Pada
praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat
adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam merupakan bagian ekonomi
Indonesia yang penting dan bisa bermanfaat kehidupan anggota. Pada artikel kali
ini, saya akan memberikan uraian tentang Koperasi Simpan Pinjam.
Pendahuluan
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.
Rumusan Masalah
1)
Apa
pengertian Koperasi Simpan Pinjam ?
2)
Apa
prinsip dari Koperasi Simpan Pinjam ?
3)
Bagaimana
pengaturan modal atau dana pada koperasi ?
4)
Bagaimana
mekanisme peminjaman di Koperasi Simpan Pinjam ?
5)
Apa
saja bunga pinjaman yang terdapat di dalam koperasi ?
Pembahasan
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam adalah salah satu koperasi jasa tugas utamanya adalah menyediakan
jasa peminjaman dan penyimpanan dana untuk anggota pada khususnya. Tujuan
adanya koperasi ini adalah agar anggotanya mendapatkan pinjaman dana dengan
mudah dan tidak rumit. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk
menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke
anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah
ditentukan dan disepakati bersama.
Prinsip-prinsip
dasar dari berdirinya suatu koperasi simpan pinjam yaitu:
1)
Memiliki
keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan
koperasi dilakukan dengan cara yang demokratis.
3)
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) atau laba, dilakukan dengan adil dan sebanding dengan
peran jasa setiap anggotanya.
4)
Memiliki
sifat mandiri.
5)
Pendidikan
perkoperasian.
6)
Kerjasama
antar koperasi.
Modal
atau dana yang didapatkan koperasi menurut pada Undang-undang No.12 tahun 1967,
yaitu:
1)
Simpanan
pokok yang merupakan uang yang harus dibayarkan oleh setiap anggotanya ke
koperasi saat masuk menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali. Simpanan
ini jumlahnya sama untuk setiap anggota. Jika masih menjadi anggota, simpanan
ini tidak dapat diambil.
2)
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota ke koperasi dengan
jumlah yang tidak harus sama dalam waktu tertentu. Anggota tidak dapat
mengambil simpanan ini selama masih resmi menjadi anggota.
3)
Dana
cadangan adalah dana yang diperoleh dari sisa SHU untuk pemupukan modal sendiri
atau menutup kerugian koperasi.
- Donasi atau hibah merupakan dana yang didapat dari pemberian atau donasi dari orang lain ke koperasi.
- Modal pinjaman.
- Modal sendiri
- Donasi atau hibah merupakan dana yang didapat dari pemberian atau donasi dari orang lain ke koperasi.
- Modal pinjaman.
- Modal sendiri
Mekanisme meminjam di koperasi simpan pinjam
Syarat
utama untuk meminjam di koperasi simpan pinjam adalah dengan menjadi anggota.
Saat menjadi anggota, Anda harus membayar simpanan pokok yang dibayarkan sekali
dengan jumlah yang sama untuk setiap anggotanya dan juga harus membayar
simpanan wajib yang dibayar di setiap bulannya. Selain itu terdapat simpanan
sukarela yang jumlahnya bebas dan berbeda tergantung pada anggota
masing-masing.
Pengajuan
pinjaman di koperasi simpan pinjam tergantung pada kepentingan dana tersebut
akan digunakan. Contohnya sebagai modal usaha. Untuk pengajuan dana, pemohon
dana atau anggota harus menulis dan mengajukan proposal usaha secara lengkap
termasuk besar modal yang diperlukan. Proposal berisi tentang bisnis atau usaha
yang akan dikerjakan dengan menggunakan modal yang dipinjam dari koperasi
tersebut, penghitungan perkiraan laba dan keuangan secara menyeluruh. Proposal
tersebut berguna untuk bahan pertimbangan pihak koperasi untuk memberikan dana
secara tunai dan cepat atau hanya sebagian saja serta untuk melihat dan
memperhitungkan kemampuan untuk mengembalikan modal atau pinjaman.
Langkah-langkah
mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, yaitu:
1)
Menjadi
anggota.
2)
Mengajukan
proposal.
3)
Pengajuan
akan dipertimbangkan oleh pihak koperasi terlebih dahulu.
4)
Jika
dana telah dana akan dicairkan dan terdapat kesepakatan antara pihak peminjam
dan pihak koperasi mengenai lama pengembalian dana.
Bunga pinjaman di koperasi
Terdapat beberapa perhitungan bunga peminjaman dalam koperasi, yaitu:
1)
Bunga
flat yang merupakan bunga dalam jumlah yang sama di setiap bulannya.
2)
Bunga
menurun atau RC adalah perhitungan bunga yang dipengaruhi oleh besar dari
pinjaman pokok oleh peminjam, sehingga semakin kecil pinjaman pokok maka
semakin kecil RC.
3)
Bunga
Menurun Efektif atau Sliding Rate merupakan bunga yang dihitung dari besar
saldo tiap akhir bulan atau baik debet, akibatnya bunga yang dibayarkan di setiap
bulannya semakin menurun.
4)
Bunga
Anuitas atau annuity rate merupakan bunga yang dipengaruhi oleh besar sisa
pinjaman perbulan sehingga bunga yang dibayarkan per bulan menurun dan pokoknya
naik.
Kesimpulan
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam merupakan bagian ekonomi Indonesia yang penting dan bisa bermanfaat kehidupan anggotanya. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Daftar Pustaka
Cermati.2017.Koperasi
Simpan Pinjam, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui ? Dalam link https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
(Diunduh tanggal 30 Mei 2017)
Padamu.2016.Pengertian Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link http://padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)
Nuriah Selvian.2013.Rangkuman Jurnal Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link http://selvi28.blogspot.co.id/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)
Teman Uang.2017.Pinjaman Koperasi tanpa Jaminan di Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link https://uangteman.com/blog/uang-pinjaman/pinjaman-koperasi-tanpa-jaminan-di-koperasi-simpan-pinjam/ ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.