Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat
satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada
satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai
pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah
keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang
sangat tangguh yang dihadapi perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki
industri tersebut.
1.
Ciri – cirri pasar monopoli
v Tidak
mempunyai barang pengganti
Barang
yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain
yang ada di pasar. Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close
substitute), contohnya adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat
digantikan dengan lampu minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk
menghidupkan lampu saja tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio
dll
v Tidak
dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Maksudnya
karena sifatnya monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut
karena barang yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan
selain itu biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.
v Dapat
mempengaruhi harga
Karena
perusahaan monopoli merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan
harga dapat dikuasai sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan
jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada
tingkat yang dikehendaki.
v Promosi
iklan kurang diperlukan
Biasanya
perusahaan monopoli tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena
pembeli akan membeli barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada
pilihan.
Faktor – faktor yang menimbulkan monopoli :
1.
Perusahaan monopoli pada umumnya
dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
2.
Perusahaan monopoli mempunyai suatu
sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki perusahaan lain.
3.
Monopoli wujud dan berkembang
melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak monopoli kepada
perusahaan tersebut.
Walaupun perusahaan monopoli menetapkan harga tinggi, jumlah
produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar daripada di dalam pasar
persaingan sempurna tetapi pemerintah disamping memberikan hak eksklusif,
perintah juga akan menetapkan harga/ tarif penjualan dari barang atau jasa yang
disediakan oleh perusahaan tersebut. Dengan cara inilah kepentingan konsumen
dapat dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan
perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.
Sumber ;
Sukirno, Sadono, Mikro
Ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.