.

Senin, 12 Juni 2017

Politik Anggaran di Indonesia

Anggaran merupakan politik sumber daya yang dipakai semaksimal mungkin oleh penguasa untuk kepentingan politiknya. Dalam konteks teori, anggaran negara merupakan wujud kedaulatan rakyat. Hakikatnya rakyat yang menentukan anggaran negara. Namun dalam prosesnya, kedaulatan rakyat telah diwakilkan kepada wakil rakyat melalui fungsi budgeting dengan penetapan APBN yang harus mendapatkan persetyjuan DPR. Persetujuan itulah yang kemudian menunjukkan bahwa anggaran memang tidak netral karena persetujuan adalah bargaining yang berarti ada proses politik dibaliknya, dan wakil rakyat tidaklah bersih dari kepentingan politik pribadi, kelompok, golongan, dan parpol yang menaunginya.
Pengertian Anggaran
            Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
 Penganggaran merupakan komitmen resmi manajemen yang terkait dengan harapan manajemen tentang pendapatan, biaya dan beragam transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
Pengertian Politik 
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuata keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles). Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
APA ITU POLITIK ANGGARAN
politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait dengan konstituennya.

Kebijakan anggaran adalah suatu teknik untuk mengubah pengeluaran atau penerimaan negara saat perekonomian guncang baik karena inflasi atau deflasi. Suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menemukan arah, tujuan dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai propenas yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Anggaran Surplus
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.

2. Anggaran Defisit
 Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.

3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.

Politik Anggaran Dan Arah Kebijakan Keuangan Negara Di Indonesia
Secara prosedural kerangka hukum yang tersedia mengakui politik anggaran sebagai salah satu pendekatan dalam penyusunan anggaran. Pendekatan Politik Anggaran pertama adalah keberadaan fungsi anggaran DPR dalam proses pembahasan anggaran dan kedua, penjabaran visi misi Presiden terpilih sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Konstitusi secara tegas menyampaikan tiga fungsi DPR, yang salah satunya fungsi anggaran. Dalam konstitusi disebutkan kekuatan fungsi anggaran DPR, apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden, Pemerintah hanya dapat menjalankan APBN tahun yang lalu. Sebagai lembaga representatif dari rakyat, legislatif merupakan tempat yang tepat untuk memastikan anggaran optimal sesuai dengan kebutuhan bangsa berdasarkan sumber daya yang tersedia. Partisipasi legislatif yang efektif dalam proses penganggaran, menjamin pentingnya mekanisme check and balance untuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah serta memastikan pemberian layanan publik yang efisien.

·         Politik Anggaran Pemerintah Pusat
Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) BAB VIII HAL KEUANGAN, Di dalam Pasal Pasal 23 dinyatakan Bahwa:
1.      Anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.      Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbaan Dewan Perwakilan Daerah.
3.      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Bila kita lihat dari bunyi pasal tersebut diatas hanya merupakan kalimat retorik yang tidak memenuhi segi filosofis anggaran. Hal ini disebabkan APBN bukan sekedar perwujudan pengelolaan keuangan negara tetapi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang tercermin pada hak budget DPR.
Visi misi Presiden terpilih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijadikan dasar dalam penyusunan RPJMN. RPJMN merupakan acuan bagi pemerintah dalam menyusun rencana tahunan yang kemudian diterjemahkan dalam kebijakan alokasi anggaran dalam bentuk APBN.

