Oleh : @B38-Anna
Anna Lusiana
Definisi
Kebijakan Fiskal
merupakan kebijakan ekonomi yang
digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi
yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubahubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. (mengutip buku: Rahardja, P dan Mandala Manurung. 2008.
Pengantar Ilmu Ekonomi : Kebijakan fiskal.
Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI). Instrument utama dalam kebijakan fiskal adalah
pengeluaran dan pajak.
Merurut Wikipedia.org,
Pemerintah yang menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian seperti : Tingkat Pendapatan nasional,
kesempatan kerja, tinggi rendahnya investasi dan distribusi penghasilan
nasional.
Pajak
Pajak merupakan iuaran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan
legal (berdsarkan undang-undang). Pajak dipungut untuk menjalankan roda
pemerintahan. Secara ekonomi pajak yaitu
pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ke
sektor pemerintah tanpa wajib memberikan balas jasa langsung.
1. Klasifikasi
Pajak
·
Pajak Objektif yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan
aktivitas ekonomi para wajib pajak. Contoh : PPN (Pajak Pertambahan Nilai),
dikenakan untuk membeli barang atau jasa kena pajak.
·
Pajak Subjektif yaitu pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib
pajak. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan.
“Jika pendapatan yang
kena pajak makin besar, maka beban pajak makin besar. Tetapi jika pendapatan seseorang dibawah Pendapatan tidak kena pajak
(PTKP), orang tersebut tidak membayar pajak pendapatan atau pajak pengkhasilan
(PPh).”
·
Pajak Langsung yaitu Pajak yang beban pajaknya tidak
dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh: pajak penghasilan (PPh) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
·
Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang beban pajaknya
dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Contoh: Pajak Penjualan (PPN).
Pajak yang dikenakan produsen dan digeser kepada konsumen.
2. Tarif Pajak
·
Pajak Nominal yaitu pajak yang pengenaanya berdasar
sejumlah nilai nominal tertentu, dengan notasi T. Misalkan Pengenaan Pajak pendapatan
50, maka dinotasikan T=50.
·
Pajak Presentase yaitu beban pajaknya ditetapkan
berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak, dengan notasi t.
1. Pajak
Proporsional yaitu tarif presentasenya tetap. Misalnya berapapun besarnya
penghasilan, tariff pajaknya tetap 20%.
2. Pajak
Progresif yaitu tarifnya makin tinggi jika dasar pengenaan pajaknya semakin
tinggi atau pendapatannya meningkat.
3. Pajak
Regresif yaitu Tarif pajak makin rendah saat penghasilan meningkat.
Daftar Pustaka:
Anonim. 2017. Kebijakan Fiskal.
Wikipedia.org . diambil dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
Rahardja, P dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi : Kebijakan fiskal. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.