Anggaran
adalah suatu dasar bagi manajemen untuk menentukan kegiatan
apa saja yang akan dilakukan,
sasaran-sasaran apa yang akan dituju dan bagaimana seluruh sumber daya yang
tersedia dan melihat sejauh mana hasil yang telah dicapai sesuai dengan yang
telah direncanakan semula.
Kata kunci: politik, anggran
Pendahuluan
Anggaran
merupakan instrumen kebijakan yang dimiliki oleh Pemerintah
untuk menggambarkan
pernyataan komprehensif tentang prioritas negara. Anggaran juga
mempunyai pengertian sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak
dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial (Yuna Farhan, Menelaah Arah Politik Anggaran di Indonesia, dalam Herzon,Tesis, UGM, 29).
Dengan
demikian setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh
Pemerintah daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kinerjanya, sehingga setiap
belanja harus berdasarkan pada usaha
untuk mewujudkan tercapainya tujuan
pemerintah daerah. Politik bisa terlibat dalam segala urusan kenegaraan,
termasuk didalamnya urusan finansial publik, baik itu dalam perencanaan,
pelaksanaan hingga
tahap evaluasi. Teori politik
keuangan negara yang baik adalah relatif tergantung ideologi suatu negara,artinya
teori politik keuangan negara yang baik bagi suatu negara belum tentu baik bagi
negara lain. Aktivitas politik dalam keuangan negara tergantung pada derajat
demokrasi, yang memberi keleluasaan/kebebasan aktivitas politik dalam suatu Negara
(Noer Fauzi dan R Yando Zakaria,
dalam Bambang Utoyo, 2013, Bahan Kuliah Politik
Keuangan Negara, Unila).
Politik
anggaran adalah upaya-upaya untuk mengelola sumber daya, terutama yang dapat
dinilai dengan uang dan barang serta mengalokasikan nilai-nilai tersebut
untuk kepentingan bersama didalam kehidupan bermasyarakat. Dalam maknanya yang
lebih luas, politik juga senantiasa berkenaan dengan produksi, distribusi dan
penggunaan sumber-sumber daya untuk mempertahankan hidup.
David Easton
menyatakan bahwa politik itu adalah alokasi nilai-nilai.Ia menjelaskan politik
itu adalah alokasi nilai-nilai, dan dalam konsep politik nilai-nilai itu adalah
kekuasaan. Kekuasaan untuk mengalokasikan sumber daya alam dan sumber daya manusia
yang hendak ditujukan untuk kebaikan bersama, kepentingan umum dan kesejahteraan
sosial.
Permasalahan
1. Apa saja
penggolongan politik anggaran ?
Pembahasan
Dilihat dari perbandingan nilai persamaan (T) dan pengeluaran (G) politik
anggaran dibedakan menjadi anggaran tidak berimbang dan anggaran berimbang.
Ø
Anggaran tidak berimbang
a. Anggaran defisit
Adalah anggaran
yang memang direncanakan defisit, sebab (T< G atau G > T ). Politik ini
biasanya ditempuh bila pemerintah ingin menstimulir pertumbuhan ekonomi. Jadi apabila
politik anggarannya defisit maka pengaruhnya terhadap pertumbuhan pendapatan
lebih besar disbanding besarnya defisit pengeluaran yang direncanakan.
b. Anggaran surplus
Dalam anggaran
surplus pemerintah merencanakan penerimaan lebih besar dari pengeluaran ( T
> G atau G < T). Politik anggaran ini dilakukan bila perekonomian sedang
dalam tahap ekspansi dan terus memanas.
Ø
Anggaran berimbang
Pemerintah dikatakan menempuh
politik anggaran berimbang bila pengeluaran direncanakan akan sama dengan
penerimaan ( G = T ). Dua hal utama yang ingin dicapai adalah peningkatan
disiplin dan kepastian anggaran.
Kesimpulan
Kebijakan ekonomi
yang digunakan pemerintah untuk mengelolah / mengarahkan perekonomian ke
kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah salah satunya dengan melakukan politik anggaran. Dalam
kegiatan politik anggaran terdapat beberapa jenis politik anggaran yaitu yang
utamanya anggaran berimbang dan anggaran tidak berimbang.
Daftar pustaka
1. (Yuna Farhan, Menelaah Arah Politik Anggaran di Indonesia, dalam Herzon,Tesis, UGM, 29).
2. (Noer Fauzi dan R Yando Zakaria, dalam Bambang Utoyo,
2013, Bahan Kuliah Politik Keuangan Negara, Unila).
3.
Dalam Makalah: Perbaikan Pengelolaan
Keuangan Negara Dalam Era Reformasi. Oleh Prof. Dr. Anwar
Nasution Guru Besar (Emeritus) Ilmu Ekonomi,
Universitas Indonesia, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan R.I., periode
2004-2009.
4. Syamsuddin Haris. 2007. Desentralisasi dan Otonomi
Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta:
LIPI Press. Hal. 10.
5. AG.Subarsono. 2009. Analisis
Kebijakan Publik. Yogjakarta: Pustaka Pelajar. Hal 103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.