·         Politik Anggaran Daerah
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pendapatan Daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi urusan rumah tangganya. Besar kecilnya jumlah dana yang diperlukan sangat tergantung pada luas wilayah dan keadaan demografi, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, kompleksitas kebutuhan penduduk serta hal-hal lainnya yang sangat mempengaruhi pertumbuhan sosial ekonomi daerah tersebut.
Permasalahan yang cukup penting dalam pengumpulan pendapatan daerah adalah proses pengumpulan yang tertutup dan kesalahan dalam pengelolaan. Tidak banyak daerah yang mampu mengelola potensi berbagai jenis pendapatan daerah secara maksimal, sehingga mampu secara nyata dan bertahap mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Oleh sebab itu sering muncul pertanyaan-pertanyaan berikut: “Mengapa pertumbuhan kelompok Pendapatan Asli Daerah tidak mampu mengimbangi laju pertumbuhan kelompok pendapatan daerah dari Dana Perimbangan dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah?”, “Mengapa otonomi daerah justru membuat ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat semakin tinggi?”, “Mengapa, dalam setiap perencanaan, proyeksi pendapatan cenderung lebih kecil dari potensi yang sebenarnya?”
Bahwa kondisi dan permasalahan yang ditemui dalam Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah masing-masing daerah adalah tidak sama, karena menyangkut tersedianya sumber daya, tingkat kemajuan serta kemampuan sumber-sumber yang ada. Dalam rangka upaya pendayagunaan aparatur, termasuk didalamnya para pejabat dan staf yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah, perlu diberikan peningkatan kemampuan dan ketrampilan untuk menggali potensi sumber Administrasi Keuangan Daerah secara baik, sehingga dapat digunakan secara efisien dalam pembangunan daerah.
Dimensi reformasi telah mengantarkan perubahan sistem dan tatanan pemerintahan negara kita. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Walaupun demikian Jaminan Undang-undang belum cukup karena sampai saat ini otonomi daerah tanpa disertai dengan pelimpahan keuangan money follow fuctions.
Sehingga ini menyulitkan bagi daerah untuk benar-benar mandiri. Salah satu alasan hambatan dalam pengembangan partisipasi masyarakat adalah kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung bagi terbentuknya akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Transparansi dan akuntabilitas dibidang perencanaan dan penganggaran diantaranya meliputi proses konsultatif perencanaan anggaran dengan lembaga perwakilan secara terbuka berikut dengan publikasi hasil konsultatif tersebut misalnya berupa Undang-Undang APBN dan peraturan daerah tentang APBD. Dibidang pelaksanaan anggaran, misalnya diperlukan transparansi dalam penggunaan anggaran, pembelanjaan pengeluaran negara baik yang sumber dananya berasal dari penerimaan sendiri oleh negara (pajak dan non-pajak) maupun pinjaman (dari dalam maupun luar negeri), serta adanya persaingan yang transparan dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa oleh negara/daerah maupun oleh BUMN/BUMD.
Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekuensi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh para pemangku kekuasaan.
Sebagai konsekuensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius agar pejabat negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan lebih berkualitas. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf terrendah.
Karena ruang kepentingan politik terhadap anggran negara dan anggran daerah, maka seyogyanyalah pengelolaan keuangan Negara harus berbasis kinerja. Bukan hasil dari sulap-menyulap dari eksekutif dan legislatif.
Adanya Dinamika Perkembangan Pembaharuan di Bidang Politik Baik di Tingkat Nasional maupun di Tingkat Daerah. Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas didalam Pengelolaan Keuangan. Adanya perubahan perangkat hukum formal yang didasarkan atas prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang bersifat dinamis dan modern.
Good governance, termasuk transparansi dan akuntabilitas fiskal, merupakan salah satu tali pengikat utama untuk mempertahankan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang terdiri dari sekitar 16,000 pulau-pulau besar dan kecil, dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa yang terdiri dari sekitar 150 suku bangsa dengan sub-budaya, bahasa dan aksaranya masing-masing serta agama yang berbeda pula.
Transparansi dan akuntabilitas fiskal itu diharapkan dapat mengurangi sumber potensi konflik atas dasar SARA, saling curiga antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah. Sumber utama konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah yang terjadi terus menerus di Indonesia sejak kemerdekaannya hingga saat ini, antara lain, adalah karena adanya perasaan curiga dan ketidakadilan disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan salah satu demokratisi dalam pembangunan bangsa, meskipun harus disikapi secara skeptis akan tetapiwajib bagi kita untuk menannamkan harapan terhadap model pembangunan seperti ini. Harapan tidak harus mewujud menjadi sebuah ekspeksi yang berlebihan, akan tetapi harus diwujudkan dengan membangun  dan meningkatkan partisipasi dalam proses yang sedang berjalan, secara, politik masyarakat sebagai salah satu pilar demokrasi tidak hanya berhak mengikuti akan tetapi juga berhak mengontol berbagai proses politik yang berjalan. Kontrol yang dibangun tidak hanya berupa sikap kritis terhadap lembaga atau institusi politik yang dihasilkan oleh proses politik tersebut, akan tetapi juga pada system yang dikembangkan. Capaian ideal otonomi daerah dalam konteks politik menurut hemat penulis adalah lahirnya masyarakat daerah yang kritis, kreatif, dan mandiri serta mampu hidup berdampingan secara damai dalam suatu kehidupan masyarakat yang heterogen.
Dilapangan perekonomian, pemerintah daerah mempunyai pekerjaan rumah yang cukup besar untuk memberdayakan ekonomi masyarakatnya. Presiden Susilo Bambang Yudoyono menegaskan bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar atau kesejahteraan rakyat itu bukan hanya menunggu tetesan dari pembangunan ekonomi. Bukan hanya menunggu, tapi harus dibangun sejak awal. Dalam pembangunan ekonomi pun kita letakkan sekaligus pemberdayaan masyarakat, sehingga kebutuhan dasar itu menjadi sasaran dalam pembangunan ekonomi kita sejak awal. Disamping kita tingkatkan pertumbuhan ekonomi dengan investasi, mesti ada program-program khusus yang menyerap tenaga kerja secara riil, dikabupaten dan provinsi di Indonesia

BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA
Politik anggaran harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi dan aktivis pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila siklus penganggaran dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah terbukti gagal menciptakan perubahan sosial yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka harus dipilih alternatif politik anggaran yang bertumpu pada gerakan sosial yang masih berada di luar sistem politik daerah yang sudah mapan.
Peluang rakyat untuk mengontrol proses anggaran/APBD terdapat dalam tiap tingkat pembahasan, mulai dari level desa, kecamatan sampai kabupaten. Dan melalui dua domain pula, domain teknokratis di setiap pembahasan teknis struktur pemerintah, dan domain politis melalui penyampaian aspirasi/hearing di DPRD. Semua peluang itu telah dan sedang dilaksanakan, tapi pertanyaannya : kenapa aspirasi rakyat yang diwakili oleh sekelompok delegasi dalam Musrenbang selalu kalah dalam mendapatkan sumber alokasi anggaran? Dan kenapa rakyat yang diwakili oleh sekelompok wakil rakyat di parlemen juga sering tidak optimal mendapat alokasi anggaran?

Penutup
            Memberikan kesimpulan, apalagi dilengkapi dengan tawaran-tawaran yang solutif bagi kondisi real keuangan negara di Indonesia bukanlah sebuah pekerjaan mudah, diperlukan kecermatan, kecerdasan. Ketelitian, dan menuntut objektifitas tinggi. Penulis merasa tidak memiliki kapasitas untuk melakukan itu, tapi sebagai mahasiswa sikap kritis, Apalagi tugas yang di emban yang melekat meminjam ungkapan Herbert Mercuse” Mahasiswa adalah agen of Change yaitu pembawa perubahan, pembangunan, pembaharuan.        
Kalau kita melihat dari hasil amandemen dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara tidak banyak memberikan peluang untuk terciptanya sebuah kepekaan tuntutan kemandirian badan hukum dimana hukum tersebut masih bersifat egaliter, padahal semestinya diperlukan sebuah perubahan kebijakan keuangan negara yang berorientasi pada kemajuan dalam sistem keuangan negara sehingga dapat mencapai cita-cita bersama yaitu untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam prospek hukum keuangan negara bagi Indonesia, proses penyusunan hukum keuangan negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai dengan tujuan yang ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat politik ekonomi yang ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
            Adapun landasan hukum keuangan negara harus mampu direfleksikan dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya sesuai dengan konsepsi teori hukum. Apabila penyusunannya mengabaikan teori hukum dan mengutamakan kepentingan politik pihak tertentu, hukum keuangan negara hanya akan menjadi bagian dari kepentingan pihak tersebut, sehingga hakikat kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud dalam keuangan negara. Dengan kata lain, hukum keuangan negara pemberian dalam tataran peraturan perundang-undangan harus mengutamakan kepentingan rakyat atau harus sesuai dengan konsepsi mengenai negara dan pemerintahan dan bangsa itu sendiri sebagai satu kesatuan yang utuh dan meyeluruh.



Daftar Pustaka
Poerwanto, hendra. 2017. Definifi anggaran. https://sites.google.com/site/penganggaranperusahaan/pengertian-definisi-manfaat-tujuan-anggaran (diakses pada 12 juni 2017)
Anonim. 2017. Teori politik keuangan public dan kebijakan anggaran. http://fia-ub.blogspot.co.id/2013/02/teori-politik-keuangan-publik-dan.html (diakses pada 12 juni 2017)
Zaelani, rifal. 2012. Politik anggaran. https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/ (diakses pada 12 juni 2017)

Putra, aryono. 2011. Politik anggaran di Indonesia. http://aryonoputra.blogspot.co.id/2011/10/politik-anggaran-dan-pengelolaan.html (diakses pada 12 juni 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.