Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Menurut Wikipedia
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. Menurut Wikipedia
Pinjaman adalah suatu jenis hutang
yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering
diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu
pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan
seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang.Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang
yang akan dibayar kembali, seringkali dalam bentuk angsuran berkala, kepada
pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut
sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat
juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman. Menurut Wikipedia
Prinsip Dasar KreditDalam penyaluran kredit harus terdapat prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator dari kepercayaan tersebut didasarkan pada kepercayaan moral, komersial, finansial, dan jaminan.
Sedangkan kepercayaan dalam kredit dibedakan menjadi 2, yaitu kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Kepercayaan Murni adalah bila kreditur memberikan kredit kepada debitur didasarkan hanya atas kepercayaan saja tanpa ada jaminan apapun, misalnya kita meminjam uang kepada teman dan tidak disertai dengan jaminan apapun, hanya berdasarkan atas saling percaya.
Sedangkan kepercayaan reserve adalah kreditur memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur tidak hanya berdasarkan kepercayaan saja, namun disertai dengan agunan berupa materi, seperti BPKB, sertifikat tanah, dan lain-lain.
Fungsi dan Tujuan Kredit
Bagi masyarakat, kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Sebagai
motivator dan dinamisator dalam peningkatan aktivitas perdagangan dan
perekonomian.
2.
Membuka lapangan
kerja tambahan bagi masyarakat.
3.
Melancarkan arus uang dan arus barang.
4.
Sebagai peningkatan
hubungan internasional.
5.
Mengoptimalkan
produktivitas terhadap dana yang tersedia.
6.
Menaikkan daya
guna suatu barang.
7.
Mendorong
semangat berwirausaha bagi masyarakat.
8.
Menambah modal
kerja perusahaan.
9.
Meningkatkan
Pendapatan Per Kapita / Income per capita (IPC) bagi masyarakat
10. Mengubah pola pikir dan bertindak masyarakat
supaya lebih ekonomis.
Tujuan kredit:
1.
Meningkatkan pendapatan dari hasil bunga kredit yang
diterima oleh bank.
2.
Mendukung agar dana-dana yang tersedia agar lebih
produktif dan dapat dimanfaatkan dengan optimal.
3.
Melaksanakan aktivitas operasional bank.
4.
Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
5.
Melancarkan lalu
lintas pembayaran dan perputaran uang.
6.
Menambah modal
kerja bagi suatu perusahaan atau unit usaha.
7.
Meningkatkan
pendapatan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis
Kredit
Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:
Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:
1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:
a.
Kredit Konsumtif, yaitu Kredit yang
dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi bersama dengan keluarganya, contohnya
kredit mobil atau kredit rumah. Kredit jenis ini sangat tidak produktif.
b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.
c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:
a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.
b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.
c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:
a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.
b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:
a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.
b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.
c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.
d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.
e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.
d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:
a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.
c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.
d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.
6. Jenis Kredit Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi:
a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.
b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:
a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.
b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.
b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.
c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.
2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:
a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.
b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.
c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.
3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:
a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.
b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.
c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.
4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:
a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.
b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.
c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.
d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.
e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.
d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.
5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:
a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.
b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.
c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.
d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.
6. Jenis Kredit Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi:
a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.
b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.
7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:
a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.
b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.
Jenis pinjaman
Terdapat pelbagai jenis pinjaman dan kemudahan kredit di pasaran. Kita akan
membincangkan tentang pinjaman yang biasa ditawarkan kepada orang ramai dalam
pembelanjaran ini.
·
Pinjaman Pelajaran
Lazimnya ditawarkan oleh pihak kerajaan, agensi kerajaan dan organisasi swasta
kepada pelajar kolej atau universiti untuk membantu membiayai pelajaran tinggi
mereka.
Pinjaman ini
ditawarkan pada caj faedah yang rendah dan perlu dibayar apabila pelajar
tersebut beroleh pekerjaan. Kebanyakan pinjaman yang ditawarkan oleh kerajaan
dan agensinya, seperti dana PTPTN, berasaskan konsep pusingan.
