.

Minggu, 20 Mei 2018

LEMBAGA KEUANGAN

@C17-Guntur, @Proyek-09,
Disusun Oleh Guntur Wahyu Prasetiyo
                        
                        ABSTRAK
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan kebutuhan bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan layanan keuangan berbasis syariah.
Namun demkian, pengelolaannya tidak serta merta sesuai dengan kaidah-kasidah syariah. Budaya organisasi yang dikembangkan belum seluruhnya merujuk pada sumber Islam sehingga seringkali tampak anomali. Budaya organisasi adalah salah satu aspek penting tehadap keberhasilan lembaga keuangan syari'ah. Untuk itu, tulisan ini mengeksplorasi awal konsep budaya organisasi di lembaga dimaksud. Budaya organisasi merupakan ciri atau karakter yang melekat pada sebuah institusi.

KATA KUNCI : Lembaga Keuangan, Perbankan

PENDAHULUAN
Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagai pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.

RUMUSAN MASALAH

     1.      Apakah yang dimaksud dengan uang ?
2.      Bagaimana sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang ?
3.      Ada berapa macam uang ?


PEMBAHASAN
1. Pengertian lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

2. Kelompok lembaga keuangan
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.      Lembaga Keuangan Bank
a. Bank Sentral

Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia. Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing. Tugas pokok dari bank sentral sendiri adalah:
-Mengatur sirkulasi uang dengan cara menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk mencapai tujuan bank indonesia dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah uang yang beredar dan meningkatkan suku bunga.
-Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran dan produksi. Untuk memelihara kelancaran pembayaran bank Indonesia bisa mengeluarkan/memproduksi bahkan menarik uang beredar dengan menaikkan suku bunga.
b. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Di sini, bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).
c. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Beberapa tugas pokok dari BPR adalah:
1. Memberikan kredit Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia. Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Valas
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Pengadaian
·         Leasing
·         Asuransi
·         Anjak Piutang
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun
3. perbedaan antara lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank, antara lain :
Lembaga keuangan bank memiliki dan mampu melaksnakan segala bentuk dan jenis kegiatan perekonomian terutama di bidang keuangan, namun lembaga keuangan non bank hanya bisa melaksanakan salah satu kegiatan keuangan.
Dalam hal penghimpunan dana lembaga keuangan bank bisa melaksanakannya secara langsung dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa secara langsung dalam hal penghimpunan dana nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan bank bisa menciptakan dan mencetak uang giral untuk alat pembayaran yang sah sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal semacam itu.
PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan berfungsi menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat.
Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.
Fungsi Dan Tujuan Perbankan
Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)      penghimpun dana
untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b)      Penyalur/ pemberi kredit bank
c)      Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
d)     Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya



Daftar Pustaka
Dian, Ahmad. 2017. 11 Fungsi Lembaga Keuangan – Bank dan Bukan Bank. dosenekonomi.com. Dalam https://www.google.co.id/search?source=hp&ei=0HcBW8fhPMnRvgTAm7bAAQ&q=Fungsi+lembaga+keuangan
Utami, Novia Widya. 2016. Macam-Macam Lembaga Keuangan Bank di Indonesia.Jurnal. Dalam https://www.jurnal.id/id/blog/2017/macam-macam-lembaga-keuangan-bank-di-indonesia.amp?locale=id
Anggraini, Dewi. 2013. Pengertian dan Macam-Macam Lembaga Keuangan.  Dalam http://dwianggraini2416.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html?m=1
Sasrawan, Hedi. 2012. Lembaga Keuangan. Dalam http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2011/12/lembaga-keuangan.html
 Widyago. 2011. Fungsi Dan Tujuan Perbankan. Dalam https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.