Oleh: Hariadi Adha Putra Rieswanto
@B26
Dilihat dari konsep dan prakteknya, proses penyusunan anggaran terdiri dari dua hal, yaitu perencanaan dan penganggaran (Iksan, M. 2012). Serta dari sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara terintegrasi dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan kebutuhan Masyarakat. Anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang ada di daerah, yang telah direncanakan sebelumnya sebelum tahun anggaran berjalan. Untuk mendapatkan anggaran dari perencanaan yang telah tersusun tersebut, daerah banyak berharap dari kebijakan pemerintahan pusat, sehingga disinilah mmuncul peranan pemerintahan pusat dalam politik anggaran. Politik anggaran sudah diterapkan dari era pemerintahan terdahulu, pada masa orde baru misalnya, seperti yang diungkapkan oleh Thontowi, J. (2007, 4 Oktober) bahwa seringkali daerah yang bukan pendukung partai penguasa tidak bakal disentuh pembangunan, jadi jika suatu daerah ingin maju pemimpin-pemimpin daerah tersebut harus tergabung dalam partai politik penguasa yang dapat melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.
Daftar Pustaka
Admaja,Hendra. 2014. Politik Anggaran Strategi Pembangunan Daerah Menujuyang Berkeadilan atau Menuju Disintgrasi Negara. Online. Tersedia: http://www.kompasiana.com/hendraadmaja/politik-anggaran-strategi-pembangunan-daerah-yang-berkeadilan-atau-menuju-disintegrasi-bangsa_54f6e9f8a3331135588b4bf0. 13 Juni 2017.
Pares, Primus Inter. 2016. Politik Anggaran. Online. Tersedia: http://www.hukumpedia.com/untouchable/politik-anggaran. 13 Juni 2017.
Ikhsan Mohammad. 2012. Politik Anggaran. Online. Tersedia: https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/. 13 Juni 2017.
@B26
Politik
anggaran merupakan proses saling mempengaruhi di antara berbagai pihak yang
berkepentingan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan mempengaruhi
kebijakan alokasi anggaran karena terbatasnya sumberdana publik yang tersedia.
Politik angaran juga merupakan penegasan kekuasaan atau kekuatan politik di
antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi
anggaran.
Dilihat dari konsep dan prakteknya, proses penyusunan anggaran terdiri dari dua hal, yaitu perencanaan dan penganggaran (Iksan, M. 2012). Serta dari sifatnya, perencanaan dan penganggaran di pemerintahan daerah dilaksanakan secara terintegrasi dengan berlandaskan pada konsep penggunaan sumberdaya/dana yang ada untuk pemenuhan kebutuhan Masyarakat. Anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang ada di daerah, yang telah direncanakan sebelumnya sebelum tahun anggaran berjalan. Untuk mendapatkan anggaran dari perencanaan yang telah tersusun tersebut, daerah banyak berharap dari kebijakan pemerintahan pusat, sehingga disinilah mmuncul peranan pemerintahan pusat dalam politik anggaran. Politik anggaran sudah diterapkan dari era pemerintahan terdahulu, pada masa orde baru misalnya, seperti yang diungkapkan oleh Thontowi, J. (2007, 4 Oktober) bahwa seringkali daerah yang bukan pendukung partai penguasa tidak bakal disentuh pembangunan, jadi jika suatu daerah ingin maju pemimpin-pemimpin daerah tersebut harus tergabung dalam partai politik penguasa yang dapat melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.
Sedangkan
pada masa reformasi saat ini Politik anggaran menjadi tarik menarik antara
kepentingan kelompok elite politik, politik anggaran lebih berorientasi
terhadap kepentingan pribadi dan golongan bukan untuk mengatasi problem
masyarakat. Pada saat ini sering kali politik anggaran justru menguras keuangan
untuk biaya birokrasi dan administrasi sehingga output nya bukan untuk
mengatasi masalah, melainkan hanya agar para pelaksananya dapat melakukan
kegiatan dan dapat memetik keuntungan ekonomi. Dalam masa reformasi, terdapat
dua pola politik anggaran yang diterapkan oleh masing-masing pemerintahan, pada
masa Pemerintahan Megawati Soekarno Putri misalnya, kebijakan anggaran
diarahkan pada arah kebijakan menjaga ketahanan dan konsolidasi fiskal,
optimalisasi penggalian sumber pendapatan negara, penerapan kebijakan
pengurangan subsidi, pemulihan ekonomi, pemantapan proses desentralisasi serta
penerapan disiplin anggaran melalui efisiensi. Sementara dalam Pemerintahan
Susilo Bambang Yudoyono; kebijakan anggaran diarahkan pada stabilisasi ekonomi
makro, penurunan deficit anggaran, pengurangan rasio hutang, pertumbuhan
ekonomi, dan upaya pengurangan kemiskinan.
Politik Anggaran
menunjukkan peran pemerintah dalam mengatur pembelanjaan keuangan negara
sebagai suatu kewajiban dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Jika
keuangan negara dikelola dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip, sistem, dan
struktur yang benar maka hal tersebut dapat menciptakan pembangunan daerah yang
berkeadilan. Namun jika pengelolaan keuangan dengan politik anggaran yang tidak
berdasarkan ketentuan yang ada maka hal tersebut dapat memicu perpecahan di daerah
yang dapat menimbulakan disintegrasi bangsa.Daftar Pustaka
Admaja,Hendra. 2014. Politik Anggaran Strategi Pembangunan Daerah Menujuyang Berkeadilan atau Menuju Disintgrasi Negara. Online. Tersedia: http://www.kompasiana.com/hendraadmaja/politik-anggaran-strategi-pembangunan-daerah-yang-berkeadilan-atau-menuju-disintegrasi-bangsa_54f6e9f8a3331135588b4bf0. 13 Juni 2017.
Pares, Primus Inter. 2016. Politik Anggaran. Online. Tersedia: http://www.hukumpedia.com/untouchable/politik-anggaran. 13 Juni 2017.
Ikhsan Mohammad. 2012. Politik Anggaran. Online. Tersedia: https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/. 13 Juni 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.