Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.[1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dibedakan menjadi
kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kebijakan moneter
kuantitatif adalah suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah
penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Sedangkan kebijakan
moneter kualitatif adalah kebijakan yang bersifat melakukan pilihan atas
beberapa aspek dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk
memengaruhi jumlah uang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai
berikut.
1) Discount policy (politik
diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan
untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga bank dalam rangka memperlancar
likuiditas sehari-hari. Bank sentral dalam menjalankan tugasnya mengawasi
kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga yang berlaku. Jika dalam
kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah tingkat kegiatan yang
diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku bunga, sehingga
masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di masyarakat.
Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi kegiatan ekonomi,
maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga masyarakat/pengusaha banyak
melakukan tabungan dan uang yang beredar dapat dikurangi.
2) Open market policy (politik pasar
terbuka atau operasi pasar terbuka)
Politik pasar terbuka artinya
kebijakan untuk memperjualbelikan surat-surat berharga oleh Bank Indonesia di
pasar uang.
Pada waktu perekonomian mengalami
resesi, maka uang yang beredar perlu diadakan penambahan untuk mendorong
kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli surat-surat berharga. Pada waktu
inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi yang berlebihan, uang yang beredar
harus dikurangi dengan cara menjual surat-surat berharga.
Agar operasi pasar terbuka dapat
berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang diharapkan, yakni pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, maka harus diciptakan keadaan perekonomian di mana:
a) bank umum tidak memiliki
kelebihan cadangan minimum.
b) dalam perekonomian telah tersedia
cukup banyak surat-surat berharga yang diperjualbelikan.
3) Cash Receive Ratio (politik
cadangan kas atau giro wajib minimum)
Politik cadangan kas artinya
kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas yang harus ada di
bank-bank umum.
Apabila kondisi perekonomian terjadi
kenaikan harga (inflasi), maka bank sentral dapat menaikkan cadangan kas
minimumnya sehingga uang yang beredar dapat dikurangi. Sebaliknya jika kondisi
perekonomian sedang lesu, maka pemerintah dapat menurunkan cadangan kas
minimumnya, sehingga uang yang beredar bertambah karena banyaknya pinjaman yang
diberikan kepada masyarakat.
Akibat dari naiknya cadangan kas,
maka kemampuan bank umum untuk memberikan pinjaman berkurang atau bank umum
tidak mampu memberikan pinjaman dan sekaligus dana yang menganggur di bank
semakin bertambah.
Contoh:
Bila bank sentral menetapkan
cadangan kas minimum yang harus ada sebesar 30%, maka jumlah yang beredar
sebesar Rp100 miliar. Jadi, cadangan yang harus ada di bank umum dapat dihitung:
30% × Rp100 miliar = Rp30.000.000.000,00 Berarti kredit yang diberikan kepada
masyarakat paling banyak sebesar Rp70.000.000.000,00 Berdasarkan contoh
tersebut, maka perhitungan jumlah uang yang beredar dapat dirumuskan sebagai
berikut:
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit dan politik pembujukan moral.
1) Plafon credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.
2) Moral persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Dengan melalui pembujukan moral, bank sentral dapat meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau menambah keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga yang mereka tetapkan.
- Tujuan kebijAKAN MONETER Menjaga Stabilitas Ekonomi : Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
- Menjaga Stabilitas Harga : Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
- Meningkatkan Kesempatan Kerja : Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
- Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran : Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.