Oleh: Siti Sarah Rizkiya
Pendahuluan:
Pasar
merupakan salah satu tempat sakral di dunia perekonomian menjadi icon dari
segala kegiatan dan aktivitas perekonomian. Hal ini dikarenakan di dalam
pasarlah semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat melaksanakan kegiatan
ekonomi yang merupakan salah satu kebutuhan dalam hidupnya. Dengan adanya
sebuah kebutuhan inilah pasar menjelma menjadi sebuah tempat yang mampu menjadi
tempat mencari dan mencapai sebuah tujuan dengan berbagai jenis yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Permasalahan:
1.
Apa
itu pasar monopoli
2.
Faktor
terbentuknya Pasar Monopoli
3.
Jenis-jenis
Pasar Monopoli
4.
Contoh
Pasar Monopoli di Indonesia
5.
Contoh
Kasus Monopoli yang dilakukan oleh Pertamina
Pembahasan:
1.
Apa
itu Pasar Monopoli
Pasar
monopoli merupakan sebuah pasar yang terjadi dan terbentuk ketika dalam kondisi
seluruh penawaran terhadap sejenis produk baik itu barang maupun jasa dalam
pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah beberapa penjual tertentu.
Kata monopoli bersal dari bahasa Yunani yakni monos yang artinya satu dan polis
yang berarti penjual. Jadi pasar monopoli adalah pasar yang dimana hanya ada
satu penjual atau satu pihak yang menguasai pasar dan mendominasi faktor
penawaran uang yang ada, intinya hanya ada satu kekuatan yang
ada di pasar. Kekuasaan ini diperkuat dengan tidak adanya produk baik barang
dan jasa yang menyerupai atau bisa menggantikan produk penguasa tersebut.
Sehingga kekuatan itu akan kokoh.
2. Faktor terbentuknya Pasar Monopoli
- Sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan monopoli memiliki ciri khas dan
keunikan yang tidak bisa dicari dan dimiliki oleh perusahaan lainnya.
- Perusahaan monopoli memeiliki
banyak dana, dengan itulah mereka mampu menikmati skala perekonomian bahkan
hingga tingkatan tertinggi.
-Perusahaan monopoli mendapatkan
perlindungan dari pemerintah melalui Undang-undang sehingga praktek monopoli
bisa bergerak leluasa.
3. Jenis-jenis Pasar Monopoli
-
Monopoli alamiah
Sesuai
dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan disebabkan oleh sesuatu
yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena suatu pihak memiliki keadaan dan
situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah
yang subur, memiliki iklim yang sejuk dan cocok unmtuk segala jenis makhluk
hidup, atau memiliki sumber tambang yang baik. Monopoli jenis ini hanya
dimiliki oleh beberapa daerah saja atau daerah tertentu. Contohnya seperti Papu
yang memiliki monopoli di bidang emas, dimana mereka mengeksplore emas yang
mereka amiliki, selain itu Tulungagung yang memiliki marmer yang unik dan tidak
bisa ditiru oleh pihak lain. Kalimantan dengan rotannya yang dikenal memiliki
kualitas terbaik, Batu dengan apelnya dan lain sebagaianya.
-
Monopoli
masyarakat
Berbeda
dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam yang dimiliki oleh
suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi tergantung dengan keadaan
masyarakat. Ketika masyarakat memberikan sebuah kepercayaan penuh dan khusus
terhadap suatu produk. Jadi ketika masyarakat sudah cocok dan sesuai dengan
produk teretntu, maka itulah yang mampu menguasai pasar, karena masyarakat akan
berlangganan dan tidak akan berpindah ke pihak lainnya. Contohnya Merk sepatu D
memiliki kualitas yang baik, enak dipakai, elastis dan lainnya hal tersebut
membuat masyarakat menaruh kepercayaannya pada produk tersebut sehingga tidak
akan mereka pindah ke merk lain atau produk lain. Sehingga produk tersebut akan
memonopoli semua produk yang ada.
- Monopoli
undang-undangan
Senada dengan namanya monopoli
ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan dukungan dari kebijakan atau
pemerintahan suatu negara dalam bentuk undang- undang.
4. Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
Perusahaan
tambang minyak negara (PT. PERTAMINA) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan minyak di Indonesia. PT.
Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di
bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini, PT. PERTAMINA masih
merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya.
Dalam
hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi
masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata, namun pada kenyataannya
masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi
menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak
masyarakat.
Usaha
PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena
PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan
tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga
berapapun yang mereka kehendaki.
5.
Contoh
Kasus Monopoli yang dilakukan oleh Pertamina
-
Fungsi
PT. PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk
distribusi dan penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30
Independent Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak
yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
-
Krisis
minyak memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA)
memberlakukan kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium
di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29
agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal
dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA
berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah
karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi
Dikarenakan PT. PERTAMINA
memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada
PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil
memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Kesimpulan:
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara
telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Daftar pustaka:
Dian,
Ahmad. 2016. Pasar Monopoli – Jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan. http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopoli.
(diakses tgl 10 April 2017)
Kintama.
2013. Contoh Kasus Pasar Monopoli di Indonesia. http://rizukyrikudo.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-pasar-monopoli-di-indonesia.html.
(diakses tgl 10 April 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.