Oleh : Mochamad Irfan
1.Pengertian
kredit
Secara etimologis istilah
kredit berasal dari bahasa latin, credere, yang berarti kepercayaan. Misalkan,
seorang nasabah debitur yang memperoleh kredit dari bank adalah tentu seseorang
yang mendapat kepercayaan dari bank.
Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit adalah oleh bank kepada nasabah debitur adalah kepercayan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman hingga batas jumlah tertentu yang di ijinkan oleh bank atau badan lain.
Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit adalah oleh bank kepada nasabah debitur adalah kepercayan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman hingga batas jumlah tertentu yang di ijinkan oleh bank atau badan lain.
Ada
beberapa pengertian kredit menurut undang-undang perbankan Indonesia yaitu:
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah
ditetapkan.
A.Unsur-unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh
suatu lembaga kredit merupakan pemberian kepercayaan. Berdasarkan hal tersebut
di atas, maka unsur-unsur kredit adalah (Thomas. S, dkk, 1998 : 14) :
1)
Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang
diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya
kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
2)
Waktu, yaitu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra
prestasi yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai
argo dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi dari nilai uang yang
akan diterima pada masa yang akan datang.
3)
Degree of Risk, yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat
dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan
kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari.
4)
Prestasi, yaitu objek kredit yang tidak saja diberikan dalam bentuk uang,
tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa.
B. Manfaat Kredit
Manfaat kredit bagi pihak
bank menurut Pudjo Mulyono pada bukunya “Bank Budgeting” (1996 : 207) adalah :
1)
Sebagai sumber pendapatan yang terbesar berupa bunga. Dengan adanya pendapatan
bunga ini memungkinkan setiap bank untuk dapat mengembangkan usahanya, apabila
kredit yang diberikan dapat berjalan lancar.
2)
Untuk menjaga solvabilitasnya, sebab kredit merupakan salah satu bentuk
penyaluran dana bank terbesar. Dengan demikian yang diharapkan dari kredit yang
lancar tersebut dapat dipakai sebagai sarana untuk pembayaran kembali dana dan
bunga yang dipinjamkan dari masyarakat.
3)
Kredit dapat dipakai sebagai alat baik untuk memasarkan produk dan jasa bank
yang lain, bahkan saat ini suatu opini (pendapat) yang mengatakan pemberian
kredit semata-mata hanya untuk mendapatkan bunga sudah mubadhir.
4)
Dengan menyalurkan dana akan mampu mengembangkan para stafnya untuk mengenal
dunia bisnis yang lain.
c. Prinsip-prinsip
Perkreditan
Prinsip perkreditan disebut
juga sebagai konsep 6C (Martono, 2002:57). Pada dasarnya konsep 6C ini akan
dapat memberikan informasi mengenai tekad baik dan kemampuan membayar nasabah
untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Prinsip 6C tersebut antara
lain adalah :
1)
Character Penilaian character ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran
dan tekad baik calon debitur yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
dari calon debitur.
2)
Capacity
Penilaian
capacity untuk melihat kemampuan dalam melunasi kewajibannya dari kegiatan usaha
yang dilakukan atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang dibiayai dengan
kredit dari bank.
3)
Capital
Penilaian
terhadap prinsip capital tidak hanya melihat besar kecilnya modal yang dimiliki
oleh calon debitur tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan.
4)
Collateral
Collateral
diartikan sebagai jaminan fisik harta benda yang bernilai uang dan mempunyai
harga stabil dan mudah dijual. Jika pada dari peminjam terkena kecelakaan atau
hal-hal lain yang mengakibatkan peminjam tidak mampu membayar hutangnya, maka
tindakan akhir yang dilakukan oleh bank adalah melaksanakan haknya atas
collateral yang diikat secara yuridis untuk menjamin hutangnya pada bank.
5)
Condition of Economy
Pada
prinsip condition (kondisi), dinilai situasi dan kondisi politik, sosial,
ekonomi, dan kondisi pada sektor usaha calon debitur.
6)
Constraint
Constraint
untuk menilai budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan
bisnis di suatu tempat.
