B12-Ramadhon
OLEH : RAMADHON
ARDIANSYAH
ABSTRAK
Ilmu
ekonomi adalah salah satu bidang yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan
manusia. Dalam pasar ilmu ekonomi dikenal berbagai macam pasar, baik yang pada
prakteknya sering dilihat dalam kenyataan sehari-hari maupun yang hanya dikenal
secara absolut dalam teori.
Macam pasar yang umumnya banyak dipraktekkan adalah monopoli, oligopoli dan pasar persaingan bebas. sekarang ini, dari kita banyak yang tidak mengetahui tentang pasar monopoli, oligopoli, dan persaingan bebas. baik dari pengertiannya, cirri-cirinya, bahkan sampai ke dampak yang diakibatkan oleh ketiga pasar tersebut. Sebenarnya kegiatan pasar tersebut baik monopoli, oligopoli, maupun persaingan bebas itu sendiri bisa kita jumpai di berbagai negara yang menganut sistem tersebut. Tentunya kegiatan dari sistem yang di pilih oleh negara itu sendiri juga berpengaruh pada perekonomian suatu negara tersebut.
Macam pasar yang umumnya banyak dipraktekkan adalah monopoli, oligopoli dan pasar persaingan bebas. sekarang ini, dari kita banyak yang tidak mengetahui tentang pasar monopoli, oligopoli, dan persaingan bebas. baik dari pengertiannya, cirri-cirinya, bahkan sampai ke dampak yang diakibatkan oleh ketiga pasar tersebut. Sebenarnya kegiatan pasar tersebut baik monopoli, oligopoli, maupun persaingan bebas itu sendiri bisa kita jumpai di berbagai negara yang menganut sistem tersebut. Tentunya kegiatan dari sistem yang di pilih oleh negara itu sendiri juga berpengaruh pada perekonomian suatu negara tersebut.
KATA KUNCI :
PASAR MONOPOLI
PENDAHULUAN
Pasar sebagai kumpulan jumlah
pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu.
Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual
individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya
produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar
tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan
pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari
satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti
(subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual
lain.
Dalam kehidupan perekonomian yang
factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari
penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual
sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual
tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual
lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti
yang tidak sempurna.
PERMASALAHAN
1.
Apa pengertian pasar
monopoli?
2.
Apa ciri-ciri dari
pasar monopoli?
3.
Apa faktor-faktor yang menimbulkan pasar
monopoli?
4.
Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari
pasar monopoli?
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
B.Ciri Pasar Monopoli
1.
produsen memiliki kekuatan menetukan harga
2. Hanya terdiri dari satu penjual yang
mendominasi pasar, sehingga barang atau jasa yang dicari hanya dapat ditemukan
di pasar monopoli. Contoh jenis pasar ini juga terdapat di Indonesia, namun
hanya diijinkan untuk BUMN saja. Yaitu penyedia layanan listrik yang hanya
dikelola oleh PLN , air dikelola oleh PDAM, serta gas dan minyak yang dikelola
oleh Pertamina. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengenai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
3. Jenis barang yang diperdagangkan di pasar
monopoli tidak memilki pengganti yang mirip dan barang tersebut hanya
satu-satunya sehingga pembeli tidak memilki banyak pilihan dalam membeli suatu
barang atau produk.
4. Terdapat hambatan bagi perusahaan baru
yang ingin masuk ke dalam pasar monopoli. Hambatan ini yang menjadi faktor kuat
terbentuknya pasar monopoli karena sulitnya perusahaan lain menjadi pesaing.
Hambatan dapat berupa intervensi dari pemerintah melalui undang-undang, modal
yang cukup besar sehingga perusahaan dengan kondisi finansial yang kurang
memadai tidak sanggup mendanai jual-beli atau bisa juga membutuhkan jenis
teknologi yang sangat tinggi sehingga barang sulit ditiru oleh perusahaan lain.
5. Pengetahuan pembeli atau konsumen terhadap
kondisi pasar terbatas. Hal ini dikarenakan perusahaan yang bermain di pasar
monopoli menutup diri terhadap sumber daya produknya, kualitas, dan lain-lain
sehingga konsumen hanya menerima produk yang sudah tersedia di pasar tanpa bisa
bertanya-tanya lebih lanjut mengenai produk tersebut.
6. Harga yang berlaku ditentukan oleh
perusahaan dominan. Karena tidak memilki pesaing dan hanya menjadi satu-satunya
pilihan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut, maka perusahaan yang
mendominasi pasar monopoli bebas menentukan harganya sendiri dan seringkali
harga yang di tetapkan tersebut tinggi.
C.Faktor
Timbulnya Pasar Monopoli
Terdapat
tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga
faktor tersebut adalah:
1.
Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki
oleh Perusahaan Lain.
Salah satu sumber penting dari
adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang
tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu
kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber
daya yang unik.
2. Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat
Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang
Sangat Tinggi.
Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku
sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah
sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan
apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi
yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya
akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah
sangat besar jumlahnya.
Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya
produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah
produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar.
Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya,
perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi.
Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya
sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan
perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar
monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat
seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan
monopoli alamiah atau
natural monopoly . Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai
dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan
air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.
3. Monopoli
Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak
Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut
ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah,
makapemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan Di dalam
undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan terdapat
beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan
yang seperti itu adalah :
1. Peraturan paten dan
hak cipta
Perkembangan ekonomi
yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk
mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya
yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan
teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka
dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.
Agar usaha
mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan
memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan
menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan
bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk
menghindari penjiplakan.
2. Hak usaha eksklusif
Apabila
skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi
sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan
diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama
diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah.
Untuk menciptakan
keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :
1. Memberikan hak
monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
2. Menentukan harga atau
tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh
perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta
api.
Tanpa adanya hak
eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk
menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan
akan menetapakan harga / tarif yang tinggi ke atas barang / jasa yang
dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang
seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan
harga / tarif penjualan dari barang / jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
E.Kelemahan dan
Kelebihan Pasar monopoli
Berikut beberapa kelebihan dan kelemahan pasar
monopoli .
Ø Kelemahan-kelemahan yang dapat ditimbulkan oleh pasar monopoli
1.
Perusahaan yang menguasai pasar monopoli akan memperoleh keuntungan besar
karena dapat memasang harga tinggi tanpa takut kehilangan pembeli. Hal ini
dikarenakan perusahaan tersebut merupakan pemain satu-satunya sehingga
menimbulkan ketidak-adilan bagi perusahaan lain yang tidak bisa bersaing di
dalamnya. Hal ini juga dapat merugikan bagi konsumen karena konsumen tidak
mempunyai banyak pilihan produk dengan harga variatif karena hanya satu
perusahaan yang menyediakan produk tersebut.
Sebagai
contoh, listrik di Indonesia dikelola oleh PLN. Masyarakat tidak mengetahui
apakah Tarif dasar Listrik (TDL) sesungguhnya sesuai dengan harga pasar atau
lebih tinggi dari harga pasar karena tidak ada perusahaan pesaing yang
menyediakan produk yang sama.
2. Jumlah penawaran
suatu produk ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan yang bermain di pasar
monopoli, sehingga sewaktu-waktu penawaran atas produk tersebut seimbang dengan
permintaan pasar, dan bisa saja sewaktu-waktu penawaran juga dapat berkurang di
bawah permintaan konsumen sehingga menimbulkan kelangkaan. Contoh seperti ini
sering terjadi pada pertamina saat pasokan bahan bakar minyak bersubsidi
terganggu, maka terjadi kelangkaan dan pembeli tidak dapat mencari produk yang
sama di perusahaan lain. Kelangkaan akibat tingginya permintaan ini akhirnya
menyebabkan harga produk yang tersisa di pasaran menjadi meningkat diatas harga
pasar saat kondisi normal.
3. Perusahaan monopolis
dapat mengeksploitasi sumber daya produksi secara besar-besaran karena mereka
sendiri yang memiliki hak untuk menggunakan sumber daya tersebut untuk
menghasilkan produk yang dijual. Sebagai contoh Freeport merupakan perusahaan
pertambangan emas miliki Amerika Serikat dan terbesar di Indonesia. Seluruh
tambang emas yang ada di Papua di eksploitasi secara besar-besaran oleh
Freeport tanpa ada gangguan dari perusahaan lain karena sudah mempunyai izin
resmi pertambangan dari pemerintah Indonesia.
4. Menghambat
pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan karena ketiadaan kompetisi antar
perusahaan menyebabkan pemilik perusahaan yang bermain di pasar monopoli tidak
perlu bersusah payah menurunkan biaya produksi, mengembangkan inovasi atas
produknya atau meningkatkan kualitas layanan sehingga pertumbuhan ekonomi tidak
berjalan secara maksimal.
Ø Kelebihan pasar monopoli
1. Terjadi kestabilan
ekonomi. Pada kondisi tertentu, pemilik perusahaan monopolis dapat menstabilkan
ekonomi dengan memonitoring pasar. Seperti yang dilakukan perusahaan De Beer
sebagai pelaku utama pasar berlian. Perusahaan ini memonitor pasar berlian
dengan cara mencegah penurunan nilai asset konsumen dan membantu kestabilan
pembangunan usaha konsumennya.
2. Jika pasar monopoli
dikuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah dapat lebih mudah melakukan
kontrol terhadap kepentingan masyarakat.
KESIMPULAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual
yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan juga telah
ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang
tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang
yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini
juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum
syariat islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Chiechielita
Intan. 2014. Makalah Pasar Monopoli.
Sulistiawati
Munika. 2014. Makalah Pasar Monopoli.
Lestari
Novia Ayu. 2015. Makalah Pasar Monopoli Oligopoli dan Persaingan Bebas.
Kaharudin
Muhammad. 2015. Makalah Pasar Monopoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.