Kebijakan moneter terdiri dari dua
kata, yaitu Kebijakan dan moneter, Kebijakan berasal dari bahasa Indonesia,
yaitu Bijak, imbuhan ke-an pada Kebijakan memiliki arti kepandaian,
atau kemahiran. Menurut wikipedia kebijakan adalah serangkaian konsep dan strategi serta asas yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan langkah-langkah bertindak. Sedangkan moneter memiliki arti uang, keuangan, mengenai uang, serta segala hal yang berkaitan dengan uang.
atau kemahiran. Menurut wikipedia kebijakan adalah serangkaian konsep dan strategi serta asas yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan langkah-langkah bertindak. Sedangkan moneter memiliki arti uang, keuangan, mengenai uang, serta segala hal yang berkaitan dengan uang.
Berdasarkan pengertian kedua istilah
diatas maka kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah yang berkaiatan
dengan uang. Sedangkan secara umum kebijakan moneter adalah langkah-langkah
pemerintah dalam hal ini bank sentral (di Indonesia bernama Bank Indonesia)
untuk mengatur ketersediaan uang yang beredar demi kestabilan keuangan dan
perekonomian (moneter) Negara.
Cara menstabilkan keuangan yang
beredar dimasyarakat bisa menggunakan instrumen-instrumen kebijakan ekonomi,
diantara instrumen-instrumen tersebut adalah kebijakan diskonto, sario cadangan
minimum, dan maksimum pemberian kredit, dan moral suasion.
Dengan begini jumlah uang yang beredar
di masyarakat dapat dikontrol. Perubahan jumlah uang yang beredar di masyarakat
diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi masyarakat dan nasional. Kebijakan
moneter dikatakan berhasil jika terjadi peningkatan kesempatan dan penyerapan
tenaga kerja, perbaikan neraca pembayaran, dan kestabilan harga di pasaran.
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk
memengaruhi jumlah uang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai
berikut.
1) Discount policy (politik
diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan
untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga bank dalam rangka memperlancar
likuiditas sehari-hari. Bank sentral dalam menjalankan tugasnya mengawasi
kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga yang berlaku. Jika dalam
kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah tingkat kegiatan yang
diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku bunga, sehingga
masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di masyarakat.
Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi kegiatan ekonomi,
maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga masyarakat/pengusaha banyak melakukan
tabungan dan uang yang beredar dapat dikurangi.
2) Open market policy (politik pasar
terbuka atau operasi pasar terbuka)
Politik pasar terbuka artinya
kebijakan untuk memperjualbelikan surat-surat berharga oleh Bank Indonesia di
pasar uang.
Pada waktu perekonomian mengalami
resesi, maka uang yang beredar perlu diadakan penambahan untuk mendorong
kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli surat-surat berharga. Pada waktu
inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi yang berlebihan, uang yang beredar
harus dikurangi dengan cara menjual surat-surat berharga.
Agar operasi pasar terbuka dapat
berjalan dengan baik dan berhasil sesuai yang diharapkan, yakni pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, maka harus diciptakan keadaan perekonomian di mana:
a) bank umum tidak memiliki
kelebihan cadangan minimum.
b) dalam perekonomian telah tersedia
cukup banyak surat-surat berharga yang diperjualbelikan.
3) Cash Receive Ratio (politik
cadangan kas atau giro wajib minimum)
Politik cadangan kas artinya
kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas yang harus ada di
bank-bank umum.
Apabila kondisi perekonomian terjadi
kenaikan harga (inflasi), maka bank sentral dapat menaikkan cadangan kas
minimumnya sehingga uang yang beredar dapat dikurangi. Sebaliknya jika kondisi
perekonomian sedang lesu, maka pemerintah dapat menurunkan cadangan kas
minimumnya, sehingga uang yang beredar bertambah karena banyaknya pinjaman yang
diberikan kepada masyarakat.
Akibat dari naiknya cadangan kas,
maka kemampuan bank umum untuk memberikan pinjaman berkurang atau bank umum
tidak mampu memberikan pinjaman dan sekaligus dana yang menganggur di bank
semakin bertambah.
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit dan politik pembujukan moral.
1) Plafon credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.
2) Moral persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Dengan melalui pembujukan moral, bank sentral dapat meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau menambah keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga yang mereka tetapkan.
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit dan politik pembujukan moral.
1) Plafon credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.
2) Moral persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Dengan melalui pembujukan moral, bank sentral dapat meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau menambah keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga yang mereka tetapkan.
Tujuan
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dilakukan dengan tujuan untuk:
a. Menjaga stabilitas ekonomi.
b. Menjaga stabilitas harga (terutama untuk mengatasi inflasi).
c. Meningkatkan kesempatan kerja.
d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
Dari tujuan-tujuan di atas, tampak bahwa kebijakan-kebijakan moneter dapat digunakan pemerintah untuk memecahkan atau mengatasi masalah ketidakstabilan kegiatan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan defisit neraca pembayaran.
Ada beberapa macam kebijakan moneter yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya:
a. Kebijakan pasar terbuka (open market policy).
b. Kebijakan diskonto (discount policy).
c. Kebijakan cadangan kas (cash ratio policy).
d. Kebijakan kredit selektif dan kredit longgar.
e. Kebijakan devaluasi dan revaluasi.
f. Kebijakan sanering (memotong nilai mata uang dalam negeri).
g. Kebijakan menarik atau memusnahkan uang lama.
h. Kebijakan dorongan moral.
a. Menjaga stabilitas ekonomi.
b. Menjaga stabilitas harga (terutama untuk mengatasi inflasi).
c. Meningkatkan kesempatan kerja.
d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
Dari tujuan-tujuan di atas, tampak bahwa kebijakan-kebijakan moneter dapat digunakan pemerintah untuk memecahkan atau mengatasi masalah ketidakstabilan kegiatan ekonomi, pengangguran, inflasi, dan defisit neraca pembayaran.
Ada beberapa macam kebijakan moneter yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya:
a. Kebijakan pasar terbuka (open market policy).
b. Kebijakan diskonto (discount policy).
c. Kebijakan cadangan kas (cash ratio policy).
d. Kebijakan kredit selektif dan kredit longgar.
e. Kebijakan devaluasi dan revaluasi.
f. Kebijakan sanering (memotong nilai mata uang dalam negeri).
g. Kebijakan menarik atau memusnahkan uang lama.
h. Kebijakan dorongan moral.
Fungsi
Kebijakan Moneter
a. Mempertahankan iklim Investasi
b. Memperluas kesempatan kerja
c. Menciptakan Pertumbuhan ekonomi yang tinggi
d. Memperbaiki kondisi neraca pembayaran
e. Menjaga kesetabilan nilai kurs mata uang
f. Menjaga kesetabilan harga barang dan jasa
g. Menurunkan laju inflasi
b. Memperluas kesempatan kerja
c. Menciptakan Pertumbuhan ekonomi yang tinggi
d. Memperbaiki kondisi neraca pembayaran
e. Menjaga kesetabilan nilai kurs mata uang
f. Menjaga kesetabilan harga barang dan jasa
g. Menurunkan laju inflasi
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.