.

Selasa, 11 April 2017

Monopoli Pasar PT PLN



@B34-Fauzi
Oleh: Muhammat Fauzi


Abstrak
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Kata Kunci: Monopoli Pasar
Pendahuluan
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.

Permasalahan
1.      Apa itu pasar monopoli?
2.      Apa saja karakteristik pasar monopoli?
3.      Faktor penyebab monopoli?
4.      Konsep pasar monopoli?
5.      Jenis jenis monopoli?
6.      Monopoli pt pln?
7.      Contoh kasus monopoli pln?
8.      Kelebihan monopoli?
Pembahasan
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk padi mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.

Karakteristik Pasar Monopoli
Suatu pasar disebut dengan pasar monopoli jika memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Hanya terdapat satu produsen di pasar tersebut, sehingga produk yang dihasilkan tidak memiliki substitusi (close substitute).
  • Terdapat halangan bagi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar (barrier to entry). Halangan dalam praktek monopoli bisa berbentuk undang-undang, memerlukan teknologi yang canggih, dan bisa juga karena memerlukan modal yang besar.
  • Perusahaan bertindak sebagai penentu harga di pasar (price setter) dan pengontrol harga di pasar.
  • Promosi/iklan kurang diperlukan
Faktor Penyebab Monopoli
Faktor-faktor yang menyebabkan monopoli adalah:
- Memiliki bahan mentah strategis atau pengetahuan teknis produksi yang spesifik.
- Hak paten produksi atau proses produksi.
- Terdapat skala ekonomis.
- Pemberian hak monopolis oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.
Konsep Pasar Monopoli
          Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
          Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.

Jenis-Jenis Monopoli
a.Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam  tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.

b.Monopoli Undang-Undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang
Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1.      Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3.      Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Monopoli Pasar PT. PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Kelebihan pasar monopoli
1.      Terjadi kestabilan ekonomi. Pada kondisi tertentu, pemilik perusahaan monopolis
dapat menstabilkan ekonomi dengan memonitoring pasar
2.      Jika pasar monopoli dikuasai oleh perusahaan negara, maka pemerintah dapat lebih mudah melakukan kontrol terhadap kepentingan masyarakat.
      Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Daftar Pustaka
-          Anonim. 2017. Pasar Monopoli. Kingkong. Indonesia.
-          Fachri, Saeful. 2016. Pasar Monopoli. Jurnal Ekonomi Syariah. Indonesia.
-          Chiechielita, Intan. 2014. Makalah Pasar Monopoli. Anonim. Indonesia.
-          Kaharudin, Muhamad. 2015. Makalah Pasar Monopoli. Anonim. Indonesia.
-          Anonim. 2009. Etika Bisnis Monopoli Kasus Pt Perusahaan Listrik Negara. Wordpress. Indonesia.
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.