Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang
sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih
lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan.
Lalu apa sajakah jenis jenis uang yang pernah ada?
Jenis uang yang telah diakui dan dijadikan sebagai alat untuk melakukan
berbagai transaksi dalam kehidupan sehari-hari dapat dibagi menjadi beberapa
macam uang. Pembagian ini didasarkan pada berbagai maksud dan tujuan
penggunaannya sesuai dengan keperluan para pihak yang membutuhkan
uang. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu
sendiri.
Seperti yang dikutip dalam wikipedia, Jenis
uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang
kartal dan uang giral.
Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual beli sehari-hari. Sedangkan Uang giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang
giral adalah tagihan umum]], yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai
alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic
transfer.
PENDAHULUAN
Menururt Deris (2014), Uang dalam wujudnya terdiri
dari lembaran–lembaran kertas dan kepingan–kepingan logam yang dicetak dan
dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan
ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Sistem keuangan modern
dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam
sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu
yang sekejap diperlukan waktu berabad–abad sampai orang menemukan sistem
keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya
uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting
adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau
meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.
1. Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Bahan
Yang Digunakan Untuk Membuat Uang
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat
yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan
berdasarkan kawasannya.
A. Berdasarkan
Bahan Pembuatannya
1.) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan
biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang
ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2.) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat
dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air,
tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu
Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
B. Berdasarkan
Nilainya
1.) Uang bernilai penuh (full
bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila
nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam
membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik
yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka
nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.) Uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila
nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan
untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral
mengeluarkan biaya Rp750,00
C. Berdasarkan
Lembaga yang Mengeluarkan
1.) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank
sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat
pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
2.) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat
dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai
kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan
menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
D. Berdasarkan
Kawasan
1.) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara
tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia,
dan sebagainya.
2.) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan
tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa
berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3.) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku
antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
KESIMPULAN
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung
tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai
transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi
biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian,
pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank
dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana
dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan
jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran
uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.
DAFTAR PUSTAKA
Priaji. Zakwan. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://zakwaan-priaji.blogspot.co.id/2013/07/uang-dan-lembaga-keuangan_22.html
Deris. Shita. 2014. “Makalah Uang dan Lembaga
Keuangan”. http://shintaderis.blogspot.co.id/2014/05/makalah-uang-dan-lembaga-keuangan.html
Utomo. Eddy. 2009. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://eddyutomo.blogspot.co.id/2009/10/uang-dan-lembaga-keuangan.html
Sulaiman. Daud. 2013. “Uang dan Lembaga Keuangan”. http://sulaimanilhmiana.blogspot.co.id/2013/04/uang-dan-lembaga-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.