DEFINISI
Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU no. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (UU no. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
OBYEK ASURANSI
adalah suatu benda yang dipertanggungkan
jika terjadi suatu resiko terhadap benda itu. Obyek Asuransi dapat berupa benda
dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan kesehatan manusia maupun manusia maupun
tanggung jawab hukum, semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi,
dan atau berkurang nilainya.
MANFAAT ASURANSI
1. Rasa
Aman
2.
Berfungsi sebagai tabungan
3.
Penyebaran resiko
4.
Meningkatkan keberlangsungan usaha
JENIS-JENIS RESIKO
Resiko
Murni
adalah suatu resiko yang apabila terjadi
akan memberikan kerugian kepada tertanggung dan apabila tidak terjadi, tidak
akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
Resiko
spekulatif
adalah resiko terhadap dua kemungkinan,
yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk
mendapatkan kerugian.
Resiko
individu
adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Resiko individu dapat bagi menjadi 3, yaitu:
•
Resiko pribadi atau personal risk
terjadi pada tubuh seseorang
•
Resiko harta atau property risk terjadi
terhadap harta atau barang tertanggung
•
Resiko tanggung gugat atau liability risk
terjadi pada pihak lain akibat suatu resiko yang terjadi pada
tertanggung
MENGELOLA RESIKO
1.
Menghindari resiko atau risk avoidance
2.
Mengurangi resiko atau risk reduction
3.
Menahan resiko atau risk retention
4.
Membagi resiko atau risk sharing
5.
Mentransfer resiko atau risk transfer
RESIKO DAPAT DITANGGUNG
1.
Resiko bersifat homogen jumlah suatu
benda / barang yang berpotensi mengalami resiko cukup banyak. Contoh: Rumah
atau bangunan lain yang terancam resiko kebakaran, kendaraan bermotor seperti
mobil atau sepeda motor. Lukisan terkenal dan benda lain yang jumlahnya sedikit
tidak dapat diasuransikan dengan syarat homogen ini.
2.
Resiko murni (Pure Risk). Resiko tersebut harus menimbulkan kerugian bagi
tertanggung jika resiko terjadi dan tidak akan menimbulkan kerugian jika resiko
tidak terjadi.
3.
Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh suatu resiko terjadi dari suatu
peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous).
4.
Resiko yang terjadi bukan sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan atau
kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy).
Contoh: denda tilang, denda telat membayar PBB.
5.
Obyek risiko dan potensi dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat
diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
6.
Tertanggung mempunyai kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan atau
obyek resiko serta secara sah dilindungi oleh hukum.
PERUSAHAAN ASURANSI TERBAIK DI INDONESIA
1.
Alianz
2.
Prudential
3.
AXA Mandiri
4.
Jiwasraya
5.
Sinarmas
6.
Manulife
PREMI
adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak
penanggung sebagai kompensasi atas perpindahan kewajiban penanggungan atas
resiko dari tertanggung ke penanggung. Nilai besar kecilnya premi tergantung
pada:
• jenis
resiko yang ditanggung.
• besar
nilai pertanggungan
• usia
seseorang Jangka waktu pembayaran premi dan periode pembayaran tergantung pada
perjanjian pada saat awal perjanjian.
POLIS
Polis
asuransi merupakan surat kontrak antara tertanggung dan penanggung. Polis ini
merupakan bukti tertulis bahwa pihak tertanggung dan penanggung sudah sepakat
untuk saling bekerjasama di dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap suatu
resiko. Di dalamnya terdapat kewajiban, hak dan syaratsyarat bagi kedua belah
pihak.
Sumber Pustaka :
Data
Asuransi Org Tua Saya.
KOMPOR GAS BUAT ANTUM :v
BalasHapus