.

Kamis, 25 Mei 2017

Apa itu Uang dan Lembaga Keuangan?

@A22-Tia

Oleh : Tia Afrilia

ABSTRAK
            Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.


PENDAHULUAN
Menururt Deris (2014), Uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran–lembaran kertas dan kepingan–kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Sistem keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap diperlukan waktu berabad–abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.


RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Saja Macam-Macam Uang
2.      Bagaimana Fungsi Uang
3.      Badan Perkreditan Rakyat
4.      Apa yang Dimaksud Lembaga Keuangan Bukan Bank


PEMBAHASAN
1.      Macam-Macam Uang
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
A.      Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1.)    Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2.)    Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
B.      Berdasarkan Nilainya
1.)    Uang bernilai penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.)    Uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00
C.      Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
1.)    Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2.)    Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
D.     Berdasarkan Kawasan
1.)    Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2.)    Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3.)    Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.

2.      Fungsi Uang
Menururt Utomo (2009), Fungsi uang terbagi atas :
A.      Fungsi Asli
1.)    Alat tukar
Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
2.)    Alat satuan hitung
Dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
B.      Fungsi Turunan
1.)    Alat pembayaran yang sah
Setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100.
2.)    Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan atau deposito.
3.)    Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang baru.
4.)    Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).

3.)    Badan Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
A.)   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
B.)   Memberikan kredit kepada masyarakat.
C.)   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :
A.)   Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
B.)   Melakukan usaha dalam valuta asing.
C.)   Melakukan penyertaan modal.
D.)   Melakukan usaha perasuransian.
E.)    Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari :
A.)   Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
B.)   Koperasi, dan
C.)   Perseroan Terbatas (PT).

4.)    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Sulaiman (2013), Lembaga keuangan bukan bank ini juga berfungsi sebagai pengumpul dana penyalur dana dari danke masyarakat, atau untuk menjunjung pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan persahaan perusahaan.
Tujuan pendirian LKBB antaralain di maksudkan sebagai berikut :
A.)   Untuk memberikan pebiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan jangka menengah.
B.)   Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan.
C.)   Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
D.)   Sebagai penggerak, perantara setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya.
E.)    Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

Jenis lembaga keuangan bukan bank :
A.)   Koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggotanya, dan sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman uang, dan juga sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk usaha peroduktif dan juga menjadi lembaga keuangan yang menyelamatkan anggotanya dari cengkeraman lintah darat.
B.)   Pegadaian merupakan lembaga pemberi keredit pada umum dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan bunga, peminjam harus menyerahkan suatu benda sebagai tanggungan pinjaman.
C.)   Asuransi adalah lembaga yang menanggung gantirugi kepada orang yang mempertanggungkan dirinya bila mengalami musibah.
D.)   Dana pension adalah lembaga yang mengelola dana pension dan member pension kepada seseorang yang berhenti dari tugas dinasnya.


KESIMPULAN
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.


DAFTAR PUSTAKA
Priaji. Zakwan. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”.

Deris. Shita. 2014. “Makalah Uang dan Lembaga Keuangan”.

Utomo. Eddy. 2009. “Uang dan Lembaga Keuangan”.

Sulaiman. Daud. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.