Anggaran merupakan politik sumber daya yang dipakai
semaksimal mungkin oleh penguasa untuk kepentingan politiknya. Dalam konteks
teori, anggaran negara merupakan wujud kedaulatan rakyat. Hakikatnya rakyat
yang menentukan anggaran negara. Namun dalam prosesnya, kedaulatan rakyat telah
diwakilkan kepada wakil rakyat melalui fungsi budgeting dengan
penetapan APBN yang harus mendapatkan persetyjuan DPR. Persetujuan itulah yang
kemudian menunjukkan bahwa anggaran memang tidak netral karena persetujuan adalah bargaining yang
berarti ada proses politik dibaliknya, dan wakil rakyat tidaklah bersih dari
kepentingan politik pribadi, kelompok, golongan, dan parpol yang menaunginya.
Pengertian
Anggaran
Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
Penganggaran merupakan komitmen resmi manajemen yang terkait dengan harapan manajemen tentang pendapatan, biaya dan beragam transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
Penganggaran merupakan komitmen resmi manajemen yang terkait dengan harapan manajemen tentang pendapatan, biaya dan beragam transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
Pengertian
Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuata keputusan, khususnya
dalam negara. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan
negara Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan
mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Politik adalah segala sesuatu tentang
proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
APA ITU POLITIK ANGGARAN
politik anggaran dapat dimaknai sebagai proses pengalokasian
anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan
maupun kelompok. Tidak dapat dihindari bahwa penggunaan dana publik akan
ditentukan kepentingan politik. Irene S. Rubin dalam The Politics of Public
Budgeting (2000) mengatakan, dalam penentuan besaran maupun alokasi dana untuk
rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pejabat. Bahwa
alokasi anggaran acap juga mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait
dengan konstituennya.
Kebijakan
anggaran adalah suatu teknik untuk mengubah pengeluaran atau penerimaan negara
saat perekonomian guncang baik karena inflasi atau deflasi. Suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah. Tujuan kebijakan anggaran adalah untuk menemukan arah, tujuan dan
prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai propenas
yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Anggaran Surplus
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.
2. Anggaran Defisit
Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.
3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.
Pada dasarnya, terdapat tiga jenis kebijakan anggaran yang mungkin ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Anggaran Surplus
Anggaran disebut surplus bila penerimaan anggaran diperkirakan lebih besar dari pada pengeluaran. Hal ini bisa terjadi bila perekonomian aktif sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendorong perekonomian. Bila perekonomian aktif, maka pemerintah akan dapat mengumpulkan lebih banyak pajak. Misalnya, bila kondisi perekonomian suatu perusahaan bagus, ia akan dapat membayar pajak lebih tinggi. Perusahaan itu juga dapat mengembangkan usahanya. untuk itu, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak pekerja. Semakin banyak orang bekerja, berarti semakin banyak pula pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Para pekerja baru ini juga akan memiliki banyak uang untuk dibelanjakan. Mereka akan makan di restoran, nonton bioskop, membeli VCD dan kaset, serta lain-lain. dari pembelanjaan ini, pemerintah akan memperoleh pemasukan dari pajak. Bila banyak orang berbelanja, maka keuntungan perusahaan akan bertambah. Perusahaan dapat memperluas usahanya dan menambah pekerja lebih banyak lagi. Begitu seterusnya. Uang yang berlebih ini dapat digunakan untuk membayar hutang negara.
2. Anggaran Defisit
Jika aktivitas perekonomian lambat dan pengangguran meningkat, maka anggaran negara bisa menjadi defisit. Anggaran tersebut defisit jika pengeluaran pemerintah diperkirakan lebih besar daripada pendapatan. Peningkatan pengeluaran pemerintah itu bisa terjadi di bidang pertahanan, kesejahteraan, transportasi dan lain-lain. Pengeluaran ini bisa menciptakan lapangan kerja baru. Bila banyak tenaga kerja yang diserap, maka masyarakat akan semakin mampu untuk membeli barang dan jasa. Dengan demikian, bisnis akan semakin berkembang dan pada akhirnya bisnis akan menciptakan lapangan kerja baru.
Meskipun demikian terdapat bahaya dari anggaran defisit, yaitu munculnya inflasi karena pengeluaran pemerintah lebih besar daripada pendapatan. Selain itu, untuk mendapatkan dana biasanya pemerintah harus meminjam uang. Dengan demikian, utang pemerintah semakin meningkat.
3. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang dipakai jika pendapatan negara diperkirakan sama dengan pengeluaran negara.
