.

Selasa, 11 April 2017

Mengenal Lebih Apa Itu Pasar Monopoli

Fadel Mubarok
@A24-Fadel


 PENGERTIAN PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli merupakan sebuah pasar yang terjadi dan terbentuk ketika dalam kondisi seluruh penawaran terhadap sejenis produk baik itu barang maupun jasa dalam pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah beberapa penjual tertentu.
Kata monopoli bersal dari bahasa Yunani yakni monos yang artinya satu dan polis yang berarti penjual. Jadi pasar monopoli adalah pasar yang dimana hanya ada satu penjual atau satu pihak yang menguasai pasar dan mendominasi faktor penawaran uang  yang ada, intinya hanya ada satu kekuatan yang ada di pasar. Kekuasaan ini diperkuat dengan tidak adanya produk baik barang dan jasa yang menyerupai atau bisa menggantikan produk penguasa tersebut. Sehingga kekuatan itu akan kokoh. (Dian, 2016).

Ciri-ciri pasar monopoli :

1.      Ciri pasar monopoli yang pertama adalah hanya terdapat satu penjual atau satu produsen

2.      Pada pasar monopoli harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan.

3.      Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

4.      Pada pasar monopoli hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan

5.      Pada pasar monopoli tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
(Hidayat, 2017).

Faktor-Faktor Yang Menimbulkan Pasar Monopoli :

1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.

2. Perusahaan monopoli pada umunya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.

3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang,yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusaan tersebut.

Macam – Macam Pasar Monopoli :

·         Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

·         Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

·         Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
(Sari, 2012).

DAFTAR PUSTAKA
http://mentari-indah.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-produksi-dan-macam-macam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.