Pengertian
Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak yang sebelum Tahun 2016 sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maupun yang baru memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) setelah Tahun 2016 baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi. Harta Wajib Pajak meliputi harta yang ada di Indonesia maupun yang ada diluar negeri.
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Tujuan Tax Amnesty
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.
Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dengan begitu terdapat “win-win solutioin” antara negara dengan pemilik harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara umum.
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.
Oleh karena itu tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Tax Amnesty (pengampunan pajak) tetap berpegang teguh berdasarkan asas :
Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui kepastian hukum.
Keadilan, yaitu pengampunan pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang telibat.
Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan pengampunan pajak bermanfaat bagi kepentingan negara,bangsa dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan pengampunan pajak kepentingan bangsa,negara dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Pengaruh Tax Amnesty terhadap perokonomian Indonesia
Tax amnesty jelas memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian Negara karena jika kebijakan tax amnesty diterapkan maka tidak dimungkinkan lagi dana warga Negara Indonesia yang diinvestasikan di luar negeri akan kembali masuk kedalam negeri dengan kata lain jumlah kekayaan Negara akan meningkat dan Negara Indonesia dapat merasakan pembayaran pajak dengan baik dengan itu presentase peningkatan perekonomian Negara akan terlihat lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini menjadi 5,30 persen dari perkiraan awal 5,04 persen, serta akan terus meningkat hingga 5,70 persen di tahun 2017 mendatang dengan diberlakukannya tax amnesty di Indonesia. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi semakin bagus ini jelas akan memicu aliran-aliran dana asing untuk masuk kembali ke Indonesia terutama melalui stock market. Hal ini bisa dilihat dari dengan adanya respon positif yang terus mendorong kenaikan IHSG setelah pengesahan RUU tersebut diberlakukan.
Selain itu, beberapa sektor seperti properti, ritel dan consumer goods juga akan diuntungkan dengan diberlakukannya tax amnesty ini. Kemudian juga diikuti dengan sektor Mining seiring dengan melonjak nya harga minyak dan Komoditas di pasar internasional.
Walaupun demikian, masih terdapat saham-saham yang memiliki potensi besar sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi di pasar saham hingga akhir tahun 2016. Fenomena ini merupakan kesempatan langka yang tidak boleh disia-siakan baik bagi para investor maupun calon investor yang berminat investasi ke pasar modal. Dengan bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia maka akan membuat pertumbuhan ekonomi membaik. Kepercayaan investor tentunya akan terus meningkat seiring dengan berhasilnya program Tax Amnesty .
Tax amnesty membuat para investor yang selama ini tidak menginvestasikan sebagian besar hartanya karena menghindari nilai pajak yang besar akan menambah nilai investasinya. Bila dirunut, investor yang memiliki kekayaan dalam bentuk properti dan belum dilaporkan menjadi tenang karena asetnya bisa diampuni dari sanksi dan denda pajak. Dengan begitu, investor dapat menambah properti sehingga permintaan meningkat.Kenaikan permintaan properti ini memberikan efek ganda. Sebab, konsumsi semen, baja, atau alat bangunan lainnya akan meningkat. Dampak lanjutannya, permintaan di sektor lain pun terdongkrak sehingga mendorong investasi. Efek positif terhadap kenaikan investasi bisa terjadi tiga bulan setelah tax amnesty diterapkan atau pada Oktober.
Daftar pustaka
http://www.kompasiana.com/bagas4ris/pengertian-dan-pengaruh-tax-amnesty-terhadap-perekonomian_5851376ea7afbd0f1f406c73
http://www.paramount-land.com/post/dampak-tax-amnesty-bagi-perekonomian-indonesia/
https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/160
http://www.wibowopajak.com/2016/08/pengertian-tax-amnesty-atau-pengampunan.html
https://uangteman.com/blog/indonesia/pengertian-dan-manfaat-tax-amnesty/
http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.