Politik Anggaran Dan Arah Kebijakan Keuangan
Negara Di Indonesia
Secara prosedural kerangka
hukum yang tersedia mengakui politik anggaran sebagai salah satu pendekatan
dalam penyusunan anggaran. Pendekatan
Politik Anggaran pertama adalah keberadaan fungsi anggaran DPR dalam proses
pembahasan anggaran dan kedua, penjabaran visi misi Presiden terpilih sebagai
dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Konstitusi secara tegas
menyampaikan tiga fungsi DPR, yang salah satunya fungsi anggaran. Dalam
konstitusi disebutkan kekuatan fungsi anggaran DPR, apabila DPR tidak
menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan
Presiden, Pemerintah hanya dapat menjalankan APBN tahun yang lalu. Sebagai
lembaga representatif dari rakyat, legislatif merupakan tempat yang tepat untuk
memastikan anggaran optimal sesuai dengan kebutuhan bangsa berdasarkan sumber
daya yang tersedia. Partisipasi legislatif yang efektif dalam proses
penganggaran, menjamin pentingnya mekanisme check and balance untuk
akuntabilitas dan transparansi Pemerintah serta memastikan pemberian layanan
publik yang efisien.
·
Politik Anggaran Pemerintah Pusat
Dalam
Konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) BAB VIII HAL
KEUANGAN, Di dalam Pasal Pasal 23 dinyatakan Bahwa:
1.
Anggaran
pendapatan dan belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbaan
Dewan Perwakilan Daerah.
3.
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Bila kita lihat dari bunyi pasal tersebut
diatas hanya merupakan kalimat retorik yang tidak memenuhi segi filosofis anggaran.
Hal ini disebabkan APBN bukan sekedar perwujudan pengelolaan keuangan negara
tetapi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang tercermin pada hak budget DPR.
Visi misi Presiden terpilih, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dijadikan dasar dalam penyusunan RPJMN. RPJMN merupakan acuan bagi
pemerintah dalam menyusun rencana tahunan yang kemudian diterjemahkan dalam
kebijakan alokasi anggaran dalam bentuk APBN.
·
Politik Anggaran Daerah
Dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pendapatan Daerah
memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat
sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan
yang menjadi urusan rumah tangganya. Besar kecilnya jumlah dana yang diperlukan
sangat tergantung pada luas wilayah dan keadaan demografi, jumlah penduduk,
kepadatan penduduk, kompleksitas kebutuhan penduduk serta hal-hal lainnya yang
sangat mempengaruhi pertumbuhan sosial ekonomi daerah tersebut.
Permasalahan
yang cukup penting dalam pengumpulan pendapatan daerah adalah proses
pengumpulan yang tertutup dan kesalahan dalam pengelolaan. Tidak banyak daerah
yang mampu mengelola potensi berbagai jenis pendapatan daerah secara maksimal,
sehingga mampu secara nyata dan bertahap mewujudkan kemandirian keuangan
daerah.
Oleh sebab itu
sering muncul pertanyaan-pertanyaan berikut: “Mengapa pertumbuhan kelompok
Pendapatan Asli Daerah tidak mampu mengimbangi laju pertumbuhan kelompok pendapatan
daerah dari Dana Perimbangan dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah?”,
“Mengapa otonomi daerah justru membuat ketergantungan keuangan pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat semakin tinggi?”, “Mengapa, dalam setiap
perencanaan, proyeksi pendapatan cenderung lebih kecil dari potensi yang
sebenarnya?”
Bahwa kondisi
dan permasalahan yang ditemui dalam Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
masing-masing daerah adalah tidak sama, karena menyangkut tersedianya sumber
daya, tingkat kemajuan serta kemampuan sumber-sumber yang ada. Dalam rangka
upaya pendayagunaan aparatur, termasuk didalamnya para pejabat dan staf yang
mengelola keuangan dan pendapatan daerah, perlu diberikan peningkatan kemampuan
dan ketrampilan untuk menggali potensi sumber Administrasi Keuangan Daerah
secara baik, sehingga dapat digunakan secara efisien dalam pembangunan daerah.
Dimensi
reformasi telah mengantarkan perubahan sistem dan tatanan pemerintahan negara
kita. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No.
33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Walaupun
demikian Jaminan Undang-undang belum cukup karena sampai saat ini otonomi
daerah tanpa disertai dengan pelimpahan keuangan money follow
fuctions.
Sehingga ini
menyulitkan bagi daerah untuk benar-benar mandiri. Salah satu alasan hambatan
dalam pengembangan partisipasi masyarakat adalah kebijakan-kebijakan yang tidak
mendukung bagi terbentuknya akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan
keuangan negara.
