.

Rabu, 14 Juni 2017

Apa Itu Politik Anggaran ?

ABSTRACT

Dalam perspektif otonomi politik anggaran pemerintah daerah adalah untuk mengalokasikan sumber daya dan pendapatan atau pendapatan asli daerah yang ditujukan untuk lokal pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Kebijakan anggaran yang dimaksud mendukung kebijakan kepentingan umum bukanlah kebijakan yang melindungi kepentingan kelompok bahkan lebih ketertarikan pribadi. Negara atau wilayah anggaran termasuk orang-orang yang melayani Hanya untuk kepentingan rakyat. Sebagai keputusan politik, kebijakan anggaran melalui proses politik seringkali panjang dan rumit. Prosesnya meliputi kebijakan Tujuan dan cara pengambilan keputusan, orang atau kelompok yang terlibat, baik sebagai Perencana, pelaksana dan penerima manfaat kebijakan anggaran. Sedangkan wilayahnya tata kelola makro yang demokratis, kebijakan, anggaran adalah mandat politik warga negara sumber daya publik yang diamanatkan untuk melembagakan pemerintah daerah (eksekutif dan Legislatif) sebagai pemilik pengelolaan anggaran. Sifat otoritatif pemerintah tentu saja hanya berlaku selama pemerintah daerah mampu Menerapkan alokasi atau penyaluran anggaran berdasarkan nilai Kepentingan warga.

Kata kunci: Anggaran Politik

Bila dilihat dari konsep dan prakteknya yang ideal, proses penyusunan APBD terdiri dari dua (2) hal mendasar, yaitu perencanaan dan penganggaran. Serta dari sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara terintegrasi (unified budgeting) dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan kebutuhan publik (money follows function).Sebuah APBD disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang ada di daerah, yang telah direncanakan sejak awal tahun sebelumnya melalui penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Dilihat dari sisi posisi dalam siklus perencanaan, RKPD memiliki posisi penting sebagai penghubung antara perencanaan dan penganggaran. Perencanaan yang dimaksud adalah rangkaian proses penyelenggaraan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang desa/kelurahan (dilaksanakan bulan Januari), kecamatan (Februari), dan kabupaten/kota (Maret). 

Maka RKPD merupakan resume dari proses Musrenbang tersebut. Sedangkan penganggaran yang dimaksud adalah proses peng-alokasian (penjatahan) sumber anggaran. Secara umum, Musrenbang dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang “mempertemukan dan mengkonsolidasikan kepentingan” satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pemberi pelayanan publik dengan masyarakat (konstituen) selaku penerima pelayanan publik. Kemudian Rancangan RKPD inilah yang “dirembugkan” antara SKPD terkait dengan konstituen/masyarakat dalam Forum SKPD di Musrenbang Kabupaten (menurut Ikhsan).

APA ITU POLITIK ANGGARAN ?

Dari gambaran diatas maka politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya (menurut Ikhsan).

BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA ?

Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.

Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat.
Irene Rubbin, seorang ahli politik anggaran, menegaskan anggaran publik tidak berbeda dengan anggaran lainnya. Yakni bagaimana membuat pilihan antara kemungkinan-kemungkinan pengeluaran, keseimbangan dan proses memutuskannya.  

Akan tetapi, anggaran publik memiliki tipikal yang berbeda, seperti bersifat terbuka, melibatkan berbagai aktor dalam penyusunannya yang memiliki tujuan berbeda‐beda, mempergunakan dokumen anggaran sebagai bentuk akuntabilitas publik, dan keterbatasan yang harus diperhatikan (budget constraint).

Terlibatnya beragam aktor sepanjang proses penganggaran, mulai dari perencanaan dan penyusunan di lingkungan birokrasi, sampai pengesahaanya di DPR RI, menjadikan anggaran sebagai arena kontestasi politik penting setelah Pemilu. Tidak mengherankan, banyak pihak menilai anggaran sebagai proses politik arena perebutan sumber daya publik antara berbagai kepentingan, baik aktor‐aktor di dalam lingkaran sistem politik yang berlaku maupun kelompok kepentingan lain yang memiliki pengaruh terhadap keputusan politik anggaran.

“Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang; serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Sebagai salah satu instrumen Ekonomi seharusnya APBN mampu mendongkrak kesejahteraan rakyatnya. Kenyataannya APBN Tidak berpihak pada Ekonomi riil masyarakat. 



Daftar Pustaka
Ikhsan.M, 20 Februari 2012, Politik Anggaran. https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/
Putra.A, 23 Oktober 2011, Politik Anggaran di Indonesia. http://aryonoputra.blogspot.co.id/2011/10/politik-anggaran-dan-pengelolaan.html
Susanto.A, Jurnal,  Politik Anggaran Pemerintah Provinsi Riau (Studi Kasus Pada kontroversi Pembangunan Tugu Zapin di Kota Pekanbaru tahun 2011). http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/616/JURNAL%20AGUS%20SUSANTO.pdf?sequence=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.