.

Selasa, 13 Juni 2017

Ekonomi : Kebijakan Fiskal



Oleh : @B38-Anna
Anna Lusiana

Definisi
Kebijakan Fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubahubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. (mengutip buku: Rahardja, P dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi : Kebijakan fiskal. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI). Instrument utama dalam kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Merurut Wikipedia.org, Pemerintah yang menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian seperti : Tingkat Pendapatan nasional, kesempatan kerja, tinggi rendahnya investasi dan distribusi penghasilan nasional.

Pajak
Pajak merupakan iuaran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdsarkan undang-undang). Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara ekonomi pajak yaitu  pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ke sektor pemerintah tanpa wajib memberikan balas jasa langsung.
1.      Klasifikasi Pajak
·         Pajak Objektif yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak. Contoh : PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dikenakan untuk membeli barang atau jasa kena pajak.

·         Pajak Subjektif yaitu pajak yang  dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan.

Jika pendapatan yang kena pajak makin besar, maka beban pajak makin besar. Tetapi jika pendapatan seseorang dibawah Pendapatan tidak kena pajak (PTKP), orang tersebut tidak membayar pajak pendapatan atau pajak pengkhasilan (PPh).”

·         Pajak Langsung yaitu Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh: pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

·         Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh: Pajak Penjualan (PPN). Pajak yang dikenakan produsen dan digeser kepada konsumen.

2.      Tarif Pajak
·         Pajak Nominal yaitu pajak yang pengenaanya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu, dengan notasi T. Misalkan Pengenaan Pajak pendapatan 50, maka dinotasikan T=50.

·         Pajak Presentase yaitu beban pajaknya ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak, dengan notasi t.

1.      Pajak Proporsional yaitu tarif presentasenya tetap. Misalnya berapapun besarnya penghasilan, tariff pajaknya tetap 20%.
2.      Pajak Progresif yaitu tarifnya makin tinggi jika dasar pengenaan pajaknya semakin tinggi atau pendapatannya meningkat.
3.     Pajak Regresif yaitu Tarif pajak makin rendah saat penghasilan meningkat.




Daftar Pustaka:
Anonim. 2017. Kebijakan Fiskal. Wikipedia.org . diambil dari          : https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
Rahardja, P dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi : Kebijakan fiskal. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.