
Amandemen 2002:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang berdasarkan
GBHN Bab III B No. 14, yang berbunyi: “Pembangunan ekonomi yang didasarkan
kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan
aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia
usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.”
Pasal 33 ayat (1) diatas menyatakan dengan tegas asas
kekeluargaan. Didalam asas kekeluargaan terkandung pengertian demokrasi
ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan
atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Jadi, kemakmuran masyarakat jauh
lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Hal inipun selaras dengan
pancasila sila ke 5 yang bernunyi: “keadilan sosial bagiseluruh
rakyat Indonesia”.
Maka dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan
aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Negara
sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun
perekonomian.
D. LANDASAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
·
Landasan Filosofis : PANCASILA
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa : landasan moral
dan etik spiritual untuk pembangunan
b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: pedoman
agar dalam pembangunan semakin meningkatkan martabat manusia yang utuh.
c)
Persatuan Indonesia: pedoman agar selalu
meningkatkan rasa kesetiakawanan
d) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan: pedoman untuk meningkatkann
sistem dan semangat demokrasi dalam bidang politik maupun ekonomi.
·
Landasan Konstitusional : UUD – 1945
E.
FUNGSI
SISTEM EKONOMI PANCASILA
1.
Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
2.
Menyediakan cara/metode untuk
mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
3.
Menyediakan mekanisme tertentu agar
pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana
sebagaimana mestinya.
F.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN SISTEM EKONOMI PANCASILA
Berikut ini merupakan kelebihan dari
Sistem Ekonomi Pancasila:
i.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
ii. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak
dikuasai oleh negara.
iii. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
iv. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan
rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan
rakyat pula.
v. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
vi. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
vii. Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
viii.Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berikut
ini merupakan kekurangan dari Sistem Ekonomi Pancasila:
i)
Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang
menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
ii) Sistem
”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
iii) Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
G.
KRITIKAN
TERHADAP SISTEM EKONOMI PANCASILA
Pertanyaan yang
muncul setiap kali men-diskusikan sistem ekonomi Indonesia adalah: Sistem
ekonomi yang sekarang berlangsung di Indonesia sebenarnya tergolong sistem
ekonomi apa? Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Pertama, pendapat yang
mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukan sistem kapitalisme maupun
sosialisme. Emil Salim (1979) mengatakan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila adalah
sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan. Dengan kata lain, sifat dasar
dari kedua kutub ekstrim ini berada dalam keseimbangan. Mubyarto (1980: 74)
berpendapat bahwa Sistem Ekonomi Pancasila mungkin sekali berada di antara dua
kutub tersebut, tapi di luarnya. Tentu saja pandangan ini mendapat banyak
kritikan tajam. Frans Seda, misalnya, menju-luki pandangan ini sebagai paham
“bukan-isme”, yaitu paham serba bukan: bukan kapitalisme, bukan liberalisme, tidak
ada monopoli, tidak ada oligopoli, tidak ada persaingan bebas yang saling
mematikan, dsb.
DAFTAR PUSTAKA
http://pldcunpar.blogspot.co.id/2011/07/ekonomi-pancasila-dan-demokrasi-ekonomi.html.
Diakses pada 10 Juli 2017
http://obrolanekonomi.blogspot.co.id/2013/03/sistem-ekonomi-pancasila-yang.html
Diakses pada 10 Juli 2017
http://ilmupelangi12.blogspot.co.id/2015/03/makalah-sistem-ekonomi-pancasila.html.
Diakses pada 10 Juli 2017
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/
Diakses pada 10 Juli 2017
https://anastasyaleony.wordpress.com/2016/04/16/sistem-ekonomi-pancasila/
Diakses pada 10 Juli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.