PENDAHULUAN
Sistem keuangan pada dasarnya
adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama
dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga
keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima
simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions
yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam
kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam
perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga
keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki
era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan
diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak
tahun 1992 yaitu :
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga
Asuransi;
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal;
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya
undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga
keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan,
lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki
kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya
undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan
mentri keuangan
SISTEM MONETER DAN
PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter
adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di
Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter
dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan
bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas
moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang
moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat
maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS
MONETER
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain
sebagai berikut :
1.
Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.
Menciptakan uang primer
3.
Memelihara cadangan devisa nasional
4.
Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan
adalah :
1.
Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas
pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara
cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.
Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
3.
Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui
pelaksanaan kebijakan moneter.
JENIS-JENIS BANK
Bank BUMN
Bank badan usaha milik Negara (bank
BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut
bank pemerintah.
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah
adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang
No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD
tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan
Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang tersebut diatas.
Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank
yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh
warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Bank Asing
Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini
berjumlah 10 bank yaitu :
1. Citibank
|
6. Deutsche Bank
|
2. American Express Bank
|
7. ABN-Amro Bank
|
3. Bank of Tokyo
|
8. Bank of America
|
4. Standard Chartered Bank
|
9. Chase Manhattan Bank
|
5. Hongong and Shanghai Bank
|
10. Bangkok Bank
|
Bank Perkreditan
Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR)
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang
diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan
b)
Memberikan kredit
c)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil
d)
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito
atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara
lain :
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)
Melakukan penyertaan modal
c)
Melakukan usaha perasuransian
d)
Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha
sebagaimana disebut diatas.
BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998
dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
a)
Perseroan terbatas
b)
Koperasi, atau
c)
Perusahaan Daerah
BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik
Indonesia yang merupakan lembaga Negara
yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak
lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang yang
mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang Nomor
23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2 triliun.
Untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia
perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a)
Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b)
Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
c)
Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank
Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan
pengendalian moneter sebagai berikut :
a)
Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b)
Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi
kewajiban luar negeri;
c)
Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
d)
Menerima pinjaman luar negeri.
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan bank Indonesia, dalam
undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7
bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai
rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang
dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap
mata uang lain.
Perumusan
tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus
dipikul oleh Bank Indonesia.
TUGAS BANK INDONESIA
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
c)
Mengatur dan mengawasi bank.
Tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Untuk
mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10
undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a)
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;
b)
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·
Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah
maupun valuta asing;
·
Penetapan diskonto;
·
Penetapan cadangan wajib minimum;
·
Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank Indonesia sebagai
Lender of the Last resort
Sebagai
upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga
mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank
Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a)
Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi
atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b)
Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa
intervensi pasar;
c)
Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali
berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi.
Kewenangan dalam
mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan
pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan
cadangan devisa disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank
Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara
lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing
kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar
negeri. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.
DEWAN GUBERNUR BANK
INDONESIA
Susunan anggota Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh
Dewan Gubernur yang terdiri atas :
a)
Seorang Gubernur
b)
Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil
Gubernur
c)
Sekurang-kurangnya 4 orang atau
sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur
Tugas Dewan Gubernur
Tugas
Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.
Pengangkatan Dewan
Gubernur
Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat antara lain :
a)
Warga Negara Indonesia
b)
Memiliki ahklak dan moral yang tinggi
c)
Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang
ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Rapat Dewan Gubernur
Rapat
dewan gubernur sebagai suatu forum pengambilan keputussan tertinggi,
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau
lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara dan
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang prinsipil dan strategis
seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran serta
pengaturan dan pengawasan bank.
Larangan Dewan
Gubernur
Anggota dewan gubernur harus tunduk pada ketentuan
pelarangan sebagai berikut :
a)
Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang
mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan
b)
Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun
bersama-sama dilarang :
·
Mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung pada perusahaan manapun juga
·
Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali
karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
·
Menjadi pengurus dan / atau anggota partai
politik
INDEPENDENSI BANK
INDONESIA
Independensi bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai
berikut :
Yuridis
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam
undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia.
Personalia
Independensi personalia secara
yuridis ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga
indepensi Bank Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan
anggota Dewan Gubernur.
Institusi
Bank Indonesia adalah lembaga
Negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas campur
tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara structural, bank Indonesia
berada diluar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap
tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Tujuan
Tujuan Bank Indonesia difokuskan
pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang
rendah dan kestabilan nilai tukar.
Tugas
Independensi dalam pelaksanaan
tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk
campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia
juga wajib menolak dan / atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Manajemen
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi bank Indonesia
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Anggaran
Independensi dalam bidang anggaran
terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia
ditetapkan anggota Dewan Gubernur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang
dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam
anggaran serta kepada pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan
surplus atau defisit anggaran Bank
Indonesia.
Transparansi
Transparansi atau akuntabilitas ini
diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada publik dimana Bank Indonesia wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Akuntabilitas
Dalam undang-undang nomor 23 tahun
1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana setiap awal tahun anggaran
Bank Indonesia wajib menyampaikan
informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi
pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang akan dating.
HUBUNGAN DENGAN
PEMERINTAH
Bank Indonesia dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai bank sentral, memiliki hubungan dengan pemerintah
sebagaimana diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 56 sebagai berikut :
Bank Indonesia bertindak sebagai
pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa Bank Indonesia menata usahakan
rekening pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah, bank Indonesia
untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata
usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia
dan / atau mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia
atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia.
Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah antara
lain adalah :
·
Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank
Indonesia;
·
Melakukan penyaluran dan administrasi kredit
program;
·
Mencari sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan
pelaksanaan kredit program
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya dapat melakukan
hubungan internasional, yang dilakukan sebagai berikut :
1. Bank Indonesia dapat
melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga
internasional. Kerja sama tersebut misalnya dibidang:
·
Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta
asing.
·
Penyelesaian transaksi lintas Negara
·
Hubungan koresponden
·
Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang
terkait dengan tugas-tugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan
bank
·
Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter
dan sistem pembayaran
2. Dalam hal yang
dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga
multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama
Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.