Transparansi
dan akuntabilitas dibidang perencanaan dan penganggaran diantaranya meliputi
proses konsultatif perencanaan anggaran dengan lembaga perwakilan secara
terbuka berikut dengan publikasi hasil konsultatif tersebut misalnya berupa
Undang-Undang APBN dan peraturan daerah tentang APBD. Dibidang pelaksanaan
anggaran, misalnya diperlukan transparansi dalam penggunaan anggaran,
pembelanjaan pengeluaran negara baik yang sumber dananya berasal dari
penerimaan sendiri oleh negara (pajak dan non-pajak) maupun pinjaman (dari
dalam maupun luar negeri), serta adanya persaingan yang transparan dan
akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa oleh negara/daerah maupun oleh
BUMN/BUMD.
Reformasi
tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan
daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah
penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekuensi tanggung
jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh
para pemangku kekuasaan.
Sebagai
konsekuensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius agar pejabat
negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan lebih
berkualitas. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan
yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi
sampai staf terrendah.
Karena
ruang kepentingan politik terhadap anggran negara dan anggran daerah, maka
seyogyanyalah pengelolaan keuangan Negara harus berbasis kinerja. Bukan hasil
dari sulap-menyulap dari eksekutif dan legislatif.
Adanya
Dinamika Perkembangan Pembaharuan di Bidang Politik Baik di Tingkat Nasional
maupun di Tingkat Daerah. Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas didalam
Pengelolaan Keuangan. Adanya perubahan perangkat hukum formal yang didasarkan
atas prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang bersifat dinamis dan modern.
Good
governance, termasuk transparansi dan
akuntabilitas fiskal, merupakan salah satu tali pengikat utama untuk
mempertahankan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang terdiri
dari sekitar 16,000 pulau-pulau besar dan kecil, dengan jumlah penduduk lebih
dari 230 juta jiwa yang terdiri dari sekitar 150 suku bangsa dengan sub-budaya,
bahasa dan aksaranya masing-masing serta agama yang berbeda pula.
Transparansi
dan akuntabilitas fiskal itu diharapkan dapat mengurangi sumber potensi konflik
atas dasar SARA, saling curiga antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
maupun antar pemerintah daerah. Sumber utama konflik bersenjata yang terjadi di
berbagai daerah yang terjadi terus menerus di Indonesia sejak kemerdekaannya
hingga saat ini, antara lain, adalah karena adanya perasaan curiga dan
ketidakadilan disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan
salah satu demokratisi dalam pembangunan bangsa, meskipun harus disikapi secara
skeptis akan tetapiwajib bagi kita untuk menannamkan harapan terhadap model
pembangunan seperti ini. Harapan tidak harus mewujud menjadi sebuah ekspeksi
yang berlebihan, akan tetapi harus diwujudkan dengan membangun dan
meningkatkan partisipasi dalam proses yang sedang berjalan, secara, politik
masyarakat sebagai salah satu pilar demokrasi tidak hanya berhak mengikuti akan
tetapi juga berhak mengontol berbagai proses politik yang berjalan. Kontrol
yang dibangun tidak hanya berupa sikap kritis terhadap lembaga atau institusi
politik yang dihasilkan oleh proses politik tersebut, akan tetapi juga pada
system yang dikembangkan. Capaian ideal otonomi daerah dalam konteks politik
menurut hemat penulis adalah lahirnya masyarakat daerah yang kritis, kreatif,
dan mandiri serta mampu hidup berdampingan secara damai dalam suatu kehidupan
masyarakat yang heterogen.
Dilapangan perekonomian, pemerintah daerah mempunyai
pekerjaan rumah yang cukup besar untuk memberdayakan ekonomi masyarakatnya.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono menegaskan bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar
atau kesejahteraan rakyat itu bukan hanya menunggu tetesan dari pembangunan
ekonomi. Bukan hanya menunggu, tapi harus dibangun sejak awal. Dalam
pembangunan ekonomi pun kita letakkan sekaligus pemberdayaan masyarakat,
sehingga kebutuhan dasar itu menjadi sasaran dalam pembangunan ekonomi kita
sejak awal. Disamping kita tingkatkan pertumbuhan ekonomi dengan investasi,
mesti ada program-program khusus yang menyerap tenaga kerja secara riil,
dikabupaten dan provinsi di Indonesia
BAGAIMANA RAKYAT MENGONTROLNYA
Politik anggaran harus dikendalikan
oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven). Dengan kata lain harus ada
keterkaitan antara bujet dengan arah kebijakan sebagaimana tertuang dalam RPJMD
dan RKPD. Politik anggaran harus menjadi alat mencapai tujuan pembangunan
daerah. Konsekuensi dari politik anggaran ini adalah pemerintah didorong
melakukan perubahan secara mendasar di level birokrasi. Seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) perlu didorong untuk meningkatkan penerimaan dan
melakukan efisiensi dan efektivitas pengeluaran. Dalam konteks ini, reformasi
birokrasi secara total perlu segera diimplementasikan.
