.

Selasa, 23 Mei 2017

SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

Oleh :Najib Passa Azhari

PENDAHULUAN
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
                Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
                Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS MONETER    
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.       Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.       Menciptakan uang primer
3.       Memelihara cadangan devisa nasional
4.       Mengawasi sisten moneter

FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.       Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.       Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.       Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

JENIS-JENIS BANK
Bank BUMN
Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah.
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.
Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Bank Asing
Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank yaitu :
1. Citibank
6. Deutsche Bank
2. American Express Bank
7. ABN-Amro Bank
3. Bank of Tokyo
8. Bank of America
4. Standard Chartered Bank
9. Chase Manhattan Bank
5. Hongong and Shanghai Bank
10. Bangkok Bank

Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b)      Memberikan kredit
c)       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d)      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a)       Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)      Melakukan penyertaan modal
c)       Melakukan usaha perasuransian
d)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.

BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
a)       Perseroan terbatas
b)      Koperasi, atau
c)       Perusahaan Daerah 
BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia  yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang  yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2 triliun.
                Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a)       Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b)      Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
c)       Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut :
a)       Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b)      Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
c)       Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
d)      Menerima pinjaman luar negeri. 

TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain.
                Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.
TUGAS BANK INDONESIA
                Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a)       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c)       Mengatur dan mengawasi bank.

Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
                Untuk mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a)       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;
b)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·               Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
·               Penetapan diskonto;
·               Penetapan cadangan wajib minimum;
·               Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort
                Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a)       Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b)      Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c)       Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi. 
Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Susunan anggota Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas :
a)       Seorang Gubernur
b)      Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur
c)       Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur
Tugas Dewan Gubernur
                Tugas Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Pengangkatan Dewan Gubernur
                Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
a)       Warga Negara Indonesia
b)      Memiliki ahklak dan moral yang tinggi
c)       Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Rapat Dewan Gubernur
                Rapat dewan gubernur sebagai suatu forum pengambilan keputussan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank.

Larangan Dewan Gubernur
Anggota dewan gubernur harus tunduk pada ketentuan pelarangan sebagai berikut :
a)       Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan
b)      Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
·               Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
·               Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
·               Menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Independensi bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
Yuridis
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia.
Personalia
Independensi personalia secara yuridis ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga indepensi Bank Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubernur.
Institusi
Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara structural, bank Indonesia berada diluar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Tujuan
Tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.
Tugas
Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan / atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Manajemen
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Anggaran
Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan anggota Dewan Gubernur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank  Indonesia.
Transparansi
Transparansi atau akuntabilitas ini diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada publik dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Akuntabilitas 
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana setiap awal tahun anggaran Bank  Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang akan dating.
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bank sentral, memiliki hubungan dengan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 56 sebagai berikut :
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa Bank Indonesia menata usahakan rekening pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah, bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan / atau mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia.
Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain adalah :
·               Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
·               Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;
·               Mencari sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan pelaksanaan kredit program
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya dapat melakukan hubungan internasional, yang dilakukan sebagai berikut :
1.      Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Kerja sama tersebut misalnya dibidang:
·               Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta asing.
·               Penyelesaian transaksi lintas Negara
·               Hubungan koresponden
·               Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan bank
·               Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran
2.      Dalam hal yang dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.