Oleh : Farida Rahma Anggraini
Kegagalan
pasar seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun yang
harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil
yang baik, walaupun tujuannya baik.salah satu masalah terbesar yang dihadapi
pemerintah dalam menentukan kebijaksanaan adalah adanya trade off (konflik)
antara tujuan-tujuan yang ingin dicapai misalnya: ada konflik antara tujuan
efesiensi dengan pemerataan.
Tujuan intervensi pemerintah :
o
Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu
dapat tetap terwujud dan eksploitasi dapat dihindarkan
o
Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan
mengalami perkembangan yang teratur dan stabil
o
Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama
perusahan besar yang dapat memengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan
praktik-praktik monopoli yang merugikan
o
Menyediakan barang publik untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
o
Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi
yang merugikan masyarakat dapat dihindari atau dikurangi.
Dalam kasus ini adalah membahas campur tangan pemerintah dalam
permasalahan perdagangan timah, seperti yang kita tahu timah adalah bahan
tambang yang tidak dapat diperbarui, berarti timah akan habis apabila dipakai
tidak pada semestinya atau secara tak terkontrol. Selama ini, pemasaran timah
berjalan sendiri – sendiri, cenderung bersaing untuk bisa menjual dan
mengekspor produk timah sebanyak – banyaknya. Persaingan antar pengusaha timah
untuk menjual produk timah di pasar ekspor akan berpotensi menekan harga timah
dibursa timah dunia karena over supply. Harga timah dunia yang rendah akan
menimbulkan banyak kerugian, baik bagi para pengusaha ataupun pemerintah.
Namun, penambang pasir adalah pihak yang paling dirugikan, lagi dan lagi rakyat
kecil lah yang selalu terkena dampaknya.
Kebutuhan timah dunia sekitar 360.000 ton/tahun, dan terus meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup. Timah putih digunakan
antara lain sebagai pelapis logam lain (pelat) untuk mencegah karat (34%),
bahan solder (31%), bahan kerajinan untuk cendera mata, bahan paduan logam,
casing telepon seluler. Timah putih juga digunakan pada industri farmasi,
gelas, agrokimia, pelindung kayu, kaleng makanan (susu,ikan,sarden,dll) dan
penahan kebakaran. (kemendag.go.id).
Tujuan pokok penentuan harga timah
dipasaran adalah sebagai berikut :
1.
Menjadikan komoditas Indonesia sebagai acuan harga secara internasional
2. Menjadi
pasar komoditas primerIndonesia yang efisien dan transparan
3.
Peningkatan penerimaan royalti timah
Beberapa kelemahan pemerintah dalam
mengawasi perdagangan timah :
- Persaingan antar pengusaha timah dalam pasar ekspor (Kemendag.go.id,2004)
- Harga dan ekspor timah dikendalikan oleh swasta, sehingga masyarakat kesuilitan menjual bijih timah dengan harga tinggi (AETI.or.id, 2016)
- Yang bersaing hanya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menurut permendag 32, dan membuat rakyat tersisihkan serta tidak menciptakan pasar persaingan sempurna. Yang bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 33 yang menyebut bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Metrotvnews.com,2014)
- Penambangan illegal membuat menipisnya persediaan (koran.bisnis.com,2016)
- Bertambah banyaknya smelter (pabrik pengolahan minyak menjadi timah balok) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan (ums.ac.id)
Peran pemerintah dalam pembentukan harga
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
- Intervensi Pemerintah secara Langsung
- Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa
rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau
ketentuan pemerintah. Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan
oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk
dasar pertanian.
- Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang
diperbolehkan terhadap suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu
kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada.
Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan
harga di atas harga maksimum yang telah ditetapkan.
2. Intervensi Pemerintah secara Tidak
Langsung
- Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah
dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas.
Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan
tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen
membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pengaruh pajak terhadap pembentukan harga adalah sebagai berikut:
- Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
- Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
- Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.
- Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan
dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya
diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan
pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk
menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor.
Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk
melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Pengaruh subsidi terhadap harga pasar adalah sebagai berikut:
- Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
- Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
- Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Hafiyyan. 2016. Penguatan Harga Timah Hingga 2017. http://koran.bisnis.com/read/20161102/443/598183/penguatan-harga-timah-hingga-2017.
(Diakses tanggal 12 Maret 2017)
Untung, Fario. 2014. Ini Beberapa Penyebab Kegagalan Tata Niaga
Timah. http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/05/17/242714/ini-beberapa-penyebab-kegagalan-tata-niaga-timah.
(Diakses tanggal 12 Maret 2017)
Anonim. 2016. PT Timah Provokasi IKT. http://aeti.or.id/news.
(Diakses tanggal 12 Maret 2017)
Anonim. 2014. Analisis Kebijakan Ekspor Timah Terhadap Kinerja Timah Indonesia. http://www.kemendag.go.id/files/pdf/2015/01/16/ANALISIS%20DAMPAK%20KEBIJAKAN%20EKSPOR%20TIMAH%20TERHADAP%20KINERJA%20TIMAH%20INDONESIA.pdf.
(Diakses tanggal 12 Maret 2017)
Miranda. L, Panjaitan. R, dan
Royani. E. 2017. Pengaruh Harga Timah dan
Down Payment Terhadap Lingkungan Angsuran Konsumen Pada PT. Kembang 88
Multifinance Cabang Bangka. STIE IBEK. 3.
Djohar. S, Irawan. R, Suharjo. B, dan
Sumarwan. U. 2011. Model Bisnis Industri
Tambang Timah Berkelanjutan (Studi Kasus Bangka Belitung). Jurnal Aplikasi
Manajemen, vol. 12, No.2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.