@C17-Guntur, @Proyek-09,
Disusun Oleh Guntur Wahyu Prasetiyo
ABSTRAK
Perkembangan lembaga keuangan syariah di
Indonesia merupakan kebutuhan bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan layanan
keuangan berbasis syariah.
Namun demkian, pengelolaannya tidak serta merta sesuai dengan kaidah-kasidah syariah. Budaya organisasi yang dikembangkan belum seluruhnya merujuk pada sumber Islam sehingga seringkali tampak anomali. Budaya organisasi adalah salah satu aspek penting tehadap keberhasilan lembaga keuangan syari'ah. Untuk itu, tulisan ini mengeksplorasi awal konsep budaya organisasi di lembaga dimaksud. Budaya organisasi merupakan ciri atau karakter yang melekat pada sebuah institusi.
Namun demkian, pengelolaannya tidak serta merta sesuai dengan kaidah-kasidah syariah. Budaya organisasi yang dikembangkan belum seluruhnya merujuk pada sumber Islam sehingga seringkali tampak anomali. Budaya organisasi adalah salah satu aspek penting tehadap keberhasilan lembaga keuangan syari'ah. Untuk itu, tulisan ini mengeksplorasi awal konsep budaya organisasi di lembaga dimaksud. Budaya organisasi merupakan ciri atau karakter yang melekat pada sebuah institusi.
KATA KUNCI : Lembaga
Keuangan, Perbankan
PENDAHULUAN
Lembaga
Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari
dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga Keuangan merupakan lembaga
yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor
perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan
hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk
mengalokasikan sebagai pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan
sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai
kegiatan investasi perusahaan.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan uang
?
2. Bagaimana sejarahnya sehingga
kita dapat mengenal uang ?
3. Ada berapa macam uang ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
lembaga keuangan
Lembaga keuangan
adalah suatu badan yang bergerak
dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga
Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana
nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman
untuk nasabah atau masyarakat.
2. Kelompok lembaga
keuangan
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Bank Sentral
Bank sentral
dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga
maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang
dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang
dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta
dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di
Indonesia. Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok, yaitu
memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah. Yang dimaksud mestabilkan
nilai mata uang, yaitu meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun
jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan
mata uang asing. Tugas pokok dari bank sentral sendiri adalah:
-Mengatur
sirkulasi uang dengan cara menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia untuk
mencapai tujuan bank indonesia dengan cara mengontrol dan mengendalikan jumlah
uang yang beredar dan meningkatkan suku bunga.
-Mengatur dan
mendorong kelancaran sistem pembayaran dan produksi. Untuk memelihara
kelancaran pembayaran bank Indonesia bisa mengeluarkan/memproduksi bahkan
menarik uang beredar dengan menaikkan suku bunga.
b. Bank Umum
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara
keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian
disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit
defisit). Di sini, bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan
pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang
membutuhkan dana (unit defisit).
c. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank
desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Beberapa tugas pokok dari BPR
adalah:
1. Memberikan
kredit Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun
lainnya yang serupa. Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip
syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia. Menempatkan dananya
berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain,
dan deposito berjangka.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pasar Modal
· Pasar Uang dan Valas
· Koperasi Simpan Pinjam
· Pengadaian
· Leasing
· Asuransi
· Anjak Piutang
· Modal Ventura
· Dana Pensiun
3. perbedaan
antara lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank, antara lain :
Lembaga keuangan
bank memiliki dan mampu melaksnakan segala bentuk dan jenis kegiatan
perekonomian terutama di bidang keuangan, namun lembaga keuangan non bank hanya
bisa melaksanakan salah satu kegiatan keuangan.
Dalam hal
penghimpunan dana lembaga keuangan bank bisa melaksanakannya secara langsung
dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan
non bank tidak bisa secara langsung dalam hal penghimpunan dana nasabah atau
masyarakat.
Lembaga keuangan
bank bisa menciptakan dan mencetak uang giral untuk alat pembayaran yang sah
sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal semacam itu.
PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan
Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Perbankan berfungsi menghimpun dana dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat yang membutuhkan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan,
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat.Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.
Fungsi Dan Tujuan Perbankan
Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a) penghimpun dana
untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b) Penyalur/ pemberi kredit bank
c) Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
d) Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
Daftar Pustaka
Dian, Ahmad.
2017. 11 Fungsi Lembaga Keuangan – Bank dan Bukan Bank. dosenekonomi.com. Dalam
https://www.google.co.id/search?source=hp&ei=0HcBW8fhPMnRvgTAm7bAAQ&q=Fungsi+lembaga+keuangan
Utami, Novia
Widya. 2016. Macam-Macam Lembaga Keuangan Bank di Indonesia.Jurnal. Dalam https://www.jurnal.id/id/blog/2017/macam-macam-lembaga-keuangan-bank-di-indonesia.amp?locale=id
Anggraini, Dewi. 2013.
Pengertian dan Macam-Macam Lembaga Keuangan.
Dalam http://dwianggraini2416.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-dan-macam-macam-lembaga.html?m=1
Sasrawan, Hedi. 2012. Lembaga
Keuangan. Dalam http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2011/12/lembaga-keuangan.html
Widyago. 2011. Fungsi Dan Tujuan
Perbankan. Dalam https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.