Oleh : Dwi Afriyanti
@A20-Dwi
Abstrak
Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga. Pada saat ini asuransi sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan yang sedang berlangsung, agar kelak mendapatkan keuntungan.
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga. Pada saat ini asuransi sangat dibutuhkan untuk menunjang kehidupan yang sedang berlangsung, agar kelak mendapatkan keuntungan.
Kata Kunci : perlindungan, menunjang, keuntungan.
Pendahuluan
Di zaman milenia ini, banyak sekali kejadian – kejadian yang
tidak terduga, dimana kejadian tersebut dapat memberikan kerugian yang amat
besar terhadap pribadi orang yang mengalaminya. Oleh sebab itu, ada baiknya
kita mempersiapkan sebelumnya terjadi dengan cara asuransi. Perlu kalian
ketahui, jenis – jenis asuransi yang ada di Indonesia pada saat ini amatlah
banyak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, properti dll.
Rumusan Masalah
1.
Sebut dan jelaskan prinsip apa saja yang dapat
membuat pembaca memulai asuransi
2.
Jelaskan jenis – jenis asuransi yang ada di
Indonesia pada saat ini
3.
Asuransi berfungsi sebagai ?
Pembahasan
I. Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi, ada 6 prinsip dasar yang harus
terpenuhi:
1)
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari
suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
2)
Utmost good faith
Utmost good faith (itikad baik) berarti
bahwa perusahaan asuransi bergantung pada tertanggung untuk mengungkapkan
informasi yang relevan tentang dirinya atau atas apa pun yang diasuransikan
(Anonim).
3)
Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
4)
Subrogation
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi
untuk mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mungkin telah menyebabkan
klaim terhadap asuransi Anda (Anonim).
5)
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
6)
Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
II. Jenis – Jenis Asuransi (Asuransi MAG)
Asuransi Jiwa
Asusransi jiwa ini tidak ditujukan untuk mengelak dari
kematian, namun sebagai pelindung bagi keluarga yang nantinya ditinggalkan
apabila terjadi hal-hal buruk yang menimmpa pemegang polis.
Terdapat 2 jenis asuransi jiwa yakni Term Life dan Whole
Life. Asuransi Term Life akan memberilan proteksi atau perlindungan untuk
jangka waktu tertentu mulai dari 1, 5 dan 10 tahun. Uang premi akan hangus pada
akhir periode, namun nilai tanggungan produk asuransi ini akan menjadi jauh
lebih besar. Asuransi Whole Life akan memberikan sistem proteksi seumur hidup.
Hal ini tentunya mengakibatkan nilai premi menjadi lebih mahal dibandingkan
asuransi term life. Apabila si pemegang polis tidak meninggal selama masa
kontrak asuransi, maka ia dapat mengklaimnya dengan uang pertanggungan yang
lebih kecil.
Asuransi Pendidikan
Jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan bagi
pendidikan anak-anak. Umumnya, jenis asuransi ini digabungkan dengan asuransi
jiwa.
Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life
Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas
suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran
yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah,
kantor, hotel dan sebagainya.
Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan biasanya diberikan oleh p
erusahaan atau
instansi tempat seseorang bekarja. Contoh asuransi kesehatan yang dapat dipilih
adalah asuransi rawat inap di rumah sakit dengan 2 macam jenis proteksi yakni
proteksi dengan sistem kartu dan proteksi dengan sistem reimbursementIII. Asuransi Berfungsi Sebagai
1. Fungsi Primer
·
Pengalihan Resiko – Sebagai sarana atau
mekanisme pengalihan kemungkinan resiko
atau kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk
Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).
·
Penghimpun Dana – Sebagai penghimpun dana dari
masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami
musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang
dibayar oleh tertanggung kepada penanggung.
·
Premi Seimbang – Untuk mengatur sedemikian rupa
sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung
adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium).
2. Fungsi Sekunder
·
Export Terselubung – Sebagai penjualan
terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata keluar negeri.
·
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi – untuk merangsang pertumbuhan usaha,
mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai
tabungan.
Daftar
Pustaka
Macam
– macam asuransi yang ada di Indonesia, 30 Juni 2016 http://www.mag.co.id/macam-macam-asuransi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.