ABSTRACT
Dalam perspektif otonomi politik anggaran pemerintah daerah
adalah untuk mengalokasikan sumber daya dan pendapatan atau pendapatan asli daerah
yang ditujukan untuk lokal pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Kebijakan
anggaran yang dimaksud mendukung kebijakan kepentingan umum bukanlah kebijakan
yang melindungi kepentingan kelompok bahkan lebih ketertarikan pribadi. Negara
atau wilayah anggaran termasuk orang-orang yang melayani Hanya untuk kepentingan
rakyat. Sebagai keputusan politik, kebijakan anggaran melalui proses politik
seringkali panjang dan rumit. Prosesnya meliputi kebijakan Tujuan dan cara
pengambilan keputusan, orang atau kelompok yang terlibat, baik sebagai Perencana,
pelaksana dan penerima manfaat kebijakan anggaran. Sedangkan wilayahnya tata
kelola makro yang demokratis, kebijakan, anggaran adalah mandat politik warga
negara sumber daya publik yang diamanatkan untuk melembagakan pemerintah daerah
(eksekutif dan Legislatif) sebagai pemilik pengelolaan anggaran. Sifat
otoritatif pemerintah tentu saja hanya berlaku selama pemerintah daerah mampu Menerapkan
alokasi atau penyaluran anggaran berdasarkan nilai Kepentingan warga.
Kata kunci: Anggaran Politik
Bila dilihat dari konsep dan prakteknya yang ideal, proses
penyusunan APBD terdiri dari dua (2) hal mendasar, yaitu perencanaan dan
penganggaran. Serta dari sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan
daerah dilaksanakan secara terintegrasi (unified budgeting) dengan berlandaskan
pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan kebutuhan
publik (money follows function).Sebuah APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
pembangunan dan pelayanan publik yang ada di daerah, yang telah direncanakan
sejak awal tahun sebelumnya melalui penyusunan dokumen perencanaan tahunan
daerah RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Dilihat dari sisi posisi dalam siklus perencanaan, RKPD
memiliki posisi penting sebagai penghubung antara perencanaan dan penganggaran.
Perencanaan yang dimaksud adalah rangkaian proses penyelenggaraan Musrenbang
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) yang dilaksanakan secara
berjenjang, mulai dari Musrenbang desa/kelurahan (dilaksanakan bulan Januari),
kecamatan (Februari), dan kabupaten/kota (Maret).
Maka RKPD merupakan resume
dari proses Musrenbang tersebut. Sedangkan penganggaran yang dimaksud adalah
proses peng-alokasian (penjatahan) sumber anggaran. Secara umum, Musrenbang
dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang “mempertemukan dan mengkonsolidasikan
kepentingan” satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pemberi pelayanan
publik dengan masyarakat (konstituen) selaku penerima pelayanan publik.
Kemudian Rancangan RKPD inilah yang “dirembugkan” antara SKPD terkait dengan
konstituen/masyarakat dalam Forum SKPD di Musrenbang Kabupaten (menurut Ikhsan).
APA ITU POLITIK ANGGARAN ?
Dari gambaran diatas maka politik anggaran dapat dimaknai
sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik,
baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Tidak dapat dihindari bahwa
penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin
dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan
besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik
yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan
kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya (menurut Ikhsan).
BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA ?
Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan
dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet
dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik
anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi
dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara
mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu
didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera
diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh
reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam
pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka
diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat.
Irene Rubbin, seorang ahli politik anggaran, menegaskan
anggaran publik tidak berbeda dengan anggaran lainnya. Yakni bagaimana membuat
pilihan antara kemungkinan-kemungkinan pengeluaran, keseimbangan dan proses
memutuskannya.
Akan tetapi, anggaran publik memiliki tipikal yang berbeda,
seperti bersifat terbuka, melibatkan berbagai aktor dalam penyusunannya yang
memiliki tujuan berbeda‐beda, mempergunakan dokumen anggaran sebagai bentuk
akuntabilitas publik, dan keterbatasan yang harus diperhatikan (budget constraint).
Terlibatnya beragam aktor sepanjang proses penganggaran,
mulai dari perencanaan dan penyusunan di lingkungan birokrasi, sampai
pengesahaanya di DPR RI, menjadikan anggaran sebagai arena kontestasi politik
penting setelah Pemilu. Tidak mengherankan, banyak pihak menilai anggaran
sebagai proses politik arena perebutan sumber daya publik antara berbagai
kepentingan, baik aktor‐aktor di dalam lingkaran sistem politik yang berlaku
maupun kelompok kepentingan lain yang memiliki pengaruh terhadap keputusan
politik anggaran.
“Keuangan negara
adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang; serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Sebagai salah satu instrumen Ekonomi seharusnya APBN mampu
mendongkrak kesejahteraan rakyatnya. Kenyataannya APBN Tidak berpihak pada
Ekonomi riil masyarakat.
Daftar Pustaka
Ikhsan.M, 20 Februari 2012, Politik Anggaran. https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/
Putra.A, 23 Oktober 2011, Politik Anggaran di Indonesia. http://aryonoputra.blogspot.co.id/2011/10/politik-anggaran-dan-pengelolaan.html
Susanto.A, Jurnal, Politik
Anggaran Pemerintah Provinsi Riau (Studi Kasus Pada kontroversi Pembangunan Tugu
Zapin di Kota Pekanbaru tahun 2011). http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/616/JURNAL%20AGUS%20SUSANTO.pdf?sequence=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.