Fadel Mubarok
@A24-Fadel
PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli merupakan sebuah pasar yang terjadi dan
terbentuk ketika dalam kondisi seluruh penawaran terhadap sejenis produk baik
itu barang maupun jasa dalam pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah
beberapa penjual tertentu.
Kata monopoli bersal dari bahasa Yunani yakni monos yang artinya satu dan polis yang berarti penjual. Jadi pasar monopoli adalah pasar yang dimana hanya ada satu penjual atau satu pihak yang menguasai pasar dan mendominasi faktor penawaran uang yang ada, intinya hanya ada satu kekuatan yang ada di pasar. Kekuasaan ini diperkuat dengan tidak adanya produk baik barang dan jasa yang menyerupai atau bisa menggantikan produk penguasa tersebut. Sehingga kekuatan itu akan kokoh. (Dian, 2016).
Kata monopoli bersal dari bahasa Yunani yakni monos yang artinya satu dan polis yang berarti penjual. Jadi pasar monopoli adalah pasar yang dimana hanya ada satu penjual atau satu pihak yang menguasai pasar dan mendominasi faktor penawaran uang yang ada, intinya hanya ada satu kekuatan yang ada di pasar. Kekuasaan ini diperkuat dengan tidak adanya produk baik barang dan jasa yang menyerupai atau bisa menggantikan produk penguasa tersebut. Sehingga kekuatan itu akan kokoh. (Dian, 2016).
Ciri-ciri pasar monopoli :
1. Ciri pasar monopoli yang pertama
adalah hanya terdapat satu penjual atau satu produsen
2. Pada pasar monopoli harga dan jumlah
kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan.
3. Umumnya monopoli dijalankan oleh
pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
4. Pada pasar monopoli hanya ada satu
jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
5. Pada pasar monopoli tidak butuh
strategi dan promosi untuk sukses
(Hidayat, 2017).
Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Pasar
Monopoli :
1.
Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak
dimiliki oleh perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.
Macam – Macam Pasar Monopoli :
·
Monopoli
by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Monopoli
by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan
lingkungan tertentu.
·
Monopoli
by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
(Sari, 2012).
DAFTAR PUSTAKA
http://mentari-indah.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-produksi-dan-macam-macam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.