Ini bermaksud
terdapat suatu jumlah tetap dalam dana tersebut. Bayaran balik daripada
peminjam peminjam sebelumnya akan dikumpulkan dan kemudian digunakan semula
untuk memberi balik pinjaman kepada pemohon baru.
Siswa
yang tidak membuat pembayaran balik pinjaman pelajaran mereka,sebenarnya
menafikan hak pelajar lain untuk menikmati manfaat pinjaman tersebut.
·
Pinjaman Peribadi
Pinjaman ini ditawarkan bagi kegunaan peribadi anda, bukannya pembelian
berjumlah besar seperti rumah atau kereta tetapi lebih kepada pembelian
komputer peribadi atau bagi perkahwinan anda.
Berikutan proses permohonan pinjamannya mudah dan cepat, ia telah menarik minat
ramai peminjam, ditambah pula kebanyakan bank tidak meminta sebarang penjamin
atau cagaran.
Sebaliknya, perlu diingatkan bahawa kadar faedah berbeza-beza dan mungkin
tinggi.
Sebagaimana yang dinyatakan sebelum ini, tanya dulu diri anda soalan soalan
penting sebelum anda memohon pinjaman seumpama ini. Pastikan yang anda
benar-benar memahami tujuan pinjaman dibuat dan anda mampu untuk membuat
pembayaran balik.
·
Pinjaman kereta
Kebanyakan orang mahukan kenderaan sendiri sebaik-baik saja mula bekerja.
Lazimnya, mereka membeli kereta melalui pinjaman yang dikenali sebagai pinjaman
sewa beli (Hire Purchase – HP).
Anda
akan dikenali sebagai penyewa dan institusi kewangan pula sebagai tuan punya
kenderaan itu. Sebagai penyewa, anda perlu membuat bayaran ansuran berdasarkan
terma dan syarat yang telah dipersetujui di bawah perjanjian sewa beli.
Anda
menjadi tuan punya kenderaan tersebut hanya setelah semua bayaran ansuran
dijelaskan. Seperti pinjaman lain juga, tanya diri anda soalan-soalan penting
sebelum membuat keputusan untuk meminjam.
Anda
juga perlu membuat aliran tunai untuk mengira jumlah ansuran bulanan yang mampu
anda bayar. Apabila anda membuat pinjaman kenderaan, anda boleh membuat
pinjaman sewa beli
secara berurusan terus dengan bank atau melalui wakil penjual kereta, yang kemudiannya
akan menyerahkan permohonan anda kepada bank berkenaan.
Sebagai penyewa, anda bertanggung jawab untuk membaca perjanjian dengan teliti;
memastikan harga belian dan terma sewa beli adalah seperti yang dipersetujui.
Memastikan anda mengetahui hak-hak anda di bawah Akta Sewa Beli dan juga
memastikan anda mengetahui tanggungjawab anda di bawah perjanjian sewa beli
untuk memastikan anda tidak melakukan apa-apa tindakan yang melanggar
perjanjian.
Menyimpan segala dokumen, seperti surat perjanjian sewa beli dan resit di
tempat yang selamat selain membuat pembayaran hanya kepada orang yang diberi
kuasa oleh bank.
Sebelum pinjaman kenderaan dibuat, ketahui tentang kadar faedah efektif yang
dikenakan kerana biasanya kadar ini lebih tinggi daripada kadar tetap yang
ditawarkan.
Lihat
contoh di bawah bagi pinjaman sebanyak RM 50,000 pada kadar faedah 5% bagi
tempoh lima tahun. Kadar faedah efektifnya ialah 9.15%.
Daftar Pustaka :
Anonim.2012.Jenis-jenis Pinjaman.online https://www.akpk.org.my/content/482-jenis-jenis-pinjaman (di akses pada 29
mei 2017)
Anonim.2015.Pengertian dan jenis-jenis kredit http://www.belonomi.com/2015/08/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit-yang.html
(di akses pada 29 mei 2017)
Anonim.2014.jenis-jenis kredit.online
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/kredit/jenis-jenis-kredit
(di akses pada 29 mei 2017)
(di akses pada 29 mei 2017)
Anonim.2016.Pinjaman.online
https://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman
(di akses pada 29 mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.