.

Selasa, 30 Mei 2017

Koperasi Simpan Pinjam

@B03-Rian
Oleh : Rian Fitriansyah

Abstrak
Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam merupakan bagian ekonomi Indonesia yang penting dan bisa bermanfaat kehidupan anggota. Pada artikel kali ini, saya akan memberikan uraian tentang Koperasi Simpan Pinjam.

Pendahuluan

Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.

Rumusan Masalah

1)      Apa pengertian Koperasi Simpan Pinjam ?
2)      Apa prinsip dari Koperasi Simpan Pinjam ?
3)      Bagaimana pengaturan modal atau dana pada koperasi ?
4)      Bagaimana mekanisme peminjaman di Koperasi Simpan Pinjam ?
5)      Apa saja bunga pinjaman yang terdapat di dalam koperasi ?

Pembahasan

Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam adalah salah satu koperasi jasa tugas utamanya adalah menyediakan jasa peminjaman dan penyimpanan dana untuk anggota pada khususnya. Tujuan adanya koperasi ini adalah agar anggotanya mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan tidak rumit. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Prinsip-prinsip dasar dari berdirinya suatu koperasi simpan pinjam yaitu:
1)      Memiliki keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan koperasi dilakukan dengan cara yang demokratis.
3)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) atau laba, dilakukan dengan adil dan sebanding dengan peran jasa setiap anggotanya.
4)      Memiliki sifat mandiri.
5)      Pendidikan perkoperasian.
6)      Kerjasama antar koperasi.

Modal atau dana yang didapatkan koperasi menurut pada Undang-undang No.12 tahun 1967, yaitu:
1)      Simpanan pokok yang merupakan uang yang harus dibayarkan oleh setiap anggotanya ke koperasi saat masuk menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali. Simpanan ini jumlahnya sama untuk setiap anggota. Jika masih menjadi anggota, simpanan ini tidak dapat diambil.
2)      Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota ke koperasi dengan jumlah yang tidak harus sama dalam waktu tertentu. Anggota tidak dapat mengambil simpanan ini selama masih resmi menjadi anggota.
3)      Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari sisa SHU untuk pemupukan modal sendiri atau menutup kerugian koperasi.
- Donasi atau hibah merupakan dana yang didapat dari pemberian atau donasi dari orang lain                  ke koperasi.
- Modal pinjaman.
- Modal sendiri

Mekanisme meminjam di koperasi simpan pinjam
Syarat utama untuk meminjam di koperasi simpan pinjam adalah dengan menjadi anggota. Saat menjadi anggota, Anda harus membayar simpanan pokok yang dibayarkan sekali dengan jumlah yang sama untuk setiap anggotanya dan juga harus membayar simpanan wajib yang dibayar di setiap bulannya. Selain itu terdapat simpanan sukarela yang jumlahnya bebas dan berbeda tergantung pada anggota masing-masing.
Pengajuan pinjaman di koperasi simpan pinjam tergantung pada kepentingan dana tersebut akan digunakan. Contohnya sebagai modal usaha. Untuk pengajuan dana, pemohon dana atau anggota harus menulis dan mengajukan proposal usaha secara lengkap termasuk besar modal yang diperlukan. Proposal berisi tentang bisnis atau usaha yang akan dikerjakan dengan menggunakan modal yang dipinjam dari koperasi tersebut, penghitungan perkiraan laba dan keuangan secara menyeluruh. Proposal tersebut berguna untuk bahan pertimbangan pihak koperasi untuk memberikan dana secara tunai dan cepat atau hanya sebagian saja serta untuk melihat dan memperhitungkan kemampuan untuk mengembalikan modal atau pinjaman.
Langkah-langkah mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, yaitu:
1)      Menjadi anggota.
2)      Mengajukan proposal.
3)      Pengajuan akan dipertimbangkan oleh pihak koperasi terlebih dahulu.
4)      Jika dana telah dana akan dicairkan dan terdapat kesepakatan antara pihak peminjam dan pihak koperasi mengenai lama pengembalian dana.

Bunga pinjaman di koperasi

Terdapat beberapa perhitungan bunga peminjaman dalam koperasi, yaitu:
1)      Bunga flat yang merupakan bunga dalam jumlah yang sama di setiap bulannya.
2)      Bunga menurun atau RC adalah perhitungan bunga yang dipengaruhi oleh besar dari pinjaman pokok oleh peminjam, sehingga semakin kecil pinjaman pokok maka semakin kecil RC.
3)      Bunga Menurun Efektif atau Sliding Rate merupakan bunga yang dihitung dari besar saldo tiap akhir bulan atau baik debet, akibatnya bunga yang dibayarkan di setiap bulannya semakin menurun.
4)      Bunga Anuitas atau annuity rate merupakan bunga yang dipengaruhi oleh besar sisa pinjaman perbulan sehingga bunga yang dibayarkan per bulan menurun dan pokoknya naik.

Kesimpulan

Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam merupakan bagian ekonomi Indonesia yang penting dan bisa bermanfaat kehidupan anggotanya. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Pada dasarnya, sistem dari koperasi ini adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk suatu pinjaman dari anggota ke anggota lainnya yang membutuhkan dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

Daftar Pustaka

Cermati.2017.Koperasi Simpan Pinjam, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui ? Dalam link https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui (Diunduh tanggal 30 Mei 2017)

Padamu.2016.Pengertian Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link http://padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)

Nuriah Selvian.2013.Rangkuman Jurnal Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link http://selvi28.blogspot.co.id/2013/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)

Teman Uang.2017.Pinjaman Koperasi tanpa Jaminan di Koperasi Simpan Pinjam. Dalam link https://uangteman.com/blog/uang-pinjaman/pinjaman-koperasi-tanpa-jaminan-di-koperasi-simpan-pinjam/ ( Diunduh tanggal 30 Mei 2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.