D. Kebijaksanaan
Perkreditan
Menurut Teguh Pudjo Muljono
(2007 : 20) dalam menetapkan kebijaksanaan perkreditan tersebut harus
diperhatikan 3 (tiga) asas pokok yaitu :
1)
Asas likuiditas
Asas
likuiditas adalah suatu asas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga
tingkat likuiditasnya, karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat
parah yaitu hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari masyarakat
luas. Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi kreteria antara lain :
a)
Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya.
b)
Bank tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa
mengalami penurunan nilai pasarnya.
c)
Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui
berbagai bentuk utang.
2)
Asas solvabilitas
Asas
solvabilitas, usaha pokok perbankan yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat
dan disalurkan dalam bentuk kredit.
3)
Asas rentabilitas
Asas
rentabiltas, sebagaimana halnya pada setiap kegiatan usaha akan selalu
mengharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya
maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya.
2.
Penggolongan Kolektibilitas Kredit
Dalam
kenyataan tidak semua kredit yang telah diberikan dapat berjalan lancar,
sebagian ada yang kurang lancar dan sebagian menuju kemacetan. Demi amannya suatu
kredit, maka perlu diambil langkah-langkah untuk mengklasifikasikan kredit
berdasarkan kelancarannya. Hal ini sangat diperlukan untuk melakukan tugastugas
pengendalian kredit agar dapat berjalan dengan lancar. Kolektibilitas adalah suatu pembayaran pokok
atau bunga pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat tata usaha bank
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No. 32/268/KEP/DIR
tanggal 27 Pebruari 1998, maka kredit dapat dibedakan menjadi :
a. Kredit lancar
Kredit
lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya
tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai
dengan persyaratan kredit.
b. Kredit kurang lancar
Yaitu
kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat
tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati.
Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut :
1)
Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari.
2)
Frekuensi mutasi rendah.
3)
Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari.
4)
Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
5)
Dokumentasi pinjaman lemah.
c. Kredit diragukan
Yaitu
kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat
tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang
disepakati. Kredit diragukan memiliki kriteria sebagai berikut :
1)
Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
2)
Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
3)
Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
4)
Terjadi kapitalisasi bunga.
5)
Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun pengikat pinjaman.
d. Kredit macet
Yaitu
kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat
tunggakan telah melampaui 270 hari. Kredit macet mempunyai kriteria sebagai
berikut :
1)
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari.
2)
Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru.
3)
Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun
dari segi kondisi pasar.
3.
Faktor-faktor Penyebab Kredit Macet
Kredit
macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian
atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan
(Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, 2002 : 462). Kredit yang digolongkan dalam
kredit macet apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Berdasarkan prospek
usaha
1)
Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit
untuk pulih kembali.
2)
Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
3)
Manajemen yang sangat lemah.
4)
Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.
b. Berdasarkan keuangan
debitur
1)
Mengalami kerugian yang besar.
2)
Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat
dipertahankan.
3)
Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
4)
Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
c. Berdasarkan kemampuan
membayar
1)
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
2)
Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada. Faktor-faktor penyebab
kredit macet menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2002:472) adalah sebagai
berikut :
a.
Faktor eksternal bank
1)
Adanya maksud tidak baik dari para debitur yang diragukan.
2)
Adanya kesulitan atau kegagalan dalam proses likuiditas dari perjanjian kredit
yang telah disepakati antara debitur dengan bank.
3)
Kondisi manajemen dan lingkungan usaha debitur.
4)
Musibah (misalnya : kebakaran, bencana alam) atau kegagalan usaha.
b. Faktor internal bank
1)
Kurang adanya pengetahuan dan keterampilan para pengelola kredit.
2)
Tidak adanya kebijakan perkreditan pada bank yang bersangkutan.
3)
Pemberian dan pengawasan kredit yang dilakukan oleh bank menyimpang dari
prosedur yang telah ditetapkan.
4)
Lemahnya organisasi dan manajemen dari bank yang bersangkutan.
Daftar
Pustaka:
Elizabeth
Karina Leonita, FH UI, 2010.
Agung
Anggriana, FHUI, 2009
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122732-PK%20IV%202126.8260-Pelaksanaan%20prinsip-Literatur.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.