.

Senin, 29 Mei 2017

Apa itu Uang ?

Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan.
Lalu apa sajakah jenis jenis uang yang pernah ada? Jenis uang yang telah diakui dan dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai transaksi dalam kehidupan sehari-hari dapat dibagi menjadi beberapa macam uang. Pembagian ini didasarkan pada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan para pihak yang membutuhkan uang. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.

Seperti yang dikutip dalam wikipedia, Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Sedangkan Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum]], yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
PENDAHULUAN
Menururt Deris (2014), Uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran–lembaran kertas dan kepingan–kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Sistem keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap diperlukan waktu berabad–abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.

1. Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Bahan Yang Digunakan Untuk Membuat Uang
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
A.      Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1.)    Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2.)    Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
B.      Berdasarkan Nilainya
1.)    Uang bernilai penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.)    Uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00
C.      Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
1.)    Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2.)    Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
D.     Berdasarkan Kawasan
1.)    Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2.)    Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3.)    Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
KESIMPULAN
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.

DAFTAR PUSTAKA
Priaji. Zakwan. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://zakwaan-priaji.blogspot.co.id/2013/07/uang-dan-lembaga-keuangan_22.html

Deris. Shita. 2014. “Makalah Uang dan Lembaga Keuangan”. http://shintaderis.blogspot.co.id/2014/05/makalah-uang-dan-lembaga-keuangan.html

Utomo. Eddy. 2009. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://eddyutomo.blogspot.co.id/2009/10/uang-dan-lembaga-keuangan.html

Sulaiman. Daud. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://sulaimanilhmiana.blogspot.co.id/2013/04/uang-dan-lembaga-keuangan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.