.

Selasa, 30 Mei 2017

Apa Itu Bursa Efek ?



Pengertian Bursa Efek
Menurut Farhan Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Bursa Efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang dengan tujuan investasi.

“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.

Apa saja yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange ?

Menurut Farhan Secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :
·         Saham/ stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya. 
·         Obligasi/ bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan perusahaan. 

   Fungsi dan Tugas Bursa Efek

Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
·         Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
·         Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
·         Membantu pembelanjaan dunia usaha 

Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut :
·         Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
·         Menyediakan sarana perdagangan efek 
·         Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual 
·         Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat 
·         Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public 
·         Menciptakan instrumen dan jasa baru 

Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization ) 
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa 
·         Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan 
·         Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal 

Proses Jual Beli Saham
            Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
            Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem         Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
            Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
            Dalam melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau maksimal penawaran serta permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.
Kategori  Keanggotaan Anggota atau Member Bursa
Untuk dapat melakukan perdagangan efek, seorang individu ataupun perusahaan pialang harus terdaftar (listed) menjadi anggota atau member bursa. Keanggotaan ini dibagi dalam 3 (tiga) kategori utama, diantaranya yaitu:
a.   Melakukan transaksi untuk Klien.
Pialang Komisi (commission Broker) – peranannya 52%, kegiatannya yaitu melakukan transaksi penjualan dan juga pembelian saham serta obligasi sesuai permintaan klien.
Pialang Obligasi (Bond Broker) – peranannya 2%, kegiatannya yaitu pialang komisi yang hanya melakukan transaksi obligasi untuk kliennya.
b.   Melakukan transaksi untuk Anggota Lain.
Pialang Independen (Independen Broker) – peranannya 10%, kegiatannya yaitu melakukan pesanan untuk pialang lain, yang tidak dapat melakukannya sebab aktivitas pasar yang sangat tinggi.
Spesialis (Specialist) – peranannya 29%, kegiatannya yaitu mengusahakan kehidupan pasar terus menerus dan melakukan transaksi odd-lot.
c.   Melakukan transaksi untuk Diri Sendiri.
Pedagang Terdaftar (Registered Trader) – peranannya 4%, kegiatannya membeli dan juga menjual efek bagi diri sendiri serta harus mentaati peraturan untuk melindungi publik.
Semua transaksi yang dilakukan dilantai bursa atas dasar proses lelang (auction process). Tujuannya yaitu untuk memenuhi semua pesanan pembelian pada harga terendah dan juga untuk memenuhi semua pesanan penjualan pada harga tertinggi, sehingga baik pembeli maupun penjual mendapatkan hasil sebaik mungkin.



DAFTAR PUSTAKA :
-          Lubiz,Farhan Aziz 2014 “Pengertian Bursa Efek Lengkap “ http://pangeranarti.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-bursa-efek-lengkap.html   30 May 2017
-          Sora 2015 “ Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas “ http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-bursa-efek-lebih-jelas.html  30 May 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.