Ketika pemerintah berisi birokrat yang tidak tersentuh reformasi, dan
parlemen yang tidak cukup menawarkan aspirasi perubahan dalam pola dan
substansi politik anggaran yang tidak menguntungkan rakyat, maka diperlukan
sebuah refleksi serius di kalangan kelompok masyarakat, akademisi dan aktivis
pro transparansi dan akuntabilitas anggaran di daerah. Bila siklus penganggaran
dan mekanisme penyusunan APBD selama ini telah terbukti gagal menciptakan
perubahan sosial yang lebih berkeadilan sebagai tujuan politik warga, maka
harus dipilih alternatif politik anggaran yang bertumpu pada gerakan sosial
yang masih berada di luar sistem politik daerah yang sudah mapan.
Peluang rakyat untuk mengontrol proses anggaran/APBD terdapat dalam tiap
tingkat pembahasan, mulai dari level desa, kecamatan sampai kabupaten. Dan
melalui dua domain pula, domain teknokratis di setiap pembahasan teknis
struktur pemerintah, dan domain politis melalui penyampaian aspirasi/hearing di
DPRD. Semua peluang itu telah dan sedang dilaksanakan, tapi pertanyaannya :
kenapa aspirasi rakyat yang diwakili oleh sekelompok delegasi dalam Musrenbang
selalu kalah dalam mendapatkan sumber alokasi anggaran? Dan kenapa rakyat yang
diwakili oleh sekelompok wakil rakyat di parlemen juga sering tidak optimal
mendapat alokasi anggaran?
Penutup
Memberikan kesimpulan,
apalagi dilengkapi dengan tawaran-tawaran yang solutif bagi kondisi real
keuangan negara di Indonesia bukanlah sebuah pekerjaan mudah, diperlukan
kecermatan, kecerdasan. Ketelitian, dan menuntut objektifitas tinggi. Penulis
merasa tidak memiliki kapasitas untuk melakukan itu, tapi sebagai mahasiswa
sikap kritis, Apalagi tugas yang di emban yang melekat meminjam ungkapan
Herbert Mercuse” Mahasiswa adalah agen of Change yaitu pembawa perubahan,
pembangunan, pembaharuan.
Kalau kita melihat dari hasil amandemen dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur keuangan negara tidak banyak memberikan
peluang untuk terciptanya sebuah kepekaan tuntutan kemandirian badan hukum
dimana hukum tersebut masih bersifat egaliter, padahal semestinya diperlukan
sebuah perubahan kebijakan keuangan negara yang berorientasi pada kemajuan
dalam sistem keuangan negara sehingga dapat mencapai cita-cita bersama yaitu
untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam prospek hukum keuangan negara bagi Indonesia, proses penyusunan
hukum keuangan negara harus diarahkan sebagai pedoman kebijakan yang sesuai
dengan tujuan yang ingin dilaksanakan negara dan sesuai dengan alat-alat
politik ekonomi yang ingin dipergunakan negara untuk mencapai tujuan nasional
dan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Adapun landasan hukum
keuangan negara harus mampu direfleksikan dalam konstitusi atau undang-undang
dasarnya sesuai dengan konsepsi teori hukum. Apabila penyusunannya mengabaikan
teori hukum dan mengutamakan kepentingan politik pihak tertentu, hukum keuangan
negara hanya akan menjadi bagian dari kepentingan pihak tersebut, sehingga
hakikat kedaulatan rakyat tidak akan pernah terwujud dalam keuangan negara.
Dengan kata lain, hukum keuangan negara pemberian dalam tataran peraturan
perundang-undangan harus mengutamakan kepentingan rakyat atau harus sesuai
dengan konsepsi mengenai negara dan pemerintahan dan bangsa itu sendiri sebagai
satu kesatuan yang utuh dan meyeluruh.
Daftar Pustaka
Poerwanto, hendra. 2017. Definifi anggaran. https://sites.google.com/site/penganggaranperusahaan/pengertian-definisi-manfaat-tujuan-anggaran
(diakses pada 12 juni 2017)
Anonim. 2017. Teori politik keuangan public dan kebijakan
anggaran. http://fia-ub.blogspot.co.id/2013/02/teori-politik-keuangan-publik-dan.html
(diakses pada 12 juni 2017)
Zaelani, rifal. 2012. Politik anggaran. https://aburifal.wordpress.com/2012/02/20/politik-anggaran/
(diakses pada 12 juni 2017)
Putra, aryono. 2011. Politik anggaran di Indonesia. http://aryonoputra.blogspot.co.id/2011/10/politik-anggaran-dan-pengelolaan.html
(diakses pada 12 juni 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.