Oleh : Arie Firmansyah
Latar
Belakang
Uang
merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang
berpendapat bahwa uang merupakan darah nya perekonomian,karena di dalam
masyarakat modern dewasa ini,
dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar gun a mencapai tujuannya.
dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar gun a mencapai tujuannya.
Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya
uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang,
kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan
sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di
atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima
secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Seperti
kita lihat dalam perekonomian masyarakat,uang merupakan sesuatu yang sangat
vital keberadaanya. Bahkan ada beberapa orang mengatakan bahwa tanpa uang orang
tidak bisa hidup. Oleh karena itu,untuk mendapatkan uang dan dapat hidup mapan
kita harus bekerja engan giat dan sungguh-sungguh. ( mylilism,2015)
PEMBAHASAN
1.TRI
KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya
2. RIMSKY K. JUDISSENO
Uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi
Uang merupakan alat tukar yang diterima pleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya
2. RIMSKY K. JUDISSENO
Uang adalah suatu media yang diterima dan digunakan oleh para pelaku ekonomi untuk memudahkan dalam bertransaksi
ARTI
UANG
Uang adalah suatu alat atau barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat pertukaran.
Uang adalah suatu alat atau barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai alat pertukaran.
syarat
uang
Disukai dan diterima secara umum
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilainya
Mudah disimpan dan dipindahkan
Tahan lama dan tidak mudah rusak
Jumlahnya mencukupi ( paknurcahyo,2013)
Disukai dan diterima secara umum
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilainya
Mudah disimpan dan dipindahkan
Tahan lama dan tidak mudah rusak
Jumlahnya mencukupi ( paknurcahyo,2013)
Fungsi
Uang
Fungsi
uang terbagi atas fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi
Asli:
1.
Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang
mencukupi, orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang
dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
2.
Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan
nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
Fungsi
Turunan:1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat
bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan
tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang
sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan
Rp.1000, Rp.500, Rp.100
2.
Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank,
baik berupa tabungan atau deposito.
3.
Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat
dipindahkan oleh pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang.
Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan
sesuatu yang baru di tempat yang baru.
Contoh:
Badu memiliki sebuah rumah di Bandung. Karena ia dipindah tugaskan ke Ambon,
maka ia menjual rumahnya yang di Bandung. Uang hasil penjualan rumah tersebut
ia gunakan untuk membeli rumah yang baru di Ambon.
4.
Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga
yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk
menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya
dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
Jenis
uang dan nilai mata uang
Jenis
Uang terbagi berdasarkan pihak yang mengeluarkan, bahan pembuat uang, negara
mana yang mengeluarkan, dan nilai mata uang itu sendiri. Adapun pembagian jenis
uang dapat terlihat pada skema berikut ini:
Apa
yang dimaksud dengan Nilai Mata Uang?
Nilai
mata uang dapat dibedakan atas nilai nominal, nilai intrinsik dan nilai riil.
-
Nilai nominal adalah nilai yang tertulis dalam mata uang
-
Nilai intrinsik adalah nilai bahan baku untuk membuat uang.
-
Nilai riil adalah nilai uang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang/jasa
Kurs
Valuta Asing
Yang
dimaksud dengan kurs valuta asing adalah perbandingan nilai tukar mata uang
suatu negara dengan negara lain.
Nilai
kurs terbagi atas:
-
kurs jual adalah harga jual valuta asing oleh bank atau money changer
-
kurs beli adalah kurs yang diberlakukan bank apabila bank membeli valuta asing
Beberapa
Mata Uang Asing
Berikut
ini beberapa contoh mata uang asing dan asal negaranya.( eddy utomo,2009)
Pada
umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat
memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a.
Digemari oleh masyarakat setempat.
b.
Jumlahnya terbatas.
c.
Mempunyai nilai tinggi.
Namun
dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga.
Kelemahannya sebagai berikut.
a.
Sulit dipindahkan.
b.
Tidak tahan lama.
c.
Sulit disimpan.
d.
Nilainya tidak tetap.
e.
Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f.
Bersifat lokal.(shintaderis,2014)
JENIS
– JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga
Keuangan Bank
a. Pengertian
Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Pada
dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi
ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai
dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga
dikenal dengan produk-produk bank.
1)
Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a)
Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau
digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b)
Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya
hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c)
Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat
diperjualbelikan.
d)
Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e)
Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus
memberitahukan terlebih dahulu.
f)
Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi
diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2)
Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank
dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a)
Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b)
Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah
atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c)
Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d)
Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e)
Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank
kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat
berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3)
Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank
dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut.
a)
Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara
yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya
orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta
melalui Bank Mandiri.
b)
Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau
wesel kepada pihak lain.
c)
Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket
tanpa perlu membawa uang tunai.
d)
Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam
perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f)
Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang
ditangani oleh mesin.
g)
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h)
Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/
berharga.
Daftar
Pustaka
Mylilism.2015.uang
dan lembaga keuangan.http://mylilism.blogspot.co.id/
diakses 30 mei2017
Nurcahyo,Pak.2013.uang
dan lembaga keuangan.https://paknurcahyo.wordpress.com/2013/02/05/ringkasan-uang-dan-lembaga-keuangan-teori-ekonomi-indocakti/
diakses 30 mei 2017
Utomo,Eddy.2009.uang
dan lembaga keuangan.http://eddyutomo.blogspot.co.id/2009/10/uang-dan-lembaga-keuangan.html
diakses 30 mei 2017
shintaderia.2014.makalah uang dan lembaga keuangan.http://shintaderis.blogspot.co.id/2014/05/makalah-uang-dan-lembaga-keuangan.html diakses 30 mei 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.